MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, meminta manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memberikan penjelasan terbuka terkait insiden yang memicu protes massa buruh setelah mengaku tidak dapat masuk ke area kantor untuk menunaikan ibadah sholat saat menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (23/6).
Menurut Azhari, persoalan yang menyangkut hak beribadah merupakan isu sensitif yang harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah ada pelarangan beribadah. Ini dapat memancing kemarahan umat jika tidak dijelaskan secara terang dan proporsional,” kata Azhari.
Peristiwa itu bermula ketika massa Dewan Peduli Negeri yang dipimpin Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Medan.
Saat waktu sholat tiba, sejumlah peserta aksi bermaksud masuk ke dalam area kantor untuk menggunakan fasilitas ibadah. Namun gerbang kantor dalam kondisi tertutup sehingga memicu protes dari massa aksi.
T.M. Yusuf mengaku kecewa karena permintaan untuk menunaikan ibadah tidak dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
“Baru di BUMN ini kami mengalami kondisi seperti ini. Saat aksi di instansi lain, kami masih bisa melaksanakan sholat dengan tenang,” ujarnya.
Massa kemudian membentangkan spanduk di depan gerbang kantor sebagai bentuk protes atas kejadian tersebut.
Menanggapi insiden itu, perwakilan manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut langsung memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada massa aksi.
“Kami dari lubuk hati yang paling dalam memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Aspirasi yang disampaikan tentu menjadi catatan penting bagi kami,” ujar perwakilan perusahaan.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan pihak Pertamina, penutupan gerbang bukan merupakan kebijakan pelarangan ibadah, melainkan bagian dari prosedur pengamanan objek vital yang sedang menghadapi aksi demonstrasi.
Karena itu, insiden tersebut disebut sebagai kesalahpahaman di lapangan terkait mekanisme pengamanan, bukan larangan bagi masyarakat atau pekerja untuk menjalankan ibadah.
Secara umum, Pertamina juga diketahui menyediakan fasilitas ibadah di lingkungan kerja maupun SPBU. Perusahaan selama ini tidak memiliki kebijakan yang melarang karyawan ataupun masyarakat menjalankan sholat.
Dari perspektif Islam, hak untuk melaksanakan ibadah merupakan hal yang sangat dijunjung tinggi. Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 114 dan Surat Al-Alaq ayat 9-10 mengecam tindakan menghalangi seseorang beribadah. Namun dalam konteks peristiwa di Pertamina Sumbagut, hingga saat ini tidak ditemukan adanya kebijakan resmi perusahaan yang melarang sholat.
Karena itu, Azhari berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan ini secara jernih dan proporsional dengan mengedepankan dialog serta klarifikasi agar tidak berkembang menjadi polemik yang menyesatkan publik.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi aksi dilaporkan berlangsung kondusif dan aspirasi massa telah diterima oleh pihak Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
MINTA IZIN SHOLAT TAPI DILARANG, MACAM DI ISRAEL AJA
Kronologi Peristiwa
Dugaan Pelarangan Sholat di Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut
Massa menggelar aksi unjuk rasa
Pada Selasa (23/6/2026), massa yang tergabung dalam Dewan Peduli Negeri bersama Ketua KSPSI AGN Sumut, T.M. Yusuf, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut di Medan.
Waktu sholat tiba saat aksi berlangsung
Di tengah jalannya aksi, waktu sholat tiba dan sejumlah peserta aksi berniat menunaikan ibadah.
Massa meminta izin masuk ke area kantor
Perwakilan massa mengajukan permohonan kepada petugas untuk masuk ke lingkungan kantor Pertamina guna menggunakan fasilitas ibadah yang berada di dalam area kantor.
Gerbang kantor dalam keadaan tertutup
Saat permohonan tersebut disampaikan, akses masuk ke area kantor tidak dibuka karena gerbang sedang ditutup oleh petugas keamanan.
Muncul protes dari massa aksi
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan protes dari T.M. Yusuf serta peserta aksi. Mereka menilai tindakan penutupan akses tersebut telah menghalangi mereka untuk menunaikan ibadah.
Spanduk protes dibentangkan
Sebagai bentuk keberatan, massa membentangkan spanduk di depan gerbang utama Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Pernyataan T.M. Yusuf kepada media
T.M. Yusuf menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan dan membandingkan pengalaman saat menggelar aksi di kantor BUMN lain yang menurutnya tetap memberikan akses bagi massa untuk beribadah.
Isu pelarangan sholat mencuat
Pernyataan massa aksi kemudian memunculkan narasi bahwa peserta demonstrasi dilarang melaksanakan sholat di lingkungan kantor Pertamina.
Pertamina memberikan klarifikasi
Menanggapi polemik tersebut, perwakilan manajemen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut langsung menemui massa dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Pertamina membantah adanya larangan ibadah
Pihak Pertamina menjelaskan bahwa penutupan gerbang bukan merupakan kebijakan pelarangan sholat, melainkan bagian dari prosedur pengamanan objek vital yang sedang menghadapi aksi demonstrasi.
Perusahaan menyebut terjadi kesalahpahaman
Menurut Pertamina, insiden tersebut merupakan kesalahpahaman di lapangan terkait prosedur keamanan, bukan larangan bagi masyarakat maupun pekerja untuk menjalankan ibadah.
LIPPSU meminta penjelasan terbuka
Menyikapi polemik yang berkembang, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik meminta Pertamina memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan keresahan di tengah umat Islam.
Laporan : Tim






