MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut dugaan pelanggaran perizinan pembangunan ruko mewah Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Simpang Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.
LIPPSU menduga proyek tersebut dibangun dengan pola lama, yakni pembangunan didahulukan sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan, sehingga berpotensi mengakibatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Selasa (21/7/2026), mengatakan apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari retribusi PBG serta pajak daerah yang berkaitan dengan bangunan.
“Kalau benar bangunan komersial bernilai miliaran rupiah dibangun tanpa PBG, ini bukan persoalan sepele. Jangan sampai muncul praktik lama, bangunan selesai lebih dulu baru izinnya diurus belakangan. Pemerintah harus bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil,” ujar Azhari Sinik.
Berdasarkan pantauan Tim LIPPSU di lokasi, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, tidak ditemukan papan informasi PBG sebagaimana lazim dipasang pada proyek yang telah memperoleh persetujuan bangunan.
Seorang pekerja di lokasi menyebut humas proyek bernama Samsuar/Samsuwir, namun hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak humas maupun pengembang mengenai status legalitas pembangunan tersebut.
LIPPSU meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan segera melakukan pemeriksaan lapangan dan membuka hasil verifikasi kepada publik. Satpol PP Kota Medan juga diminta menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah apabila ditemukan pelanggaran.
Dugaan Modus Penghindaran Retribusi dan Pajak
Menurut LIPPSU, pola penyimpangan pengurusan PBG yang kerap ditemukan di berbagai daerah umumnya dilakukan melalui beberapa modus, antara lain :
Pembangunan dimulai sebelum PBG diterbitkan;
Pengurusan izin dilakukan setelah bangunan hampir selesai atau telah berdiri;
Penggunaan dokumen teknis yang tidak sesuai kondisi bangunan;
Perubahan fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi bangunan komersial tanpa penyesuaian izin;
Penggunaan calo atau perantara di luar mekanisme resmi SIMBG disertai dugaan pungutan liar.
Praktik tersebut dinilai dapat mengakibatkan kebocoran penerimaan daerah dari retribusi PBG, sekaligus berpotensi memengaruhi perhitungan pajak daerah seperti PBB-P2 maupun kewajiban perpajakan lain apabila data bangunan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Potensi Kerugian Daerah
LIPPSU menegaskan hingga saat ini belum ada perhitungan resmi kerugian negara maupun kerugian daerah dari BPK atau BPKP terkait proyek tersebut.
Namun, apabila terbukti terdapat puluhan bangunan komersial yang dibangun tanpa memenuhi kewajiban PBG, potensi kebocoran PAD dari retribusi PBG diperkirakan dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, tergantung luas bangunan, fungsi usaha, dan besaran retribusi yang seharusnya dibayarkan. Nilai pasti hanya dapat ditetapkan melalui audit dan perhitungan resmi oleh instansi yang berwenang.
Selain kehilangan retribusi, pemerintah juga berpotensi menanggung biaya pengawasan, penertiban, hingga pembongkaran apabila bangunan dinyatakan melanggar ketentuan tata ruang.
DITUKANGI SESUKA HATI, DUIT MASUK KANTONG
Jika angka ini dialokasikan untuk 20 izin yang disalahgunakan secara masif, kalkulasi kerugiannya dihitung dari instrumen berikut:
1. Kebocoran Retribusi Daerah (Loss of Opportunity)
Kalkulasi :
Nilai retribusi PBG per bangunan dikalikan 20.
Komponen :
Nilai retribusi bergantung pada fungsi bangunan (hunian, usaha, atau industri), luas total lantai, tingkat kompleksitas, dan indeks wilayah.
Estimasi :
Jika per izin bangunan usaha menengah memiliki retribusi Rp50 juta hingga Rp100 juta, maka potensi kebocoran kas daerah langsung dari tarif retribusi mencapai Rp1 Miliar sampai Rp2 Miliar.
2. Penggelapan Pajak Terkait (Pajak Turunan)
Penyalahgunaan PBG biasanya diikuti dengan manipulasi pajak daerah lainnya :
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) :
Tidak dilaporkan sesuai nilai riil.
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) :
Negara kehilangan pendapatan berkala karena luas bangunan riil di lapangan jauh lebih besar dibanding yang tercatat di dokumen izin.
3. Biaya Pemulihan Lingkungan dan Pembongkaran (Fisik)
Jika 20 bangunan tersebut melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau merusak area resapan air, biaya pemulihan ekosistem akibat banjir atau tanah longsor akan dibebankan pada anggaran daerah (APBD).
Jika pengadilan memerintahkan eksekusi, biaya pembongkaran fisik untuk 20 gedung bertingkat atau kompleks perumahan memerlukan biaya operasional alat berat yang sangat besar dari pemerintah (meski nantinya dituntut balik ke pelaku).
4. Kerugian Perekonomian Negara (Dampak Makro)
Devaluasi Kawasan : Keberadaan 20 bangunan ilegal merusak tata kota, memicu kemacetan, dan menurunkan nilai investasi properti legal di sekitarnya.
Krisis Kepercayaan Investasi : Penyalahgunaan izin dalam skala besar merusak indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di daerah tersebut.
NAMA SAMSUWIR DISEBUT SEBUT KAYAK PENYANYI DANGDUT
1. Pihak Pengembang (Developer) Wins Square
Keterkaitan : Merupakan pemilik atau penanggung jawab proyek ruko mewah puluhan unit di Jalan Ibrahim Umar simpang Perjuangan.
Dugaan Pelanggaran : Sengaja mendirikan bangunan komersial bernilai miliaran rupiah tanpa mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memasang plang informasi proyek.
2. Samsuar / Samsuir (Humas) Proyek.
Disebutkan oleh pekerja di lapangan sebagai hubungan masyarakat (humas) untuk proyek bangunan ruko tersebut.
Dugaan Peran : Dikenal sering menjadi oknum yang mem-backup atau membela keberadaan bangunan-bangunan liar tak berizin di wilayah Kota Medan agar aktivitasnya tetap bisa berjalan.
3. Instansi Pemerintah yang Ikut Terseret (Sebagai Pihak Pengawas) Meskipun bukan pelaku pelanggaran, instansi berikut ikut terkait karena dinilai kecolongan dalam pengawasan tata ruang:Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan (dahulu Dinas Perkim).Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
Minta Dugaan Peran Oknum Diusut
LIPPSU juga meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Medan menelusuri apabila terdapat pihak-pihak yang diduga melindungi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Terkait informasi yang beredar mengenai adanya dugaan oknum wartawan/LSM yang membackup bangunan tanpa izin, LIPPSU meminta aparat melakukan penyelidikan apabila terdapat bukti yang cukup.
Hingga saat ini belum ada bukti maupun penetapan hukum yang menunjukkan keterlibatan wartawan/LSM tertentu, sehingga dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Wins Square maupun humas proyek belum memberikan tanggapan resmi mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dugaan yang disampaikan LIPPSU.
Pemerintah Kota Medan diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Laporan : Tim






