Bawaslu Deli Serdang Korupsi Dana Hibah Rp28 Miliar, LSM LIRA Desak Kejari Deli Serdang Jangan Peti-Eskan Kasusnya

Hukum9 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) senilai Rp28 miliar yang diberikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada Bawaslu Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Deli Serdang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus yang telah berjalan hampir dua tahun tersebut.

Ketua DPD LSM LIRA Deli Serdang, Hendra Wijaya, kepada media, Selasa (23/6/2026), menyatakan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah yang nilainya mencapai Rp28 miliar tersebut.

BACA JUGA :  Ketika Nama Panggilan “Jack” Masuk ke Ruang Sidang

“Kami meminta Kejari Deli Serdang agar transparan dan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat sudah sampai di mana perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah NPHD Bawaslu Deli Serdang. Jangan kasus ini menggantung tanpa kejelasan, di peti eskan,” tegas Hendra.

Menurut Hendra, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Deli Serdang dalam proses penyelidikan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  LIPPSU Ungkap Utak-atik Kredit Bank Sumut, Praktik Fiktif Menganga

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febriandi Ginting, sebelumnya juga tidak membantah bahwa dirinya bersama pihak terkait telah memenuhi panggilan Kejari Deli Serdang untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

LSM LIRA menilai, lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya informasi resmi berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut.

BACA JUGA :  LIPPSU Akan Bongkar Monopoli Buku Dana BOS SD-SMP di Medan

“Kasus ini sudah hampir dua tahun berjalan. Kami berharap Kejari Deli Serdang tidak berhenti di tahap penyelidikan semata, tetapi dapat mengungkap secara terang-benderang apakah ada atau tidak unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah tersebut,” ujar Hendra.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Deli Serdang. (Syahdan)