LIPPSU: Dana Umat Rp1.000 Triliun Rawan Diintai Koruptor

Nasional153 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap potensi serius penyimpangan dalam rencana pengelolaan dana umat hingga Rp1.000 triliun per tahun melalui skema Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa besarnya dana yang akan dihimpun pemerintah justru membuka celah korupsi baru jika tidak diiringi sistem pengawasan yang kuat, transparan, dan independen.

“Ini bukan sekadar potensi ekonomi, tapi juga potensi penyimpangan. Berdasarkan investigasi dan pengalaman kasus sebelumnya, dana umat sangat rentan diselewengkan oleh oknum,” ujar Azhari di Medan, Sabtu (4/4/2026).

Investigasi LIPPSU menyoroti rencana Kementerian Agama di bawah pimpinan Nasaruddin Umar yang tengah mempersiapkan pembentukan LPDU sebagai lembaga pengelola terpusat berbagai dana keagamaan lintas agama.

Secara konsep, LPDU akan menghimpun dana dari berbagai sumber seperti zakat, wakaf, infak, sedekah, dana kurban, hingga sumber lain seperti fidyah, kifarat, dan dana keagamaan lintas agama. Dana tersebut kemudian akan dikelola secara terintegrasi dan diinvestasikan sebelum disalurkan untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.

BACA JUGA :  Tandatangani Kerja Sama Strategis, Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi

Namun, LIPPSU menemukan bahwa skema “satu pintu” justru berisiko tinggi jika tidak disertai sistem kontrol berlapis. Konsolidasi lembaga seperti BAZNAS, BWI, hingga BPKH dalam satu koordinasi dinilai rawan dimanfaatkan untuk praktik korupsi terstruktur.

Modus Penyelewengan Dana Umat

Dalam laporan investigasinya, LIPPSU mengungkap sejumlah pola dan modus korupsi dana umat yang kerap terjadi di Indonesia, antara lain:

Laporan fiktif (LPJ Palsu:

– Pengelola membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan untuk mencairkan dana.

Mark-up dan manipulasi anggaran:

– Nilai bantuan atau proyek dilebihkan untuk mengambil keuntungan pribadi.

Penyaluran tidak tepat sasaran:

– Dana diberikan kepada pihak yang tidak berhak, termasuk organisasi “titipan”.

Penyalahgunaan dana operasional:

– Dana umat digunakan untuk gaji, tunjangan, atau kepentingan pribadi melebihi batas yang diperbolehkan.

BACA JUGA :  OPINI: KETIKA RI-1 "HERAN", PROFESOR "JAGAIN GAWANG"

Investasi bodong:

– Dana umat diputar dalam skema investasi fiktif atau ilegal dengan iming-iming keuntungan tinggi.

Penggelapan langsung: Dana dihimpun namun tidak pernah dilaporkan atau disalurkan sesuai peruntukannya.

LIPPSU mencatat, sejumlah kasus besar telah terjadi, mulai dari dugaan korupsi dana zakat di Baznas daerah, penggelapan dana gereja puluhan miliar rupiah, hingga skandal penyalahgunaan dana donasi publik oleh lembaga filantropi nasional.

“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa dana berbasis kepercayaan publik justru paling rentan disalahgunakan karena lemahnya pengawasan dan tingginya kepercayaan masyarakat,” kata Azhari.

Risiko Sistemik LPDU

LIPPSU menilai, jika LPDU benar-benar menghimpun dana hingga Rp1.000 triliun per tahun, maka risiko yang muncul tidak lagi berskala kasus kecil, melainkan berpotensi menjadi korupsi sistemik dengan dampak nasional.

Selain itu, rencana pengembangan dana melalui investasi juga dinilai berisiko tinggi jika tidak diawasi secara ketat. Kesalahan pengelolaan atau praktik moral hazard dapat menyebabkan kerugian besar terhadap dana umat.

BACA JUGA :  GUNUNGAN MAKANAN DI BAK TERBUKA: Sisi Gelap "Piring Terbang" Program Makan Bergizi Gratis

“Jangan sampai niat baik pemerintah justru berubah menjadi bencana kepercayaan publik. Sekali dana umat diselewengkan dalam skala besar, dampaknya bisa menghancurkan kepercayaan lintas agama,” tegasnya.

Desak Pengawasan Super Ketat

LIPPSU mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru merealisasikan LPDU tanpa fondasi pengawasan yang kuat. Pembentukan lembaga pengawas independen setingkat “OJK Syariah” dinilai menjadi keharusan, bukan sekadar wacana.

Selain itu, LIPPSU juga mendorong:
Transparansi penuh berbasis digital (real-time tracking) Audit rutin oleh lembaga independen, Pelibatan publik dalam pengawasan Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku korupsi dana umat

“Dana umat adalah amanah, bukan sekadar angka ekonomi. Jika tidak dijaga dengan integritas, ini bisa menjadi ladang korupsi terbesar baru di Indonesia,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto Budi.