LIPPSU: Siapa Dalang Hambat Dana Pensiunan PTPN IV?

Sumut394 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Polemik pembayaran hak pensiunan di PTPN IV kian memanas dan berpotensi memicu gelombang aksi besar. LIPPSU menilai keterlambatan pencairan hak pensiunan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan adanya pihak yang sengaja menghambat.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa situasi ini sudah masuk kategori serius karena menyangkut hak dasar para pensiunan yang seharusnya dipenuhi tanpa syarat.

“Kalau sampai pensiunan harus turun ke jalan, ini bukan lagi soal teknis. Ini patut diduga ada permainan. Siapa yang menghambat? Ini harus dibuka secara terang,” tegas Ari, Minggu (5/4/2026).

Menurutnya, langkah manajemen PTPN IV PalmCo yang baru merespons setelah muncul rencana aksi justru menimbulkan kecurigaan publik.

“Kenapa baru bergerak setelah ada pemberitahuan aksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai hak pensiunan dijadikan alat tawar atau bahkan ditahan tanpa kejelasan,” ujarnya.

 

Pencairan Tertahan

Informasi yang berkembang di kalangan pensiunan menyebutkan bahwa dana kompensasi uang beras sebenarnya telah tersedia. Namun hingga awal April 2026, pencairan belum juga dilakukan karena disebut masih menunggu persetujuan internal, termasuk dari struktur baru di bawah holding PTPN III.

BACA JUGA :  Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Sidak Gudang Beras: Tangkap Mafia yang Rugikan Rakyat!

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Jika dana sudah tersedia, mengapa proses pencairan terus tertunda tanpa kejelasan waktu?

Sejumlah pensiunan mengaku telah berulang kali menerima janji pencairan, termasuk target pada kuartal pertama 2026, namun hingga kini belum terealisasi di sejumlah wilayah kerja.

Selain uang beras, persoalan juga mencakup Santunan Hari Tua (SHT) dan hak lainnya seperti yubilium (penghargaan masa kerja) serta santunan kematian.

Sebelumnya, manajemen di bawah holding PTPN III sempat menyampaikan skema penyelesaian kewajiban secara bertahap hingga 2025 dan berlanjut ke 2026. Namun dalam praktiknya, skema tersebut dinilai hanya menjadi janji berulang tanpa kepastian batas waktu.

BACA JUGA :  MKGR Simalungun di Malam Teduh Siantar: Doa, Nilai, dan Cahaya dari Anak Negeri

“Pembayaran bertahap jangan dijadikan alasan untuk menunda tanpa kejelasan. Harus ada timeline yang tegas dan bisa diawasi,” ujar salah satu perwakilan pensiunan.

 

Aksi Besar Siap Digelar

Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 April 2026, di Kantor PTPN IV Regional 2, Jalan Letjen Suprapto No.2 Medan. Sekitar 200 pensiunan diperkirakan akan turun ke jalan, bahkan menyatakan siap bertahan hingga tuntutan dipenuhi.

Dalam tuntutannya, para pensiunan meminta agar pembayaran uang beras yang dihentikan segera dikembalikan sesuai Keputusan Direksi Nomor 0413/Kpts.77/XII/2016.

Aksi ini dipandang sebagai puncak akumulasi kekecewaan atas ketidakpastian yang berlangsung cukup lama.

Perubahan struktur korporasi yang menjadikan PTPN IV PalmCo sebagai bagian dari subholding kelapa sawit di bawah PTPN III turut menjadi perhatian.

LIPPSU menegaskan bahwa transformasi korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban terhadap pensiunan.

BACA JUGA :  LIPPSU Tolak Permohonan Maaf Perumda Tirtanadi Soal Air Mati: Jangan Ketularan PLN, Intinya Benahi Manajemen

“Transformasi boleh saja, tapi hak pensiunan adalah kewajiban yang tidak bisa ditunda apalagi dihilangkan. Jangan sampai restrukturisasi dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab,” tegas Ari.

Di sisi lain, pembayaran gaji pensiun bulanan yang umumnya disalurkan melalui skema seperti Taspen relatif berjalan lancar. Namun hal ini dinilai tidak menjawab persoalan utama, yakni tertundanya hak tambahan yang justru menjadi tuntutan inti para pensiunan.

LIPPSU mendesak manajemen PTPN IV PalmCo untuk segera membuka secara transparan alasan penghentian maupun keterlambatan pembayaran. Keterbukaan dinilai penting untuk meredam konflik dan menghindari spekulasi liar di tengah publik.

Jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, polemik ini dikhawatirkan tidak hanya memicu aksi lanjutan, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan perusahaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV PalmCo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Laporan : Jhon Fitriadi.