MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Namun yang terungkap bukan hanya soal angka anggaran dan proses pelaksanaan kegiatan, melainkan sebuah cerita yang lebih besar, bagaimana birokrasi bekerja ketika berhadapan dengan tekanan kekuasaan.
Di ruang sidang, kesaksian mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, memunculkan gambaran tentang posisi seorang pejabat birokrasi yang berada di antara dua pilihan, menjalankan sebuah kegiatan atau menghadapi risiko kehilangan jabatan.
Pernyataan Benny mengenai adanya rasa takut dicopot apabila kegiatan MFF tidak berjalan sesuai arahan menjadi titik perhatian publik. Sebab, di balik sebuah program pemerintah yang menggunakan anggaran negara, selalu ada pertanyaan mendasar:
Siapa yang sebenarnya mengambil keputusan?
Siapa yang menentukan arah kebijakan?
Dan apakah birokrasi masih memiliki ruang untuk berkata tidak ketika sebuah program dinilai bermasalah?
Dari Panggung Festival Menuju Ruang Sidang, Medan Fashion Festival awalnya diproyeksikan sebagai kegiatan promosi kreativitas, industri fashion, dan ekonomi kreatif Kota Medan. Namun, sebuah kegiatan yang seharusnya menjadi panggung kebanggaan daerah kini justru berada dalam sorotan hukum.
Persidangan tidak hanya menguji siapa yang bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga membuka pertanyaan mengenai bagaimana sebuah kebijakan publik dirancang dan dijalankan.
Dalam sistem pemerintahan modern, birokrasi seharusnya menjadi institusi profesional yang bekerja berdasarkan aturan, kajian, dan kepentingan masyarakat.
Ketika Jabatan Menjadi Alat Tekanan
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menilai munculnya fakta persidangan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Menurutnya, pemerintahan yang sehat tidak boleh dibangun atas dasar rasa takut.
“Seorang pejabat publik harus bekerja berdasarkan aturan, bukan karena tekanan atau kekhawatiran kehilangan posisi. Jika birokrasi berjalan dengan rasa takut, maka fungsi pengawasan internal akan melemah,” ujar Azhari Sinik.
“Birokrasi yang sehat membutuhkan pejabat yang memiliki integritas. Mereka harus mampu memberikan masukan, mengingatkan risiko, bahkan menghentikan kebijakan apabila bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Azhari A.M Sinik mengingatkan, dalam setiap perkara dugaan korupsi, publik tidak boleh hanya melihat siapa yang menandatangani dokumen atau siapa yang menjalankan kegiatan di lapangan. Menurutnya, aspek paling penting adalah mengurai bagaimana sebuah keputusan dibuat.
“Korupsi tidak lahir tiba-tiba pada tahap akhir. Biasanya ada rangkaian keputusan, ada proses perencanaan, ada pembahasan, ada persetujuan, dan ada pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.
Azhari A.M Sinik meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh agar tidak berhenti hanya pada aktor pelaksana.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara objektif. Siapa pun yang memiliki peran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta hukum,” ujar Azhari Sinik.
Pertanyaan Besar :
Siapa yang Mengendalikan Keputusan?
Dalam perspektif pengawasan publik, kasus MFF menjadi ujian bagi sistem pemerintahan daerah.
Jika benar terjadi tekanan terhadap pejabat dalam menjalankan program, maka perlu ditelusuri bagaimana proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung.
Apakah keputusan lahir dari kebutuhan publik? Apakah kajian teknis menjadi dasar utama? Atau ada faktor lain yang membuat birokrasi hanya menjadi pelaksana keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini berada di meja aparat penegak hukum.
Fenomena Lama :
Birokrasi di Antara Loyalitas dan Profesionalitas
Kasus MFF juga kembali membuka diskursus lama mengenai hubungan antara pejabat politik dan birokrasi.
Di satu sisi, kepala daerah memiliki kewenangan menentukan arah pembangunan.
Namun di sisi lain, pejabat birokrasi memiliki kewajiban menjaga agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum.
Birokrat yang takut kehilangan jabatan berpotensi menjadi pelaksana pasif, bukan pengawas kebijakan.
Padahal, seorang pejabat publik bukan hanya dituntut patuh, tetapi juga wajib memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang benar.
MFF Menjadi Cermin Tata Kelola Pemerintahan
Perkara Medan Fashion Festival kini menjadi lebih luas dari sekadar dugaan penyimpangan sebuah kegiatan. Ia menjadi cermin bagaimana kekuasaan, birokrasi, dan anggaran publik berinteraksi. Jika birokrasi kehilangan keberanian untuk mengoreksi, maka sistem pengawasan akan menjadi lemah. Jika jabatan menjadi alat tekanan, maka profesionalisme aparatur akan terancam. Dan jika anggaran publik tidak lagi sepenuhnya dikendalikan oleh prinsip transparansi, maka kepercayaan masyarakat akan menjadi korban terbesar.
LIPPSU : Pemerintah Harus Dikembalikan Kepada Prinsip Pelayanan Publik
“Pemerintahan bukan tentang siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling mampu menjaga amanah publik. Kekuasaan harus tunduk kepada aturan, bukan aturan yang mengikuti kekuasaan,” pungkas Azhari.
Publik menunggu akhir dari proses hukum perkara MFF.
Apakah persidangan ini hanya akan menghasilkan vonis terhadap pelaksana kegiatan ?
Ataukah justru membuka lebih jauh bagaimana sebuah keputusan pemerintah dapat berubah menjadi persoalan hukum? Karena pada akhirnya, persoalan terbesar bukan hanya tentang sebuah festival. Tetapi tentang apakah birokrasi masih memiliki keberanian untuk berdiri tegak ketika berhadapan dengan bayang-bayang kekuasaan.
Catatan :
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
Penulis : Faisal






