MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (23/5), menyoroti keras sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumatera Utara Tahun 2025 terkait pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, khususnya proyek fisik dan pemeliharaan sarana olahraga menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XXI Aceh-Sumut 2024.
Menurut Azhari, temuan BPK tersebut memperlihatkan adanya dugaan kelebihan pembayaran proyek, lemahnya pengawasan, hingga indikasi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah miliaran rupiah.
“Temuan ini sangat serius. Dugaan korupsi seperti bertebaran dan berserak di proyek-proyek Dispora Sumut. Uang daerah miliaran rupiah seperti lenyap tak berbekas, sementara kualitas pekerjaan dipertanyakan,” tegas Azhari, Sabtu (22/5).
Kronologis Kasus
Azhari menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2024 ketika Dispora Sumut mengelola sejumlah proyek rehabilitasi gedung olahraga, pemeliharaan sarana olahraga, hingga pekerjaan penunjang persiapan PON XXI.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dan mencakup berbagai pekerjaan fisik fasilitas olahraga yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan PON.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh sejumlah kontraktor dan rekanan pihak ketiga. Namun belakangan muncul dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun volume kontrak.
LIPPSU menyoroti proyek rehabilitasi gedung olahraga dan pusat latihan atlet yang diduga tetap dibayarkan penuh meski realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai progres administrasi. Selain itu, muncul dugaan pengurangan mutu material bangunan dan item pekerjaan yang tidak dikerjakan secara maksimal.
Tak hanya itu, proyek pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan diduga menggunakan material di bawah standar kontrak serta terdapat item pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan.
Pada proyek penunjang persiapan PON XXI, LIPPSU juga menemukan adanya dugaan pencairan termin pekerjaan yang tidak sesuai progres riil di lapangan. Dokumen administrasi proyek diduga menunjukkan progres tinggi, namun kondisi fisik pekerjaan belum sepenuhnya selesai.
Permasalahan tersebut kemudian terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Sumut dalam LHP Tahun 2025. Dalam audit itu ditemukan indikasi kelebihan pembayaran terhadap sejumlah proyek fisik di lingkungan Dispora Sumut.
Temuan BPK disebut terjadi akibat adanya selisih antara realisasi fisik pekerjaan dengan pencairan anggaran proyek. Selain itu, terdapat dugaan pengurangan item pekerjaan, penggunaan material di bawah standar kontrak, hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total dugaan kelebihan pembayaran disebut mencapai sekitar Rp1,79 miliar.
“Kalau pekerjaan di lapangan tidak sesuai tetapi pembayaran tetap penuh, maka itu bukan lagi sekadar kelalaian administrasi. Itu sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah,” ujar Azhari.
Dari total dugaan kerugian tersebut, informasi yang berkembang menyebut baru sekitar Rp415 juta yang telah dikembalikan ke kas daerah. Sementara sisanya sekitar Rp1,37 miliar diduga belum dipulihkan secara penuh.
Menurut Azhari, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan tindak lanjut hasil audit BPK serta dugaan adanya pihak-pihak yang menikmati aliran dana proyek.
Dugaan Kerugian Negara
LIPPSU menilai dugaan kerugian negara tersebut berasal dari:
– Pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai volume fisik.
– Dugaan pengurangan mutu dan spesifikasi pekerjaan.
– Pekerjaan yang belum selesai namun dibayarkan penuh.
– Dugaan rekayasa progres administrasi proyek.
– Lemahnya pengawasan internal terhadap proyek fisik.
Adapun rincian dugaan kerugian negara yakni:
– Dugaan kelebihan pembayaran proyek sekitar Rp1,79 miliar.
– Dana yang telah dikembalikan sekitar Rp415 juta.
– Dugaan sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sekitar Rp1,37 miliar.
Dalam uraian dugaan pelanggaran, LIPPSU menilai terdapat indikasi kelebihan pembayaran, pengurangan volume pekerjaan, manipulasi progres administrasi proyek, hingga lemahnya pengawasan internal.
Sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai klarifikasi antara lain mantan Kepala Dispora Sumut selaku Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK kegiatan, konsultan pengawas, tim pemeriksa hasil pekerjaan, hingga kontraktor pelaksana proyek.
“Jangan sampai proyek persiapan PON yang seharusnya menjadi kebanggaan Sumatera Utara justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran,” kata Azhari.
Karena itu, LIPPSU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh proyek Dispora Sumut Tahun Anggaran 2024 yang menjadi temuan BPK.
Selain menelusuri dugaan kelebihan pembayaran, aparat penegak hukum juga diminta memeriksa aliran dana proyek serta mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek fisik persiapan PON XXI.
“Temuan BPK jangan berhenti hanya menjadi catatan administrasi. Jika ada unsur pidana dan kerugian negara, maka harus dibuka secara terang siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Laporan : Heriyanto Budi






