LIPPSU: Tender Rp28 M Nias Utara Diduga Janggal, Perusahaan Bermasalah Dimenangkan Pula, Sudah Terjadi Berulangkali Di Sumut

Hukum30 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses tender proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Tuhemberua–Lotu di Kabupaten Nias Utara senilai sekitar Rp28 miliar yang dikelola Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (BMBKCK) Sumut.

Proyek yang bersumber dari APBD Sumut 2026 dan diikuti 33 peserta melalui sistem LPSE Sumut itu dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pemenang justru bukan penawar terendah. Ini mencederai prinsip value for money dalam pengadaan pemerintah,” kata Azhari, Selasa (16/6/2026) di Medan.

Berdasarkan data LPSE Sumut dan dokumen sanggahan peserta, kronologi proses tender tersebut sebagai berikut:

Pengumuman Tender

Paket pekerjaan: Peningkatan Struktur Jalan Tuhemberua–Lotu

Pagu anggaran: ± Rp28 miliar

Sumber dana: APBD Sumut 2026

Peserta: 33 perusahaan

Tahap Evaluasi

Pokja Pemilihan 018-PK melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga.

PT Arfa Rizki Bersaudara (PT ARB) mengajukan penawaran sebesar Rp26.350.481.624 (lebih rendah dari pemenang).

Penetapan Pemenang

Pokja menetapkan PT Adidaya Cipta Sentosa sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp27.473.307.677.

Sanggahan Peserta

PT ARB mengajukan sanggahan resmi melalui surat Nomor 008/S/PT ARB/VI/2026.

Sanggahan menilai adanya cacat prosedur evaluasi.

Belum Ada Jawaban Resmi

Hingga berita ini diturunkan, PT ARB mengaku belum menerima jawaban resmi dari Pokja.

Dalam sanggahannya, PT ARB menilai Pokja 018-PK diduga melakukan beberapa penyimpangan prosedur, di antaranya:

PT ARB menyebut alasan gugurnya perusahaan mereka terkait penggunaan alat berat jenis light dump truck yang dianggap tumpang tindih dengan paket lain tidak pernah melalui tahap klarifikasi.

“Kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan,” ujar Direktur Cabang PT ARB, Yurianto Gea.

BACA JUGA :  LIPPSU : Hari May Day Jangan Menjadi Serimonial Belaka, Perlu Tindakan Nyata

Pokja diduga langsung menyimpulkan status alat sebagai “terikat pada paket lain” tanpa verifikasi lapangan atau berita acara klarifikasi.

Menurut dokumen pemilihan, status alat yang diduga tumpang tindih seharusnya diverifikasi terlebih dahulu sebelum peserta digugurkan.

PT ARB menilai Pokja mengubah makna teknis dalam dokumen pemilihan, sehingga menciptakan standar baru di luar aturan awal tender.

Sorotan Perusahaan Pemenang

Sorotan publik juga mengarah pada PT Adidaya Cipta Sentosa yang beralamat dI Tamgerang, Banten, yang disebut memiliki catatan dugaan permasalahan di lokasi lain, termasuk:

– Dugaan operasional Asphalt Mixing Plant (AMP) di kawasan Bandara Binaka Gunungsitoli

– Isu ketiadaan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL

– Laporan masyarakat yang sebelumnya dilayangkan ke Kejari Gunungsitoli

Meski demikian, perusahaan tersebut tetap dinyatakan lolos evaluasi dan menjadi pemenang tender.

Ceroboh Di Sana, Dibatalkan Kemudian Tendernya

Modus menggugurkan peserta lelang menggunakan dalil “peralatan utama tumpang tindih (overlapping)” atau “surat dukungan alat bermasalah” tanpa proses klarifikasi yang benar merupakan salah satu poin yang paling sering berujung pada pembatalan tender (Tender Gagal) atau perintah

Evaluasi Ulang

1. Kasus Tender Proyek Jalan dan Jembatan Provinsi ( Dinas PUPR / BMBK Sumut) Periode 2017, 2021, hingga 2024.

Dalam rekam jejak pengadaan instansi Pemprov Sumut, beberapa paket tender berskala besar (termasuk bagian dari mega proyek jalan/jembatan) sempat mengalami Sanggah Berhasil atau dinyatakan Tender Gagal oleh Pengguna Anggaran (PA/KPA) akibat kecerobohan Pokja dalam menilai dokumen teknis.

Modus Pokja yang Disanggah:
Pokja sengaja langsung menggugurkan penyedia tertentu dengan alasan “alat dump truck atau AMP (Asphalt Mixing Plant) milik penyedia/pemberi sewa sudah terikat di paket pekerjaan wilayah lain”.

Hasil Akhir :
Setelah penyedia mengajukan sanggahan kuat yang membuktikan Pokja tidak melakukan klarifikasi lapangan atau verifikasi jadwal penggunaan alat, sanggahan tersebut diterima.

BACA JUGA :  LIPPSU: Devisa Negara Bocor Keliling Akibat Mafia Bisnis Sawit, Ada Nama Adik Prabowo

Berdasarkan aturan LKPP, status lelang di sistem LPSE berubah menjadi “Tender Gagal” dan Pokja diperintahkan untuk melakukan Evaluasi Ulang dengan mengundang kembali peserta untuk pembuktian fisik alat.

2. Preseden Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan

KPPU Wilayah I (yang membawahi Sumatera Utara) sering menyidangkan kasus persaingan usaha tidak sehat akibat persekongkolan tender menggunakan modus pembatasan peralatan ini.

Salah satu contoh yang polanya mirip adalah pengondisian alat utama pada proyek-proyek rehabilitasi jalan di Sumatera Utara (misalnya pada beberapa Putusan KPPU terkait proyek jalan di daerah interkoneksi Sumut).

Temuan Hukum :

Pokja kedapatan “mengunci” pemenang dengan cara membiarkan pemenang menggunakan satu set alat untuk beberapa paket sekaligus secara ilegal, sementara peserta lain yang menyewa alat sejenis langsung digugurkan sepihak tanpa klarifikasi proporsional.

Dampak:
Ketika terbukti ada diskriminasi dalam evaluasi alat, lelang tidak hanya dibatalkan secara administratif, tetapi Pokja dan perusahaan yang bersekongkol dijatuhi sanksi denda berat dan di-blacklist.

Mengapa Kasus Seperti Ini Biasanya Berakhir “Batal” atau “Evaluasi Ulang”?

Jika mengacu pada sistem aplikasi LPSE dan aturan LKPP yang berlaku nasional (termasuk yang diterapkan di LPSE Provinsi Sumatera Utara), apabila dokumen sanggapan seperti milik PT. Arfa Rizki Bersaudara masuk ke sistem:

1. Pokja Wajib Menjawab Sanggah secara Substansial: Pokja tidak bisa lagi menjawab dengan normatif. Mereka harus membuktikan kapan dan di mana berita acara klarifikasi alat itu dibuat. Jika tidak ada, Pokja dipastikan kalah dalam argumen aturan.

2. Intervensi APIP (Inspektorat Sumut) : Jika Pokja bersikeras menolak sanggahan tanpa dasar hukum, peserta dapat naik banding ke Sanggahan Banding atau melaporkannya ke Inspektorat Provinsi Utara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya"

Biasanya Inspektorat akan merekomendasikan Pembatalan Hasil Kelulusan Tender karena adanya cacat prosedur administrasi yang berisiko menyeret proyek ke ranah hukum tipikor (tindak pidana korupsi) di kemudian hari.

Pengawasan Lemah

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik menilai kasus ini berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan.

Ia menegaskan, jika benar terjadi pengguguran tanpa klarifikasi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai :
– Pelanggaran asas transparansi,
– Pelanggaran asas akuntabilitas,
– Potensi maladministrasi dalam pengadaan pemerintah

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, maka tender hanya akan formalitas. Prinsip efisiensi anggaran bisa hilang,” ujarnya.

Azhari AM Sinik menilai, jika benar Pokja tidak melakukan klarifikasi, maka terdapat beberapa indikasi masalah:

– Tidak terpenuhinya tahapan pembuktian teknis
– Potensi diskriminasi evaluasi peserta
– Risiko cacat administrasi dalam penetapan pemenang

Pelanggaran prinsip dasar pengadaan :
– Transparansi,
– Efisiensi, dan
– Persaingan sehat

Anggota Pokja Pemilihan 018-PK, Benny Tobing, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi terkait sanggahan tersebut. Pesan dan panggilan yang dikirimkan belum direspons hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, Pokja dalam dokumen sistem LPSE sebelumnya menyatakan bahwa seluruh proses evaluasi telah dilakukan sesuai Dokumen Pemilihan dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hingga kini, polemik tender proyek jalan Tuhemberua–Lotu masih menunggu jawaban resmi Pokja 018-PK Pemprovsu atas sanggahan PT ARB.

Jika sanggahan dinilai terbukti, maka sesuai ketentuan pengadaan, paket dapat berpotensi dilakukan evaluasi ulang atau bahkan pembatalan hasil tender.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut proyek infrastruktur strategis di wilayah kepulauan Nias Utara dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah.

Laporan : Tim