Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Hukum29 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Senin (20/7/2026), hakim menyatakan bahwa hak hukum yang telah diberikan kepada pemohon tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Permohonan praperadilan kedua tersebut diajukan Roy Suryo terkait penetapan status tersangka, setelah perkara dilimpahkan dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan.

BACA JUGA :  Jejak Kasus Smartboard Rp49 M Sudah Terlihat, Faisal Hasrimy Malah Dibiarkan Melenggang Kangkung

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Roy Suryo sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti yang meringankan. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan untuk menguji penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Hakim menilai pengajuan permohonan praperadilan kedua setelah proses sebelumnya berjalan hingga mencapai kesimpulan merupakan bentuk upaya yang berpotensi menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Jaringan Narkoba Mengganas, Negara Tak Boleh Kalah, Tangkap Para Aktor

“Permohonan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah permohonan praperadilan pertama mencapai kesimpulan adalah bentuk nyata untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan perkara,” ujar hakim I Ketut Darpawan dalam amar putusannya.

Permohonan praperadilan tersebut juga menguji penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam dakwaan terhadap Roy Suryo.

BACA JUGA :  Desakan Publik Terus Bergulir ke KPK, Kapan Bobby Nasution Diperiksa?

Menurut hakim, upaya tersebut merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Karena itu, majelis hakim tunggal memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Dengan putusan tersebut, proses pemeriksaan perkara terhadap Roy Suryo tetap dapat dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Penulis : Suardi, SH