Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan KPK, Tanpa Rompi

Hukum14 Dilihat

JAKARTA, PROMEDIA.NEWSMantan Jaksa Agung bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24/7/2026.

Febrie keluar dari gedung utama Korps Adhyaksa sekitar pukul 23.05 WIB. Namun, dirinya tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.

Kedua tangannya juga tidak tampak diborgol saat dikawal ketat oleh sejumlah penyidik menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejaksaan Bongkar Aktor Intelektual Proyek Smartboard Rp50 Miliar Dan Tangkap Semua Pihak Yang Terlibat Merampok Uang Rakyat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB. “Sudah hadir. Saat ini dalam pemeriksaan, dan sekitar pukul 13-an WIB,” kata Anang saat dihubungi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah tidak mengenakan rompi tahanan merah jambu karena berada dalam situasi buru-buru.

“Ya kalau masalah rompi tadi mohon maaf, ya karena buru-buru juga, tadi udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Febrie secara terbuka menyampaikan kepada awak media yang mengerumuninnya,mengaku merasa dikriminalisasi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya.

BACA JUGA :  2 Laporan Polisi di Polrestabes Medan Sudah Hampir Setahun Mengendap, Korban Pelapor Seorang Wartawan Belum Ada Tersangka

Ia menilai langkah penahanan yang dilakukan penyidik terkesan terburu-buru lantaran alat bukti yang diajukan dianggap masih perlu dikonfirmasi serta didalami lebih lanjut.

Mantan Jampidsus itu membandingkan prosedur tersebut dengan standar penanganan perkara yang biasa dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, yang menurutnya selalu melalui tahap konfirmasi bukti dan ekspos perkara secara matang.

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.23 WIB setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA :  Laga Balak Sesama Jenderal Siapa Bela Siapa Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah Berharta Rp 18 M Tapi Setelah Digeledah Asetnya Rp 543 M

Setibanya di KPK, Febrie yang diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan.

Dari pantauan di lokasi, ia terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu dan berjalan dengan pengawalan petugas.

Perkara yang menjerat Febrie berawal dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Sementara itu, KPK turut melakukan supervisi penanganan perkara setelah menerima permintaan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Laporan : Hendra Gunawan