LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

Hukum180 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menilai kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi harus dibarengi dengan pemberantasan tegas terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Pertalite yang selama ini berulang kali terungkap di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya informasi mengenai pembatasan pembelian Pertalite bagi sejumlah kendaraan mulai 1 Juni 2026 yang kemudian dibantah oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi mengenai larangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu tidak benar. Menurut Pertamina, hingga saat ini belum ada aturan maupun arahan pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin kendaraan tertentu.

Pertamina juga memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal di seluruh wilayah serta program Subsidi Tepat yang dijalankan bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi energi agar subsidi lebih tepat sasaran.

BACA JUGA :  LIPPSU: Ada Sinyal Lokot Nasution Giring Bobby Terseret Lebih Jauh Ke Pusaran Korupsi DJKA

Meski demikian, Azhari menilai persoalan utama yang harus menjadi perhatian bukan hanya pengaturan konsumsi masyarakat, melainkan juga dugaan kebocoran subsidi akibat permainan oknum dan jaringan mafia BBM.

Menurutnya, berbagai pengungkapan kasus oleh aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa BBM bersubsidi masih menjadi komoditas yang rawan disalahgunakan karena adanya selisih harga yang cukup besar dibandingkan BBM non-subsidi.

“LIPPSU melihat masih terdapat potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan dari BBM subsidi. Kalau pengawasan hanya fokus kepada masyarakat pengguna biasa, sementara jalur distribusi dan praktik penyalahgunaan tidak dibenahi, maka kebocoran subsidi akan terus terjadi,” ujarnya.

Berbagai Pola

Ia menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi melalui berbagai pola, mulai dari pembelian berulang menggunakan identitas kendaraan yang berbeda, penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar, hingga pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU untuk kemudian disimpan dan diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Korupsi Sistemik PNBP KSOP Belawan

Tidak hanya itu, Azhari juga menyoroti dugaan adanya distribusi BBM subsidi kepada sektor usaha yang tidak berhak menerima subsidi negara. Praktik seperti itu, apabila benar terjadi, menurutnya dapat mengakibatkan subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru berpindah kepada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan komersial.

Karena itu, LIPPSU meminta Pertamina, BPH Migas, Kepolisian, pemerintah daerah, serta seluruh pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap distribusi Pertalite, termasuk memantau pergerakan kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, penggunaan QR Code secara berulang, serta aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar yang tidak memiliki izin resmi.

Azhari menegaskan bahwa penataan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat tidak menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi pembatasan.

BACA JUGA :  Kajatisu Tangkap Askani dan Abdul Rahim Lubis dua mantan Pejabat BPN. LIPPSU, Minta Kejatisu Kembangkan Kasus Citraland ke Pemkab Deli Serdang ada Penyimpangan RDTR-WK dan Penggelapan Pajak

“Jangan sampai rakyat kecil harus antre, harus dibatasi, bahkan khawatir kehabisan BBM, sementara para penimbun dan mafia BBM justru menikmati keuntungan dari lemahnya pengawasan. Negara harus hadir memastikan subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegasnya.

Diperketat

Secara kronologis, kebijakan penyaluran BBM subsidi mulai diperketat pemerintah melalui program Subsidi Tepat berbasis QR Code MyPertamina guna memastikan distribusi lebih terkontrol.

Dalam perkembangannya muncul berbagai isu mengenai pembatasan pembelian Pertalite yang memicu keresahan masyarakat dan antrean di sejumlah SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak ada kebijakan pelarangan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan maupun kapasitas mesin tertentu.

Di tengah polemik tersebut, LIPPSU mengingatkan agar perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada pembatasan konsumsi masyarakat, tetapi juga pada dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Penulis : Wan Yahya