Larang Liputan Wartawan Di Disdik Sumut “Darurat Pers”, Berpotensi 2 Tahun Penjara

By : Ir. Syafaruddin Sikumbang

News126 Dilihat

Medan, 17 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Pernyataan tegas praktisi pers senior muncul menyusul pemberitaan di media massa tentang dugaan penolakan dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di kantor Disdiksu sejak Rabu (14/1/2026).

Larangan yang diberlakukan tanpa surat edaran resmi tersebut memicu reaksi keras kalangan pers dan mendorong Ir. Zulfikar Tanjung memberikan sikap publik.

Tanjung yang pernah memimpin organisasi media konstituen Dewan Pers ini, Kamis (15/1/2026) menegaskan, tindakan Alexander Sinulingga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berpotensi berujung pidana.

BACA JUGA :  Dugaan Pungli di RSUD Aek Kanopan Mengalir ke Kantong Hendriyanto Sitorus; Bupati Labura

 

“Dalam konteks kasus Dinas Pendidikan Sumut, sikap Kepala Dinas Alexander Sinulingga yang diduga menutup akses wartawan jelas bertentangan dengan hukum pers. Ini bukan persoalan teknis internal, tetapi pelanggaran terhadap hak konstitusional pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” imbuhnya.

Ia menekankan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah sangat jelas mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Jika tindakan Alexander terbukti menghambat liputan secara sengaja, maka secara hukum ia bisa dikenai ancaman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Tidak ada alasan administratif yang dapat membenarkan larangan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gugurnya Mandat dan "Lubang Hitam" Sejarah: Mengapa Status Mantan Tak Menghapus Dosa Logika Beban Pembuktian

 

Menurut Tanjung, mekanisme yang benar apabila Kadisdiksu tidak sepakat dengan pemberitaan adalah melalui hak jawab atau klarifikasi resmi, bukan dengan melarang wartawan masuk ke kantor dinas.

“Menutup pintu bagi pers sama saja dengan menutup pintu akuntabilitas. Kantor Dinas Pendidikan dibiayai APBD, maka ia wajib terbuka terhadap pengawasan publik melalui media,” sebutnya.

Tanjung juga menilai bahwa sikap Alexander berisiko merusak hubungan pemerintah daerah dengan pers serta menciptakan preseden buruk bagi dinas lain di Sumut.

BACA JUGA :  Runtuhnya Hegemoni dalam Perangkap Iran

Ia mendorong organisasi pers di Sumatera Utara untuk mengambil langkah advokasi dan memastikan kasus ini tidak berhenti sebagai polemik semata.

 

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat daerah: pers tidak bisa dibungkam, dan hukum melindungi kerja jurnalistik,” tuturnya.

Dikemukakannya masih terbuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Alexander Sinulingga sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.