LHP BPK Mengungkap Fakta : PT Petro Muba Menjual Minyak Bumi Sitaan Pemerintah, Negara Rugi 1.7 Triliun

Nasional74 Dilihat

PALEMBANG, PROMEDIA.NEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya mengungkapkan fakta yang sebenarnya bahwa PT Petro Muba tidak melaksanakan Kegiatan Operasional Pengangkatan dan Pengangkutan Minyak Bumi secara benar dan Valid.

Fakta ini di terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan intensif atas pelaksanaan perjanjian kerja sama PT Petro Muba dengan Pertamina EP sebagaimana di atur dalam surat perjanjian kerjasama nomor.0915/EP0000/2020-SO, tanggal 21 September 2020, Amandemen 1 tanggal 20 April 2020, Jangka waktu perjanjian kerjasama selama lima tahun sejak Maret 2020 s.d Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan ternyata PT Petro Muba Tidak melakukan dan Tidak memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan pengangkatan minyak bumi pada wilayah kerja pengeboran Babat Kukui Sumatera Selatan.

Anehnya dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK didapat keterangan dari Direktur Utama PT. Petro Muba bahwa dalam proses pengangkatan minyak bumi PT Petro Muba tidak pernah melakukan pengawasan ke Lapangan dan menyerahkan prosesnya kepada pihak lain.

BACA JUGA :  SADIS DAN TAK BERADAB; Anggota Brimob Bunuh Siswa SMP di Maluku, DPR: Keji dan Biadab, Kok Bisa Aparat Hukum Lawan Pelajar?

Hasil pendapatan yang diperoleh dari penambangan minyak dari sumur terhitung mulai tahun 2020 hingga 2024 (s.d Oktober) sebesar Rp2.298.510.611.657,00.

PT.Petro Muba mendapat fee/komisi sebesar 4% dari Rp2.298.510.611.657,00 yaitu : Rp91.937.772.649,58 atas pelaksanaan kegiatan pengangkutan minyak bumi yang dilaksanakan oleh Pihak-pihak Lain, selebihnya sebesar Rp2.206.572.839.007,40 (Rp2.298.510.611.657,00 – Rp91.937.772.649,58) di raup oleh Masyarakat penambang Liar (Illega Drilling)

Sementara itu dari hasil penelusuran pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa Pj Bupati Musi Banyuasin menyatakan Tidak Pernah menerbitkan Surat Penugasan ataupun Peraturan kepala daerah untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama Forkompida mengenai penanganan minyak bumi hasil Illegal drilling.

PT Petro Muba melakukan operasi produksi pemboran minyak hanya berdasarkan Berita Acara kesepakatan Forkompida tanpa adanya Surat Penugasan dan/atau Peraturan Kepala Daerah.

Hasil yang didapat PT Petro Muba pasca keluarnya Berita Acara Forkompida tersebut didapat berdasarkan Imbal jasa atas keseluruhan volume minyak bumi Illegal Drilling ke PT Pertamina EP dengan keuntungan Fee sebesar 4%, sedangkan 96% dikembalikan ke Masyarakat sebesar Rp.74.785.102.274,34.

BACA JUGA :  Korban Akibat Listrik Blackout Terus Berjatuhan, LIPPSU: PLN Harus Tanggung Jawab, Jangan Pandainya Hanya Minta Maaf

Ada Konsiparasi Kejahatan dan Mufakat Jahat

Selaku pengamat kebijakan publik Ratama saragih mengatakan bahwa sesungguhnya ada dugaan Konsipirasi kejahatan dan mufakat jahat yang di bangun antara Penguasa Otonomi Daerah, PT Petro Muba sebagai BUMD (Perseroda) dan PT.Pertamina EP – SKK Migas.

Aroma konsipirasinya sangat menguat ketika Pj Bupati Musibanyuasin dalam keterangannya menjelaskan bahwa dianya tidak mengetahui apabila PT Petro Muba mengambil Fee sebesar 4% (Rp74.785.102.274,34) dari pelaksanaan penugasan penanganan Illegal Drilling.

lanjut sebut Penyandang sertifikat CCF/ “Public Training Certified Corporate Forensic Auditor” ini lagi bahwa sebenarnya ada niat “Buang Badan” tanggungjawab sebagai penguasa otonomi yang seharusnya menjaga dan memanfaatkan kekayaan alam, tambang untuk pembangunan dan untuk Negara, bukannya malah bersengkongkol seakan-akan kejadian fakta di lapangan tidak tau-menahu.

Buktinya lagi bahwa Isi Berita acara kesepakatan Forkompida Nomor B-003.3/148/VIII/2022 tanggal 9 Agustus 2022 disebutkan bahwa Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling tersebut diserahkan Ke PT.Pertamina EP.

BACA JUGA :  OPINI: GARANG DI PIDATO, LULUH DI DEPAN "PAWANG" Misteri Telepon dari Paman Sam

Selanjutnya titik Means Reanya ada pada isi berita acara Kesepakatan Forkompida tanggal 27 Mei 2024 disebutkan bahwa Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling tersebut menjadi barang Sitaan Negara.

Ternyata faktanya Minyak Bumi Hasil Illegal Drilling di komersialisasikan dengan meraup uang negara sebesar Rp1.7 Triliun dan PT Petro Muba meraup keuntungan Fee sebesar 4%, inilah kejahatan hasil Konsipirasi yang dimaksud, sehingga Negara dirugikan atas Aset Buminya sebesar Rp.1,72 Triliun

Bupati Dan Sekda Musi Banyuasin Memilih Bungkam

Secara terpisah Awak media mencoba menghubungi H.M.Toha Tohet.S.H Bupati Musi banyuasin Selasa (9/6/2026) namun tak mendapat respon yang baik.

Hal serupa juga dilakukan Drs Syafaruddin, M.Si dihubungi lewat Pesan Watshapnya Selasa (9/6/2026) hanya menjawab “Siap kk Jenderal”.

Direktur PT Petro Muba Tak mau Menjawab.

Khadafi, S.E Direktur PT Petro Muba tak mau memberikan Komentar, apalagi menjawab substansi pertanyaan Awak media Selasa (9/6/2026) melalui pesan Watshapnya.

Laporan : Suardi, SH