MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, pada Sabtu (20/6) menyoroti tajam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan internet senilai Rp15 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Medan.
Azhari secara blak-blakan mempertanyakan status Kepala Dinas Kominfo Medan, Arrahman Pane, yang hingga kini dinilai masih bebas melenggang dan belum juga “mencium dinding penjara” alias belum ditahan.
LIPPSU mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk mengusut tuntas empat modus utama dan dugaan korupsi dalam proyek tersebut:
Pengondisian Rekanan (PT TNC):
Penunjukan pemenang proyek tahun anggaran 2025 sudah dicuri start sejak Desember 2024.
Proyek senilai Rp7 miliar diberikan kepada PT TNC, sebuah perusahaan swasta yang diduga belum memiliki infrastruktur memadai dan tidak mempunyai jaringan fiber optic sendiri.
Manipulasi Harga E-Katalog (Mark Up):
Diskominfo Medan diduga sengaja menghindari negosiasi harga dalam sistem e-Katalog.
Nilai kontrak dibuat persis sama dengan nilai pagu anggaran guna menggelembungkan harga tanpa mencari penawaran terbaik bagi negara.
Ketidaktransparanan Spesifikasi Teknis:
Proyek pemasangan jaringan internet dan WiFi di 151 kelurahan, 380 Sekolah Dasar (SD), kecamatan, hingga rumah sakit dinilai tertutup serta diduga tidak sesuai spesifikasi teknis di lapangan.
Alokasi Proyek untuk Pengamanan Hukum
Munculnya pernyataan kontroversial Arrahman Pane yang menyebut proyek senilai Rp27 miliar telah “dikuasai” dan dibagi-bagi kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengamankan penyimpangan dinas.
“Kami meminta Kejari Medan tidak tebang pilih. Dugaan rekayasa proyek ini sudah benderang. Pernyataan Arrahman Pane yang mencatut nama oknum jaksa dan polisi adalah pelecehan terhadap institusi hukum. Penegak hukum harus tegas, segera tuntaskan penyelidikan dan seret pihak yang bertanggung jawab ke penjara!” tegas Azhari AM Sinik di Medan.
Azhari menambahkan bahwa praktik pengadaan barang dan jasa yang ugal-ugalan ini telah mencederai semangat keterbukaan informasi publik yang seharusnya digaungkan oleh Diskominfo sendiri.
Menurutnya, alokasi anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat Medan tersebut sama sekali tidak menyentuh asas kemanfaatan, melainkan hanya menjadi bancakan kelompok tertentu yang berlindung di balik formalitas e-Katalog.
Lebih lanjut, LIPPSU juga mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Arrahman Pane dari jabatannya agar tidak mengintervensi jalannya proses pemeriksaan.
Langkah penonaktifan ini dinilai penting demi menjaga objektivitas penyelidikan dan memastikan seluruh dokumen serta data digital terkait aliran dana proyek internet tersebut dapat disita oleh tim penyidik kejaksaan tanpa ada yang disembunyikan.
Sebagai penutup, Azhari mengingatkan Kejari Medan bahwa publik terus mengawal kasus ini dan tidak akan tinggal diam jika penanganan perkara sengaja diulur-ulur atau berujung pada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
LIPPSU bersama elemen masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi di Sumatera Utara menegaskan siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kantor kejaksaan jika dalam waktu dekat belum ada penetapan tersangka yang resmi diumumkan ke publik.
Laporan : Suardi, SH






