Berulangkali Cakap Berselemak, Hotman Kini Baru Tahu Rasa “Dirame-ramekan” Wartawan

Nasional11 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai polemik yang menimpa pengacara Hotman Paris Hutapea menjadi pelajaran penting bagi setiap figur publik agar menghormati profesi wartawan. Menurutnya, sikap ceplas-ceplos yang selama ini kerap diperlihatkan Hotman akhirnya berbuntut laporan hukum dan kecaman dari organisasi pers.

Azhari mengatakan, selama ini Hotman dikenal sering melontarkan pernyataan keras kepada wartawan saat konferensi pers maupun wawancara doorstop. Namun, insiden di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026 dinilai telah melewati batas karena ucapan seperti “di mana otak lu”, “lu punya otak nggak sih”, hingga “shut up” dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau selama ini beliau sering berbicara berselemak kepada wartawan, kini baru merasakan bagaimana ketika seluruh insan pers bersatu merespons ucapan yang dinilai merendahkan profesinya,” ujar Azhari, Kamis (23/7/2026).

Menurut Azhari, persoalan ini bukan lagi sekadar hubungan pribadi antara narasumber dan wartawan, tetapi telah menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, langkah organisasi pers membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan hak yang patut dihormati.

Data yang beredar menunjukkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Sumut melalui laporan polisi Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026. Laporan itu dibuat karena ucapan Hotman saat konferensi pers dinilai merendahkan profesi wartawan. PWI Sumut juga meminta kepolisian mengusut motif di balik pernyataan tersebut.

BACA JUGA :  PDI-P Disorot Soal Sikap Politik, Pengamat: Demokrasi Butuh Oposisi yang Jelas dan Pemerintah yang Siap Dikritik

LIPPSU menilai ucapan yang dilontarkan Hotman Paris dalam konferensi pers tersebut bukan hanya sekali, melainkan terjadi dalam beberapa kesempatan saat menjawab pertanyaan wartawan.

Pertama, ketika dicecar pertanyaan mengenai apakah kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi, Hotman merespons dengan nada tinggi.

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? … Jawab sendiri, jawab sendiri dulu.”

Ucapan kedua muncul saat wartawan kembali mempertanyakan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi di balik penanganan perkara. Hotman mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan yang sama terus diulang.

“Saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih.”

Selain dua pernyataan tersebut, suasana konferensi pers juga diwarnai ucapan lain yang dinilai merendahkan wartawan. Hotman beberapa kali berteriak “Shut up!” untuk meminta awak media diam, bahkan menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan sensitif tersebut langsung kepada Mabes Polri.

Menurut LIPPSU, rangkaian ucapan tersebut menjadi alasan mengapa persoalan ini berkembang menjadi polemik nasional dan memicu reaksi keras organisasi pers. Azhari menilai, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, proses hukum tetap perlu berjalan sebagai bentuk pembelajaran agar setiap tokoh publik menghormati profesi wartawan dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

BACA JUGA :  Blackout Memalukan, LIPPSU Desak PLN Digugat Class Action: “Bahliil Harus Mundur!”

Azhari menambahkan, permintaan maaf merupakan sikap yang patut diapresiasi, namun tidak otomatis menghapus konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum akan memberikan kepastian sekaligus menjadi edukasi bagi semua pihak dalam menjaga etika berkomunikasi dengan insan pers.

Sebagaimana diketahui, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di media sosial. Ia mengaku ucapan tersebut keluar karena emosi setelah berkali-kali mendapat pertanyaan yang sama dan menegaskan tidak bermaksud menghina profesi wartawan. Meski demikian, organisasi pers menyatakan tetap menghargai permintaan maaf tersebut sambil menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum.

“Cakap Berselemak” Hotman Di Sana SIni
17 Juli 2026 – Dicecar Soal Dugaan Kriminalisasi
📍 Lokasi : Kejaksaan Agung, Jakarta
Saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris mendapat pertanyaan dari wartawan terkait dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman melontarkan ucapan bernada tinggi :

“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? … Jawab sendiri, jawab sendiri dulu.”

17 Juli 2026 – Emosi Saat Ditanya Soal Hidden Agenda
📍 Lokasi: Kejaksaan Agung, Jakarta
Wartawan kembali mempertanyakan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dalam penanganan perkara. Hotman mengaku emosinya terpancing karena pertanyaan yang terus berulang.

BACA JUGA :  Tandatangani Kerja Sama Strategis, Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) Perkuat Sinergi

“Saya jawab saya tidak tahu, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu. Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab kamu punya otak enggak sih.”

17 Juli 2026 – Membentak Wartawan dengan Kalimat “Shut Up”
📍 Lokasi: Kejaksaan Agung, Jakarta
Dalam suasana konferensi pers yang memanas, Hotman beberapa kali meminta awak media diam dengan berteriak:

*”Shut up!”*

17 Juli 2026 – Menyebut Wartawan “Pengecut”
📍 Lokasi: Kejaksaan Agung, Jakarta
Pada sesi tanya jawab yang sama, Hotman juga menyebut wartawan sebagai “pengecut” karena dinilai tidak berani mengajukan pertanyaan sensitif tersebut langsung kepada Mabes Polri.

20 Juli 2026 – Menyampaikan Permintaan Maaf Terbuka
📍 Media Sosial
Hotman Paris mengunggah video permintaan maaf kepada insan pers. Ia mengaku ucapannya dipicu emosi akibat pertanyaan yang berulang dan menegaskan tidak memiliki niat menghina profesi wartawan.

21 Juli 2026 – Dilaporkan ke Polda Sumut
📍 Polda Sumatera Utara, Medan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Sumut dengan Nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut. Laporan tersebut berkaitan dengan ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, meski sebelumnya Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Laporan : Heriyanto