MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik menyoroti, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Anggaran Tahun 2026 membawa misi besar dalan memperbaiki wajah pendidikan Indonesia melalui suntikan anggaran negara sebesar Rp14 triliun. Dengan ribuan ruang belajar yang rusak ditargetkan diperbaiki, fasilitas pendidikan dibangun, dan kualitas layanan sekolah diharapkan meningkat.
Di balik semangat memperbaiki ruang kelas, toilet sekolah, sarana belajar, dan fasilitas pendidikan lainnya, muncul pertanyaan kritis. Ketika dana ratusan juta hingga miliaran rupiah langsung masuk ke satuan pendidikan, apakah mekanisme kontrol telah cukup kuat untuk mencegah penyimpangan?
Angka fantastis tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah besar, siapa yang mengawasi uang negara yang kini berada langsung di tangan pengelola sekolah ?
Skema Swakelola
Skema swakelola yang menjadi pilihan pemerintah membuat kepala sekolah bukan sekadar pemimpin akademik, tetapi juga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dana pembangunan. Mereka bertanggung jawab mulai dari perencanaan, pembelian material, pemilihan tenaga kerja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Model ini dianggap mampu mempercepat pembangunan. Tetapi di sisi lain, tanpa sistem pengawasan yang kuat, mekanisme tersebut membuka ruang rawan terjadinya persoalan administrasi, konflik kepentingan, hingga potensi penyimpangan.
Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pengawas Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, mengatakan hal ini akan menimbulkan besarnya risiko pengelolaan dana tersebut. Menurutnya, anggaran pendidikan harus menjadi instrumen peningkatan mutu, bukan berubah menjadi ruang abu-abu akibat lemahnya transparansi dan pengawasan.
“Anggaran sebesar Rp14 triliun bukan angka kecil. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah yang keluar benar-benar kembali dalam bentuk kualitas fasilitas pendidikan. Jangan sampai mekanisme yang bertujuan mempercepat pembangunan justru menciptakan celah pengawasan,” ujar Azhari A.M Sinik
Sumatera Utara Mendapat Rp852 Miliar, Medan Rp47,4 Miliar
Dalam program nasional ini, pemerintah menetapkan sekitar 11.470 satuan pendidikan sebagai penerima bantuan revitalisasi.
Sumatera Utara, tercatat 897 sekolah menerima bantuan dengan nilai sekitar Rp852 miliar. Sementara Kota Medan mendapatkan alokasi sekitar Rp47,4 miliar untuk 48 sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Sejumlah sekolah penerima dana cukup besar, antara lain :
– SD Negeri 067263 Medan Marelan : Rp506,5 juta
– SMP Negeri 20 Medan : Rp2,2 M
– SMP Negeri 38 Medan : Rp1,2 M
– SMP Negeri 45 Medan : Rp2 M
– SMP Negeri 33 Medan
– SMP Negeri 5 Medan
Besarnya nilai bantuan tersebut otomatis menempatkan kepala sekolah sebagai pengelola anggaran publik dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Swakelola :
Antara Kemandirian Sekolah dan Celah Pengawasan
Berbeda dengan proyek pemerintah yang biasanya melalui proses tender, revitalisasi sekolah menggunakan pola swakelola. Dalam skema ini, menurut Azhari A.M Sinik sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang bertugas mengelola pekerjaan secara langsung.
Mulai dari :
Penyusunan kebutuhan pembangunan, pengadaan material,
pemilihan tenaga kerja,
pengawasan pekerjaan,
hingga pelaporan penggunaan dana.
Bagi pemerintah, pola tersebut dianggap mampu melibatkan masyarakat dan membuat pembangunan lebih cepat.
Namun sejumlah kalangan mempertanyakan kesiapan satuan pendidikan dalam mengelola proyek konstruksi bernilai besar.
Sebab, kepala sekolah pada dasarnya memiliki tugas utama dalam bidang pendidikan, bukan sebagai pengelola proyek konstruksi.
Jejak Pertanyaan di Lapangan
Menurut Azhari A.M Sinik dari Penelusuran Tim LIPPSU terhadap sejumlah sekolah penerima bantuan di Kota Medan menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan atensi, di antaranya :
– Minimnya informasi publik mengenai pelaksanaan proyek,
– Masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya pekerjaan revitalisasi, dugaan tertutupnya informasi terkait tenaga kerja dan pemasok material, hingga informasi pihak pelaksana pekerjaan yang disebut telah ditentukan sebelumnya.
Salah seorang sumber di sekolah penerima bantuan bahkan menyebut adanya pihak pelaksana pekerjaan yang sudah ditentukan.
“Pemborongnya ditunjuk oleh dinas, Bang. Nanti hubungi saja pemborongnya,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan itu masih berupa keterangan narasumber dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Pertanyaan Besar, Siapa Mengawasi Penggunaan Dana?
Azhari A.M Sinik menilai transparansi menjadi kunci utama agar program revitalisasi tidak menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, pemerintah perlu membuka informasi seluas-luasnya kepada publik mengenai :
– Daftar sekolah penerima,
– Nilai anggaran,
– Rencana pekerjaan,
– Penggunaan material,
– Tenaga kerja,
– Hingga progres pembangunan.
– Counsultan Perencana dan Suvervisi.
“Publik berhak tahu bagaimana uang negara digunakan. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta aparat pengawasan internal pemerintah dan lembaga penegak hukum tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan pengawasan sejak awal.
Dinas Pendidikan Medan :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution, menyatakan pihaknya mendukung pengawasan masyarakat terhadap program tersebut.
Ia menegaskan kepala sekolah wajib menjalankan program berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sesuai aturan teknis pemerintah.
Sementara Charles Lisboa Manullang menjelaskan bahwa revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola, dengan sekolah sebagai pelaksana utama.
Menurutnya, pencairan dana dilakukan bertahap, yakni 70 persen pada tahap awal dan 30 persen setelah pekerjaan diverifikasi.
Dinas Pendidikan Sumut Bungkam
Di tengah munculnya berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai saluran belum memperoleh jawaban.
Sementara Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Utara menyatakan membuka ruang laporan masyarakat dan akan meneruskan setiap temuan kepada kementerian untuk ditindaklanjuti.
Revitalisasi atau Ruang Baru Masalah Lama?
Program revitalisasi sekolah membawa harapan besar bagi dunia pendidikan. Tetapi sejarah pengelolaan anggaran publik menunjukkan bahwa anggaran besar selalu membutuhkan pengawasan besar pula.
Kini tantangannya bukan hanya membangun gedung sekolah baru, tetapi memastikan pembangunan tersebut bebas dari praktik tertutup, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara sebesar Rp14 triliun, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan.
Penulis : Faisal






