Pemprovsu Mafia, Jika Tidak Setor Rp564 Juta, Inspektorat Ancam Pejabat Pemprovsu Masuk Penjara

News355 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Seorang pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terancam masuk penjara jika tidak menyetor uang ratusan juta ke kas daerah. Acaman itu muncul dari hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi.

Informasi diterima Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) melalui berita yang dilansir oleh DRberita, Kamis 28 Agustus 2025, bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus tersebut ditujukan kepada pejabat Pemprov Sumut yang berinial dr IL.

BACA JUGA :  Mempercepat Pendapatan Daerah, Bapenda Medan Buka Layanan Pengambilan Mandiri SPPT PBB 2026 Untuk Mempermudah Administrasi Masyarakat

“Aneh juga ini Pemprovsu, Pemerintahannya bagaikan mafia, main acam segala sesama ASN Inspektorat itu membina dan menata kelola, bukan depcletor atau mafia” ujar Azhari Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), ba’da Jum’at, 29/8 di Masjid Jamik Kebun Bunga sama Promedia.News.

dr. IL merupakan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Untuk Bertahan Hidup Pasca Bencana di Aceh Tengah, Masyarakat Desa Burlah Berakses Gunakan Tali Sling

Surat perintah penyetoran uang senilai Rp. 564.573.746,00 ke kas umum daerah Pemprov Sumut yang ditujukan kepada dr IL, ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Togap Simangunsong, tertanggal 25 Agustus 2025.

Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr. IL wajib menyetorkan uang ke kas umum daerah Pemprov Sumut senilai Rp. 564.573.746,00 paling lama 60 hari.

BACA JUGA :  Kejatisu Diminta Usut Dugaan Suap Jabatan di Dinas PUPR Sumut, Diduga Libatkan Oknum Pejabat Tinggi

Dirut Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara dr IL yang dikonfirmasi belum juga menjawab. (drberita/P.N)