LIPPSU: 54 Cek Palsu Rp123,2 Miliar dari Bank Mandiri Cair, Lancar Seperti Jalan Tol, Gak Ada Polisi dan Lampu Merah

Hukum47 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti lolosnya pencairan 54 lembar bilyet cek palsu senilai Rp123,2 miliar milik PT Toba Surimi Industries Tbk di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Medan Balai Kota. LIPPSU menilai pencairan dana jumbo tersebut menunjukkan adanya dugaan kelemahan serius dalam sistem pengawasan internal perbankan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan pencairan puluhan cek bernilai fantastis itu berlangsung sangat mulus, meski menurut fakta persidangan terdapat banyak kejanggalan yang seharusnya dapat terdeteksi sejak awal.

“54 cek palsu Rp123,2 miliar itu cair lancar seperti jalan tol, gak ada polisi dan lampu merah. Publik tentu heran bagaimana transaksi sebesar itu bisa lolos berkali-kali tanpa pengawasan ketat,” kata Azhari di Medan, Minggu (17/5).

Menurut Azhari, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan memperlihatkan adanya dugaan kelalaian berjamaah dalam proses pengawasan internal bank. Sebab, transaksi bernilai ratusan miliar rupiah dipastikan melewati banyak tahapan pemeriksaan dan otorisasi.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna, Kebenaran Menemukan Tempatnya: Dari Kamar Empuk Irwan Peranginangin Menuju Jerali Besi, Mantan Dirut PTPN-2 Di Tahan Kejatisu Serakah Jual Lahan Negara ke Citraland. Siapa Menyusul?

“Kalau transaksi Rp123,2 miliar bisa lolos sampai 54 lembar cek, ini bukan lagi kelalaian biasa. Ada tahapan pemeriksaan, ada pejabat bank yang mengetahui alur transaksi, ada pengawasan berlapis. Karena itu publik wajar mempertanyakan bagaimana semua ini bisa terjadi,” tegasnya.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, sejumlah fakta menjadi sorotan tajam majelis hakim. Salah satunya terkait proses verifikasi pencairan cek yang disebut hanya mengandalkan pemeriksaan visual tanda tangan tanpa verifikasi tambahan yang lebih ketat.

Majelis hakim juga mempertanyakan mengapa 54 lembar cek dapat dicairkan secara bertahap sejak September hingga Oktober 2025 tanpa dianggap sebagai transaksi mencurigakan oleh sistem pengawasan internal bank.

Padahal, total nilai transaksi mencapai Rp123,2 miliar. Namun transaksi bernilai jumbo tersebut disebut tidak memicu alarm pengawasan berlapis maupun evaluasi khusus dari pimpinan cabang.

Fakta lain yang menjadi sorotan adalah tidak adanya konfirmasi langsung atau call back kepada Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy. Menurut hakim, dalam praktik prudent banking, transaksi bernilai sangat besar seharusnya diverifikasi langsung kepada pemilik rekening atau pejabat perusahaan terkait.

BACA JUGA :  Korupsi Jalur Hijau Importasi Barang Si Dedy Congor

Majelis hakim bahkan menilai bentuk dan lengkungan tanda tangan pada cek berbeda cukup jauh dibanding spesimen asli yang tersimpan di bank. Namun, puluhan cek tersebut tetap lolos pencairan.

Persidangan juga mengungkap penggunaan surat kuasa lama tahun 2019 untuk transaksi yang berlangsung pada tahun 2025. Hakim mempertanyakan mengapa legalitas dan masa berlaku dokumen tersebut tidak diverifikasi ulang oleh pihak bank.

Selain itu, majelis hakim menyoroti mengapa transaksi bernilai sangat besar yang dilakukan berulang kali tidak masuk kategori unusual transaction atau transaksi tidak wajar yang seharusnya mendapat pengawasan khusus.

Nama Leonard Siahaan ikut menjadi perhatian dalam persidangan karena kapasitasnya sebagai pimpinan cabang yang memiliki tanggung jawab pengawasan akhir terhadap transaksi-transaksi bernilai besar di bawah kewenangannya.

Selain Leonard, Dewi Maya yang merupakan staf General Banking juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam keterangannya, Dewi Maya menyebut proses pencairan cek telah berjalan sesuai SOP internal bank.

BACA JUGA :  Jejak Kasus Smartboard Rp49 M Sudah Terlihat, Faisal Hasrimy Malah Dibiarkan Melenggang Kangkung

Namun majelis hakim justru mempertanyakan SOP dimaksud karena faktanya puluhan cek palsu tetap dapat dicairkan tanpa konfirmasi langsung kepada pemilik rekening perusahaan.

“Kalau SOP dijalankan dengan benar, mestinya ada sistem pengaman yang bekerja. Ini yang menjadi pertanyaan besar publik,” ujar Azhari.

Dalam dakwaan jaksa, dana hasil pencairan cek palsu tersebut disebut dialihkan ke sejumlah rekening perusahaan lain untuk aktivitas trading forex melalui platform SXKQQLJ.

Meski nama Leonard Siahaan dan Dewi Maya mencuat dalam persidangan, hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terdakwa utama dalam perkara itu adalah Tepi yang didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan serta pencairan puluhan bilyet cek perusahaan.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai pengawasan internal dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelalaian prosedur di berbagai level yang menyebabkan kerugian ratusan miliar rupiah dapat terjadi berulang kali tanpa terdeteksi lebih awal.

Laporan : Heriyanto