MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan langkah tegas memberantas tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai, meski banyak daerah sudah ditertibkan, aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), tetap berlangsung hingga April 2026.
“Di Bangka Belitung, Aceh, dan Sumbar, Presiden sudah bersih-bersih tambang ilegal, tapi di Madina? Tambang emas ilegal masih berkeliaran. Negara tidak boleh kalah oleh para pemodal yang hanya mengejar untung tanpa peduli hukum, lingkungan, dan nyawa manusia,” tegas Azhari AM Sinik, Jum’at (10/4).
Menurut Azhari, Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan aparat gabungan TNI/Polri telah melakukan penyitaan aset tambang ilegal, termasuk smelter dan alat berat. Pencabutan izin perusahaan yang melanggar aturan di Sumatera dan Papua. Penyerahan aset hasil sitaan ke negara untuk dikelola kembali, memberi manfaat ekonomi bagi rakyat.
Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghentikan kebocoran pendapatan negara dan menegakkan hukum.
Tabel Kronologi Penertiban Tambang Ilegal
No Daerah / Provinsi Perusahaan / Aset Jenis Tindakan Nilai Aset / Kerugian Tahun
- Bangka Belitung 6 unit smelter timah (PT Tinindo Internusa & perusahaan swasta lain) Penyitaan aset Rp6–7 triliun, selamatkan potensi kerugian negara Rp300 triliun Okt 2025.
- Aceh, Sumut, Sumbar 28 perusahaan (6 tambang & perkebunan PBPHHK, 22 PBPH) Pencabutan izin Tidak dipublikasi spesifik, termasuk pelanggaran lingkungan & izin Jan 2026.
- Raja Ampat, Papua Barat Daya 4 perusahaan tambang nikel Pencabutan izin Tidak dipublikasi spesifik Jun 2025.
- Linggabayu, Madina, Sumut PETI (Lahan Bekas M3 Simpang Durian, Kelurahan Tapus, Dusun Batang Lobung, Sungai Batang Natal) Masih aktif – Belum ditertibkan Potensi kerugian ekonomi dan lingkungan signifikan, korban jiwa 12 penambang perempuan 2026
Berdasarkan pantauan LIPPSU:
- Lahan Bekas M3 Simpang Durian – alat berat ilegal masih beroperasi.
- Kelurahan Tapus – pemukiman terdampak langsung aktivitas tambang.
- Dusun Batang Lobung – lokasi yang tetap aktif meski pernah ditertibkan.
- Aliran Sungai Batang Natal – hutan dan sungai jadi sasaran utama penambangan mesin sedot dan ekskavator.
Kerugian ekonomi negara: hilangnya pajak, royalti, dan potensi penerimaan dari emas ilegal.
Kerusakan lingkungan:
Pendangkalan sungai, pencemaran merkuri, lahan produktif rusak.
Kemanusiaan: sedikitnya 12 penambang perempuan meninggal akibat longsor, kondisi tanah labil.
“LIPPSU menuntut pemerintah pusat untuk segera menutup seluruh tambang ilegal di Madina. Tidak ada toleransi bagi pemodal yang memperkaya diri sendiri sementara negara dan rakyat dirugikan. Aparat harus menyasar bukan hanya pekerja di lapangan, tapi juga pemodal dan aktor intelektual di balik praktik ilegal ini. Jika tidak, tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan akan terus berulang,” tegas Ari.
“Sudah saatnya tindakan tegas di Madina setara dengan yang dilakukan di Bangka Belitung dan Aceh. Negara harus hadir, hukum ditegakkan, dan sumber daya alam dimanfaatkan untuk rakyat, bukan untuk segelintir orang,” pungkasnya.
LIPPSU juga menuntut tindakan tegas yang setara di Madina seperti di Bangka Belitung dan Aceh. Negara harus hadir, hukum ditegakkan, dan sumber daya alam dimanfaatkan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
“Jika ini terus dibiarkan, tragedi kemanusiaan dan kerusakan lingkungan akan berulang,” pungkas Ari.
Laporan : Heriyanto Budi.






