LIPPSU: Nama “Pak Menir” Muncul Kelola Kilang Padi Pemprovsu di Sergai

News123 Dilihat

SERGEI, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan kilang padi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (11/4/2026), menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan pihak ketiga dalam operasional kilang padi yang secara administratif dikelola oleh PT Dhirga Surya Sumatera Utara.

Kilang padi yang berlokasi di Jalan Gereja, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan itu merupakan aset strategis daerah yang dibangun untuk menopang kesejahteraan petani serta menjaga stabilitas harga gabah di wilayah Serdang Bedagai.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya mengendalikan operasional harian kilang tersebut?

 

Nama Pengusaha Lokal Ikut Disebut

Dalam investigasinya, LIPPSU menemukan bahwa nama Afnir atau yang dikenal dengan nama Afnir namun dikenal sebagai “Pak Menir” yang kerap muncul dalam percakapan masyarakat terkait aktivitas perberasan di Perbaungan.

Ia dikenal sebagai salah satu pengusaha turunan China di sektor penggilingan padi di Serdang Bedagai dengan jaringan usaha yang cukup luas, mulai dari pengadaan gabah, penggilingan, hingga distribusi beras ke pasar lokal.

BACA JUGA :  LIPPSU : Plt Kadishub Suriono Berhasil Tata Kelola Lalu Lintas Kota Medan

Namun demikian, LIPPSU menegaskan bahwa secara formal, usaha yang bersangkutan merupakan kilang padi swasta milik pribadi dan tidak tercatat sebagai pengelola resmi aset BUMD.

“Harus dibedakan secara tegas antara pengusaha lokal dengan pengelolaan aset negara. Jangan sampai terjadi pencampuradukan yang menimbulkan persepsi keliru,” ujar Azhari.

 

Siapa “Pak Menir”?

Di kalangan petani dan pelaku usaha beras di Perbaungan, sosok Pak Menir bukanlah nama baru. Ia dikenal sebagai pengusaha perantau yang berhasil membangun bisnis penggilingan padi dari bawah hingga berkembang menjadi salah satu pemain utama di wilayah tersebut.

 

Lokasi Kilang Pak Menir

Berada di wilayah Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara

Berbasis di sekitar Kelurahan Tualang dan sekitarnya (area domisili dan aktivitas usahanya)

Termasuk dalam kawasan sentra penggilingan padi di Perbaungan yang dikenal sebagai salah satu lumbung beras Sumatera Utara

Beberapa karakteristik dan peran yang melekat pada sosoknya antara lain:

Pengusaha kilang padi skala besar dengan kapasitas produksi signifikan di Perbaungan

Memiliki jaringan pasokan gabah dari petani lokal, sehingga berperan dalam rantai distribusi beras

Kerap disebut sebagai figur berpengaruh dalam stabilitas harga gabah di tingkat lokal

BACA JUGA :  Operasi "Sapu Salah Kamar" Dilema Paman Sam Di Selat Malaka dan Selat Hormuz

Aktif dalam asosiasi pengusaha penggilingan padi, termasuk dalam koordinasi dengan pemerintah daerah

Selain aktivitas bisnis, Pak Menir juga dikenal memiliki peran sosial di tengah masyarakat, antara lain:

Menyalurkan bantuan sembako kepada warga kurang mampu

Memberikan dukungan fasilitas sosial seperti ambulans untuk masyarakat

Terlibat dalam kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan di wilayah Perbaungan

Meski memiliki pengaruh kuat di sektor perberasan lokal, hingga saat ini tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan keterlibatannya sebagai pengelola kilang padi milik Pemprovsu.

 

Skema Kemitraan Jadi Sorotan

LIPPSU menyoroti kemungkinan adanya pola kerja sama operasional antara BUMD dan pihak ketiga yang tidak sepenuhnya transparan.

Dalam praktiknya, BUMD memang lazim menjalin kemitraan dengan pihak swasta, baik dalam bentuk penyediaan bahan baku, distribusi, maupun operasional teknis.

Namun persoalan muncul ketika:

– Status kemitraan tidak dibuka ke publik

– Peran pihak ketiga tidak memiliki batas yang jelas

– Pengendalian operasional diduga lebih dominan di tangan mitra

“Jika ada pihak yang mengelola secara fisik di lapangan, harus jelas dasar hukumnya. Apakah itu vendor, mitra KSO, atau pihak lain. Ini tidak boleh abu-abu,” tegas Azhari.

BACA JUGA :  LIPPSU: Desak Rico Waas Wali Kota Medan Segera Implementasikan PP 17 Tahun 2020, Jangan Abai dan Diam Disedot Bobby Nasution ke Provinsi

 

Potensi Masalah Hukum

LIPPSU mengingatkan, ketidakjelasan tata kelola tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, antara lain:

– Penguasaan aset daerah secara tidak langsung

– Penyimpangan dalam sistem kerja sama dan bagi hasil

– Tidak optimalnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

– Lemahnya fungsi pengawasan internal BUMD

“Kami tidak dalam posisi menuduh siapa pun, termasuk pengusaha yang disebut-sebut. Namun fakta di lapangan harus diuji secara hukum,” kata Azhari.

 

Desakan Audit dan Transparansi

LIPPSU mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap operasional kilang padi tersebut, termasuk seluruh skema kerja sama yang dijalankan oleh PT Dhirga Surya.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah.

“Kilang padi ini dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan petani. Jika ada penyimpangan, sekecil apa pun, harus dibuka dan ditindak,” tegas Azhari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dhirga Surya Sumatera Utara maupun Pemprovsu belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang.

Laporan : Syafaruddin Sikumbang.