JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menyatakan bahwa hak hukum yang telah diberikan kepada pemohon tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Permohonan praperadilan kedua tersebut diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka, setelah perkara dilimpahkan dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan untuk menguji penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Hakim menilai pengajuan permohonan praperadilan kedua setelah proses sebelumnya berjalan hingga mencapai kesimpulan merupakan bentuk upaya yang berpotensi menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara.
“Permohonan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan adalah bentuk nyata untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara,” ujar hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.
Permohonan praperadilan tersebut juga menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan terhadap Roy Suryo.
Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Karena itu, majelis hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.
Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Penulis : Suardi, SH






