Proyek UMKM USU Penuh Nuansa Korupsi, Kejatisu Segera Akan Periksa Alexander Sinulingga

Hukum150 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung UMKM Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr. Mansyur, Medan, Senin (11/8/2025).

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp97 miliar ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan dengan sistem multiyears selama tiga tahun sejak proses tender.

Saat pembangunan berlangsung, Wali Kota Medan masih dijabat oleh Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan Kepala Dinas terkait kala itu adalah Alexander Sinulingga.

BACA JUGA :  LIPPSU: Korupsi Gila-Gilaan Di PT PSU, Ratusan Miliar Rupiah Digasak Rame Rame

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti bila data dan informasi yang disampaikan ke kejaksaan dinilai lengkap.

“Coba koordinasi dengan Bidang Intel Kejari Sumut. Kalau datanya lengkap, serahkan kepada Asintel Kejati Sumut. Itu akan menjadi atensi untuk penyelidikan,” tegas Harli.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Kejari Belawan Enggan Menetapkan Alexander Sinulingga Sebagai Tersangka. LIPPSU: Diduga Hanya Show Action

Parahnya, hingga kini bangunan belum juga rampung. Dugaan penyimpangan disebut sudah terjadi sejak proses tender, di mana terdapat indikasi kongkalikong antara pihak dinas dengan kontraktor. Selain itu, sejumlah material bangunan juga diduga dimark-up oleh oknum tertentu.

Tak hanya itu, proyek pembangunan gedung ini tercatat sudah tujuh kali mengalami addendum atau perpanjangan kontrak. Masa pengerjaan yang seharusnya rampung dalam 450 hari kalender, sejak 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024, ternyata molor hingga saat ini.

BACA JUGA :  Larang Liputan Wartawan Di Disdik Sumut “Darurat Pers”, Berpotensi 2 Tahun Penjara

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Alexander Sinulingga tidak memberikan jawaban. Upaya konfirmasi berulang kali oleh awak media juga tidak mendapat respons. (tim)