JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Penanganan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki fase kritis dan diwarnai dinamika hukum yang kian memanas.
Di tengah sorotan publik yang kian tajam, peta penanganan perkara ini diguncang oleh keputusan mengejutkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah. Di saat yang sama, Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan, sementara para pakar hukum dan akademisi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih seluruh proses penyidikan guna menghidari konflik kepentingan (conflict of interest).
-
Pengunduran Diri Mendadak Hotman Paris: Sinyal Eskalasi PerkaraKeputusan Hotman Paris Hutapea melepas posisi sebagai ketua tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menjadi perbincangan hangat di kalangan praktisi hukum. Langkah pengunduran diri yang mendadak ini memicu spekulasi mendalam terkait arah penanganan perkara di internal Kejaksaan.

Mundurnya Hotman Paris bertepatan dengan langkah Tim 9 Kejagung—tim khusus internal yang dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran dan keterlibatan mantan pejabat tinggi tersebut—yang terpaksa menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah.
-
Kritik Pedas Mahfud MD: Pengalihan Penyidikan Kejagung “Tidak Dikenal dalam Hukum Indonesia”Pengalihan penanganan penyidikan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditarik atau ditangani oleh internal Kejaksaan Agung menuai kritik keras dari pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD .
Menurut Mahfud, pengalihan mekanisme penanganan perkara korupsi yang menyeret oknum penegak hukum ke internal lembaganya sendiri adalah langkah acuh yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia .
“Penanganannya sejauh ini sudah salah karena dilakukannya pengalihan penanganan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan. Mekanisme semacam ini tidak dikenal dan tidak pernah terjadi sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tegas Mahfud MD.
Mahfud menekankan berlakunya asas hukum universal Nemo judex in causa sua , yang melarang seseorang atau suatu lembaga menjadi hakim/pemeriksa atas perkaranya sendiri.
Jika Febrie Adriansyah diperiksa oleh koleganya di Kejaksaan, maka conflict of interest tidak dapat dihindarkan.
-
Desakan Pakar & Akademisi: KPK Harus Ambil Alih Berdasarkan Pasal 10A UU KPKPakar hukum dan peneliti mendorong agar penyidikan skandal kasus ini diungkap secara transparan dan menyeluruh.
Untuk meluruskan kekeliruan prosedur, Mahfud MD beserta deretan akademisi mendorong KPK segera mengoperasikan kewenangannya untuk mengambil alih (takeover) penanganan kasus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.
Pengambilalihan oleh KPK ini dinilai sah secara hukum berdasarkan Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, khususnya:
Butir C :Adanya dugaan penanganan perkara berpotensi untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Butir D : Penanganan perkara mengandung unsur korupsi di atas korupsi (corruption upon corruption) yang melibatkan aparat penegak hukum.
Butir E : Adanya hambatan penanganan akibat campur tangan atau intervensi kekuasaan.Alur & Dasar Hukum Pengambilalihan Kasus Eks Jampidsus oleh KPK:
• Landasan Hukum Utama : Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK).
• Rujukan Kesepakatan : MoU Tripartit (KPK, Polri, Kejagung – 29 Maret 2017).
• Prinsip Hukum : “Nemo judex in causa sua” (Menghindari Konflik Kepentingan).
• Urgensi Publik : Menghindari Public Distrust & Menjamin Transparansi Penyidikan.
-
Pertaruhan Arsitektur Hukum & Harapan Kepada Presiden PrabowoSkandal ini dipandang bukan sekadar kasus korupsi individu, melainkan pertaruhan besar bagi kredibilitas sistem peradilan di Indonesia. Para pengamat mengingatkan bahwa penanganan yang terkesan tebang pilih atau berupaya melindungi pihak tertentu dapat memicu ketidakpercayaan publik (public distrust) yang meluas.
Dalam pandangannya, Mahfud MD secara terbuka menaruh harapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai sosok pemimpin nasionalis dan patriotik untuk mengawal penegakan hukum secara adil dan tanpa intervensi.
“Jika fungsi hukum sudah rusak, maka akan meluaskan public distrust yang pada gilirannya dapat meruntuhkan suatu bangsa. Kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Mahfud.
Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari KPK dan keseriusan Tim 9 Kejagung dalam menuntaskan penanganan perkara ini secara terbuka, jujur, dan berkeadilan di hadapan hukum.
Penulis : Hendra Gunawan












