Kejari Belawan Enggan Menetapkan Alexander Sinulingga Sebagai Tersangka. LIPPSU: Diduga Hanya Show Action

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

News130 Dilihat
  1. Medan, 16; Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mempertanyakan dan melontarkan sindiran keras kepada Kejaksaan Negeri Belawan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait lambannya penanganan dalam menetapkan para tersangka kasus tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, khususnya dugaan kasus korupsi proyek Rusunawa Sicanang yang menyeret nama Alexander Sinulingga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Kritikan pertanyaan ini disampaikan oleh Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyusul dengan informasi pemanggilan dan pendalaman perkara oleh Kejaksaan Negeri Belawan, namun hingga kini belum ada kepastian status hukum yang jelas dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Disdik Sumut Diduga Sarang Korupsi Belanja Pendidikan "Alergi" Di Liput Media.

“Kami mempertanyakan melalui saluran media secara terbuka dan ini sebagai alat sosial kontrol publik: kapan Alexander Sinulingga ditetapkan sebagai tersangka? Jika alat bukti sudah cukup dan pemanggilan sudah dilakukan, tidak ada alasan hukum untuk terus menggantung perkara ini,” tegas Azhari A.M Sinik, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Kamis (15/1/2026).

Azhari AM Sinik; Direktur Eksekutif LIPPSU (Photo Istimewa PromediaNews)

 

Pengamatan Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), lambannya penetapan status hukum kasus proyek Rusunawa Sicanang yang menyeret nama Alexander Sinulingga, malah justru menimbulkan spekulasi negatif dan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di Sumatera Utara yang penuh dengan para pelaku tindak pidana korupsi, apalagi yang bersangkutan saat ini sedang menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.

BACA JUGA :  Naslindo Sirait Tersangka Kasus Korupsi Perusda di Mentawai; Mundur Dari Jabatan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Sumut

“Kita mendesak, jangan kasus hukum proyek Rusunawa dijadikan mainan goreng-gorengan atau dijadikan show action belaka, sampai kini kita perhatikan hukum itu terlihat tumpul ke atas tajam kebawa. Pangkat dan Jabatan tidak boleh menjadi tameng kebal hukum. Jika memang tidak cukup bukti sampaikan dengan terbuka ke Publik, jangan kasus hukum khusus korupsi digoreng-goreng. Bila cukup bukti, segera naikkan statusnya,” lanjutnya.

LIPPSU juga menilai, posisi Alexander Sinulingga di sektor pendidikan semakin memperbesar urgensi transparansi. Dunia pendidikan, menuntut keteladanan moral dan integritas yang tinggi, bukan jadi pejabat yang penuh dengan bayang-bayang persoalan hukum masa lalu.

BACA JUGA :  LIPPSU : KPK Tidak Mampu Ungkap Jaringan Mafia DAK Disdik Sumut Rp176 M, Desak Kejaksaan Agung Tindak Lanjuti Dan Tangkap DPO Kompol Ramli Sembiring dan Abd Haris Lubis

“Bagaimana mungkin pendidikan karakter dibicarakan, jika pemimpinnya saja masih diselimuti tanda tanya hukum?” ujarnya.

LIPPSU tidakkan berhenti mengkritisi dan mengawal berbagai dugaan kasus Alexander Sinulingga, selain kasus dugaan korupsi Rusunawa masih banyak lagi persolan dugaan kasus korupsi lainnya, itu semua harus dipertanggung jawabkannya dihadapan meja hijau.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum khususnya Kajari Belawan yang telah memanggil Alexander Sinulingga, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi kekuasaan.