MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) kembali melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. M. Ildrem senilai Rp4,3 miliar yang dinilai sarat ketidakteraturan sejak awal pelaksanaan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (20/6), menyebut pola pelaksanaan proyek tersebut tidak mencerminkan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tertib, melainkan terkesan “tidak terarah dan berubah-ubah di lapangan”.
“Kontrak sudah diteken, tapi dalam pelaksanaan di lapangan diduga terjadi perubahan dan penyesuaian teknis yang berulang. Ini menimbulkan kesan seperti maju mundur dan tidak konsisten,” ujar Azhari.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025, proyek ini merupakan pekerjaan rehabilitasi fasilitas RSJ Ildrem, meliputi:
Rehab Ruang Bukit Barisan
Rehab Ruang Rawat Inap Dolok Sanggul
Kontrak ditandatangani pada 6 Agustus 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender hingga 4 Desember 2025. Penyedia jasa yang tercantum adalah PT Cipta Karina Persada, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pihak RSJ.
“Ini bukan sekadar masalah teknis. Ada kesan kuat bahwa proyek ini berjalan tanpa kendali yang rapi. Kontrak sudah ada, tapi implementasi di lapangan seperti tidak punya kepastian arah,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen SPMK Nomor 602/2134/RSJ/VIII/2025, proyek rehabilitasi ruang rawat RSJ Ildrem semestinya berjalan dengan tahapan yang jelas dan terukur.
Namun, LIPPSU menilai indikasi perubahan-perubahan teknis yang muncul di tengah jalan memperlihatkan lemahnya pengawasan internal.
“Kalau setiap tahap bisa berubah tanpa penjelasan publik yang transparan, maka wajar publik bertanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi di proyek ini?” kata Azhari.
LIPPSU menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari uang negara tidak boleh dikelola secara tertutup, apalagi jika menyangkut fasilitas kesehatan strategis seperti rumah sakit jiwa. Menurut mereka, setiap perubahan kontrak, adendum, maupun penyesuaian pekerjaan wajib diumumkan secara terbuka sesuai prinsip akuntabilitas publik.
“Ini uang rakyat, bukan dana internal yang bisa diatur tanpa kontrol. RSJ sebagai institusi publik wajib menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSJ Prof. Dr. M. Ildrem belum memberikan klarifikasi resmi terkait kritik dan sorotan yang disampaikan LIPPSU. Sikap diam tersebut justru dinilai sebagian pihak dapat memperlebar spekulasi di ruang publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan juga belum mendapat jawaban dari pihak manajemen maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
LIPPSU mendesak agar Pemprov Sumatera Utara dan aparat pengawasan internal pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Mereka menilai, jika dibiarkan tanpa evaluasi, pola pelaksanaan seperti ini dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan proyek daerah.
“Kalau ini tidak segera diaudit, maka ke depan akan dianggap hal biasa bahwa proyek pemerintah bisa berjalan tanpa kepastian dan tanpa kontrol yang ketat,” ujar Azhari.
LIPPSU bahkan menyebut pola pelaksanaan proyek ini jauh dari prinsip good governance, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum kontrak. Kondisi tersebut, menurut mereka, harus menjadi perhatian serius sebelum dampaknya meluas pada kualitas hasil pekerjaan.
Seiring dengan menguatnya sorotan publik, LIPPSU menilai kasus ini tidak lagi sekadar isu teknis pembangunan, tetapi sudah masuk ranah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara di sektor kesehatan.
“Kalau rumah sakit saja tidak bisa dikelola secara transparan dalam proyeknya, bagaimana publik bisa percaya pada sistem yang lebih luas?” tutupnya.
Penulis : Faisal/Red






