Ditekan Kahiyang, Anggaran MFF 2024 Diaduk-Aduk Kayak Sambal Lado, Miliaran Uang Negara Berceceran Di Panggung Acara Medan Fashion Festival

Hukum12 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan adanya intervensi, tekanan jabatan, hingga mekanisme penganggaran yang diduga menyimpang.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Kamis (23/7/2026), mengatakan keterangan para terdakwa di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang perlu diuji dengan alat bukti lain.

Namun menurutnya, pengakuan mengenai adanya tekanan terhadap pejabat pelaksana menunjukkan pentingnya penelusuran siapa saja pihak yang diduga berperan dalam proses pengambilan keputusan hingga pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kalau benar ada tekanan sehingga anggaran diubah-ubah mengikuti kehendak pihak tertentu, maka APBD kehilangan prinsip perencanaan yang akuntabel. Anggaran tidak boleh diaduk-aduk seperti sambal lado hanya karena adanya tekanan kekuasaan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Azhari Sinik.

Berskala Besar

Dalam persidangan, terdakwa Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, mengaku pelaksanaan MFF 2024 bermula setelah dirinya dipanggil oleh Kahiyang Ayu, yang saat itu menjabat Ketua Dekranasda Kota Medan sekaligus istri Wali Kota Medan.

BACA JUGA :  Korupsi Bank Sumut Tidak Berkesudahan, Dirut Sibuk Bangun Pencitraan. Kejatisu Terus Menyapu Korupsi, Tahan LPL Analis Bank Sumut KCP Krakatau

Benny menyatakan diminta membuat kegiatan fashion berskala besar dan menyebut pemilihan artis nasional ditentukan oleh Kahiyang Ayu.

Benny juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut karena khawatir dicopot dari jabatannya apabila tidak melaksanakan arahan tersebut.

Pengakuan itu kemudian mendapat respons dari salah seorang anggota majelis hakim yang menyinggung ketakutan para pejabat terhadap pimpinan daerah.

Hingga kini belum terdapat tanggapan resmi dari Kahiyang Ayu terkait penyebutan namanya di persidangan.

Menurut LIPPSU, sejumlah fakta yang muncul di persidangan patut dicermati, antara lain :

1. Dugaan tekanan jabatan.

Terdakwa mengaku ada kekhawatiran dicopot dari jabatan apabila kegiatan tidak terlaksana.

Dugaan tekanan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya.

2. Dugaan intervensi terhadap konsep kegiatan

Terdakwa menyebut ide penyelenggaraan kegiatan serta pemilihan artis nasional berasal dari pihak di luar struktur pengguna anggaran.

BACA JUGA :  LIPPSU: 4 Bulan Jadi Dirut PUD Pasar, Anggia Ramadhan Mencium Aroma Bau Penjara di Kajari Medan

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan terdakwa yang harus diuji dalam persidangan.

3. Dugaan penyimpangan anggaran

Pagu anggaran sebesar Rp5,19 miliar dengan HPS sekitar Rp4,85 miliar.

Anggaran dicairkan hampir seluruhnya, sementara berdasarkan keterangan di persidangan nilai pekerjaan riil yang diketahui vendor sekitar Rp3,37 miliar.

Terdapat selisih sekitar Rp1,47 miliar yang menjadi bagian dari materi perkara.

4. Dugaan pembayaran yang tidak sesuai

Jaksa menguraikan adanya dugaan pembayaran terhadap komponen yang telah disediakan gratis oleh hotel, termasuk fasilitas kursi.

Terdapat pula dugaan pembayaran honorarium dan biaya lain di luar mekanisme kontrak.

5. Dugaan permintaan pembayaran tambahan

Dalam persidangan terungkap adanya permintaan pembayaran fee loading hotel, honor koreografer, music director, dan sejumlah desainer nasional.

Salah seorang terdakwa dari pihak swasta juga memberikan keterangan mengenai dugaan pemberian commitment fee, yang masih menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan dan dibantah oleh Benny.

BACA JUGA :  LIPPSU : Audit BPK Tidak Serta Merta Dapat Dijadikan Bukti Dugaan Korupsi Pada Dispora Sumut, Yang Melibatkan Bupati Batu Bara

Rusak Tata Kelola Pemerintahan

LIPPSU menilai apabila dugaan tekanan terhadap pejabat benar terjadi, maka risikonya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan.

Beberapa risiko yang disoroti antara lain:

* Hilangnya independensi pejabat pengguna anggaran dalam mengambil keputusan.
* Perencanaan APBD berpotensi tidak lagi berdasarkan kebutuhan program, melainkan mengikuti tekanan pihak tertentu.
* Meningkatnya risiko mark-up, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan kegiatan yang tidak efisien.
* Melemahnya sistem pengendalian internal pemerintah daerah.
* Menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili masing-masing Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, Anwar Syarif, dan Mhd Hamdani.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Medan yang menjadi bagian dari dakwaan, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,04 miliar.

Seluruh proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dan para terdakwa tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Laporan : Tim