MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana oleh Kejaksaan Agung mulai membuka berbagai persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk dugaan kerugian yang dialami puluhan perusahaan rekanan di berbagai daerah.
Menurut Azhari, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG, satu per satu persoalan yang selama ini dikeluhkan rekanan mulai terungkap ke publik.
“Setelah penangkapan mantan pimpinan BGN, berbagai persoalan yang selama ini tertutup mulai terkuak. Bukan hanya dugaan korupsi pengadaan, tetapi juga adanya puluhan rekanan yang mengaku hasil pekerjaannya belum dibayar meski proyek telah berjalan bahkan ada yang selesai 100 persen,” kata Azhari di Medan, Jumat (5/6/2026).
Azhari mengungkapkan, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan rekanan, sedikitnya 97 perusahaan penyedia jasa mengaku belum menerima pembayaran pekerjaan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan sarana-prasarana MBG Tahun Anggaran 2025.
Nilai pekerjaan yang belum dibayarkan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun dan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
*Dugaan Modus yang Dikeluhkan Rekanan*
Menurut keterangan para rekanan, kontrak pekerjaan mengatur pembayaran dilakukan dalam tiga termin, yakni uang muka (DP) sebesar 20 persen, pembayaran berikutnya saat progres pekerjaan mencapai 55 persen, dan pelunasan setelah pekerjaan selesai 100 persen.
Namun dalam pelaksanaannya, para rekanan mengaku hanya menerima pembayaran uang muka. Sementara pembayaran termin berikutnya tidak direalisasikan meskipun progres pekerjaan telah melampaui 55 persen bahkan sebagian telah selesai seluruhnya.
“Kalau benar kontrak mengatur pembayaran bertahap tetapi yang dibayar hanya uang muka, sementara pekerjaan terus berjalan hingga selesai, tentu ini menimbulkan kerugian besar bagi rekanan yang menggunakan modal pinjaman bank,” ujar Azhari.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menyebabkan banyak perusahaan mengalami tekanan keuangan karena dana operasional dan pinjaman perbankan telah terlanjur digunakan untuk membiayai proyek.
*Kerugian Diduga Mencapai Triliunan Rupiah*
Azhari menjelaskan, kerugian yang dirasakan rekanan bukan hanya berupa keterlambatan pembayaran, tetapi juga biaya bunga pinjaman, terganggunya arus kas perusahaan, hingga terhambatnya proyek lain yang sedang berjalan.
“Dana yang tertahan bukan angka kecil. Dari informasi yang berkembang, nilai pekerjaan yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Ini tentu berdampak serius terhadap keberlangsungan usaha para rekanan,” katanya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan MBG tidak hanya menyangkut potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan yang sedang disidik Kejaksaan Agung, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi sektor swasta.
*Terpisah dari Perkara Korupsi*
Azhari menegaskan bahwa persoalan tunggakan pembayaran kepada rekanan merupakan isu yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Dalam perkara korupsi MBG, penyidik menduga terjadi penyimpangan tata kelola melalui sejumlah modus, antara lain meloloskan yayasan terafiliasi dalam pengelolaan dapur SPPG, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta dugaan penggelembungan harga berbagai pengadaan bernilai besar.
“Namun di luar proses pidana tersebut, pemerintah juga harus memastikan hak-hak rekanan yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak tidak terabaikan,” ujarnya.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh aspek tata kelola Program MBG, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara dugaan penyimpangan anggaran dengan munculnya tunggakan pembayaran kepada rekanan.
“Jangan sampai uang negara tersedot ke berbagai praktik yang menyimpang sementara kontraktor yang bekerja di lapangan justru menjadi korban. Semua harus dibuka secara terang benderang agar publik mengetahui ke mana sebenarnya aliran anggaran MBG yang nilainya sangat besar tersebut,” tegas Azhari.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025-2026. Ketiganya kini menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penulis : Heriyanto






