Oegroseno Bongkar Dasar Hukum P21 Kasus Roy Suryo Cs: “Kalau Penyidikan Dihentikan, Perkaranya Sudah Selesai!”

Nasional244 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mantan Wakapolri Komjen Pol. Purn. Oegroseno angkat suara terkait polemik P21 terhadap Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo.

Dalam tayangan Breaking News Reyben Entertainment, Oegroseno secara terang-terangan mempertanyakan dasar hukum kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya, bila penyidikan terhadap pokok perkara sudah dihentikan, maka secara hukum peristiwa pidananya juga dianggap selesai.

“Kalau ada penghentian penyidikan, berarti peristiwa pidana yang dilaporkan itu sudah dihentikan,” tegas Oegroseno.

BACA JUGA :  Korban Akibat Listrik Blackout Terus Berjatuhan, LIPPSU: PLN Harus Tanggung Jawab, Jangan Pandainya Hanya Minta Maaf

Pernyataan mantan Wakapolri yang dikenal sarat pengalaman di bidang reserse dan hukum itu langsung menyita perhatian publik. Ia bahkan menilai proses Restorative Justice (RJ) yang dilakukan berulang dalam satu laporan polisi berpotensi menyalahi prinsip hukum.

“RJ satu laporan polisi itu cukup satu. Satu berkas itu satu RJ. Gak bisa dua RJ, tiga RJ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Soal 4 Pulau Di Aceh, Mendagri Didesak Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Lebih keras lagi, Oegroseno mengingatkan agar mekanisme RJ tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak tertentu.

“Kalau RJ dicicil ada tiga itu, ya ini arahnya intimidasi, gak boleh,” tambahnya.

Menurut Oegroseno, Roy Suryo Cs bahkan tidak perlu lagi meminta RJ bila perkara pokoknya memang telah dihentikan penyidikannya.

“Perkara itu sudah berhenti sendiri. Itu bukan pencabutan laporan, tapi penghentian penyidikan,” katanya.

BACA JUGA :  LIPPSU: 49 Kunker Prabowo “Bakar” Uang Triliunan Rupiah

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah penetapan P21 terhadap Roy Suryo Cs benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, atau justru dipaksakan di tengah perkara pokok yang sudah kehilangan pijakan hukumnya?

Hingga kini polemik kasus ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan memantik perdebatan luas di ruang publik.

Laporan : Suardi, SH