LIPPSU Ungkap Pola Berulang Korupsi Proyek Kereta Api

Hukum249 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap adanya pola berulang dalam kasus korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Temuan ini menguat setelah mencermati sejumlah perkara yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus terbaru proyek peningkatan jalan kereta api lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik (Ari), Rabu (8/4), menyebut praktik korupsi di sektor ini bukan fenomena baru, melainkan berulang dengan pola yang hampir seragam.

“Data dan fakta menunjukkan korupsi di proyek kereta api terjadi berulang-ulang. Modusnya juga cenderung sama, mulai dari pengurangan volume pekerjaan hingga pengaturan pemenang tender,” ujar Ari.

Dalam kasus Titi Papan–Medan Labuhan, proyek Paket Mela-3 dengan panjang pekerjaan 4,5 kilometer diduga mengalami kekurangan volume pekerjaan. Penyidik telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari pihak kontraktor dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari dua tahun anggaran berbeda.

BACA JUGA :  Korupsi Bertebaran dan Berserak di Dispora Sumut, Miliaran Lenyap Tak Berbekas

Namun, LIPPSU menilai kasus ini hanya bagian kecil dari persoalan besar yang lebih sistemik.

Berdasarkan penelusuran dan kompilasi data LIPPSU, setidaknya terdapat sejumlah kasus besar lain dengan pola serupa:

Pertama, kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang–Langsa yang berlangsung dalam rentang 2017 hingga 2023. Proyek sepanjang 102 kilometer itu bermasalah akibat perubahan trase tanpa kajian teknis memadai dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,15 triliun.

Kedua, perkara suap pengaturan pemenang proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan pada 2021–2024. Dalam kasus ini, terungkap praktik suap miliaran rupiah untuk memenangkan tender proyek infrastruktur.

BACA JUGA :  Pergantian Besar di Sumut: 14 Kajari Digoyang, Wakajatisu Berganti Siapa dibalik Tirai Rotasi

Ketiga, dugaan penyalahgunaan aset lahan milik PT KAI di Medan yang menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Menurut Ari, jika ditarik benang merah dari berbagai kasus tersebut, terdapat indikasi kuat lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian proyek yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi secara berulang.

“Korupsi di sektor ini seperti dibiarkan tumbuh subur. Minimnya pengawasan, lemahnya audit teknis, serta adanya dugaan kolusi antara penyelenggara dan pelaksana proyek menjadi faktor utama,” tegasnya.

LIPPSU juga menyoroti peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dalam beberapa kasus justru terlibat langsung dalam praktik penyimpangan, baik melalui pengaturan proyek maupun pembiaran pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Dalam konteks ini, Ari menilai penindakan hukum saja tidak cukup tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh, termasuk transparansi proses tender, penguatan pengawasan independen, serta digitalisasi monitoring proyek.

BACA JUGA :  BBM Solar Subsidi di Korupsi, Akibat Serakah Tiga Pejabat Kecamatan Medan Polonia Ditahan Kajari

“Kalau pola ini tidak diputus, maka kasus serupa akan terus berulang. Ini bukan lagi soal oknum, tapi sudah mengarah ke persoalan sistemik,” ujarnya.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik proyek-proyek tersebut.

Selain itu, pemerintah pusat melalui kementerian terkait diminta melakukan evaluasi total terhadap tata kelola proyek perkeretaapian, khususnya di daerah yang berulang kali terseret kasus korupsi.

Kasus Titi Papan–Medan Labuhan kini menjadi pintu masuk untuk membongkar lebih dalam praktik korupsi yang diduga telah mengakar dalam proyek-proyek perkeretaapian di Sumatera Utara.

Laporan: Heriyanto Budi.