LIPPSU: Program Smartboard Rp49,9 M Dipaksakan, Kini Jadi Kasus Paling Memalukan di Sumut. Kadiskes Faisal Hasrimy Belum Juga “Gol”

Hukum357 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti sidang perdana dugaan korupsi pengadaan smartboard atau papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang mulai membuka berbagai fakta persidangan terkait proyek senilai Rp49,9 miliar tersebut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Rabu (20/5/2026), menyebut proyek smartboard itu sejak awal diduga dipaksakan masuk dalam Perubahan APBD 2024 meski tidak berbasis kebutuhan riil sekolah.

“Program smartboard Rp49,9 miliar ini dipaksakan masuk anggaran, sekarang justru menjadi kasus paling memalukan di Sumut karena menyeret banyak pihak ke meja hijau. Fakta persidangan menunjukkan dugaan penyimpangan sudah terjadi sejak tahap perencanaan,” ujar Azhari.

Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, nama Faisal Hasrimy yang juga mantan Plt/Pj Bupati Langkat disebut jaksa sebagai pihak yang diduga menjadi “entry point” lahirnya proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum David Ricardo Simamora menyebut Faisal diduga memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat agar memasukkan pengadaan smartboard ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menggunakan dana SiLPA.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di “Kotak Pilkada" Bawaslu Sumut Ada Dugaan Penyimpangan Belanja Hingga Rp1,2 Miliar

Namun hingga kini, Faisal Hasrimy belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyebutan namanya masih sebatas termuat dalam konstruksi dakwaan jaksa di persidangan. “Namun sampai sekarang Faisal belum juga “gol”, katanya.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa yakni mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi selaku pengguna anggaran, Supriadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Jaksa menyebut pengadaan 312 unit smartboard terdiri dari 200 unit untuk SD dan 112 unit untuk SMP dengan total nilai proyek Rp49,9 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp29,58 miliar.

*Mark Up Harga*

Dalam dakwaan juga terungkap dugaan mark up harga fantastis. Smartboard merek ViewSonic disebut dibeli dari distributor resmi dengan harga sekitar Rp30 juta per unit, namun dimasukkan ke e-katalog dengan harga mencapai Rp158 juta per unit.

Selain itu, jaksa membeberkan dugaan adanya pembagian keuntungan hingga 44 persen dari nilai kontrak setelah pajak sebagai imbalan pengondisian proyek.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bom Atom Sebentar Lagi Akan Menghancurkan Proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka 

Nama Bahrun Walidin alias Baron juga muncul dalam persidangan. Ia disebut diperkenalkan kepada pejabat Disdik Langkat oleh Faisal Hasrimy dan diduga berperan menjembatani proyek pengadaan tersebut.

Fakta persidangan lainnya mengungkap dugaan pengondisian pemenang proyek melalui mini kompetisi yang diarahkan. Proses pengklikkan pesanan e-katalog bahkan disebut dilakukan di sejumlah kafe di Stabat dan Binjai, bukan di kantor pemerintahan.

Jaksa juga mengungkap proyek smartboard tersebut tidak didukung usulan maupun analisis kebutuhan dari sekolah penerima.

Menurut Azhari, fakta-fakta persidangan itu memperlihatkan adanya dugaan penyimpangan yang terstruktur sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Kalau memang barang itu dibutuhkan sekolah tentu ada kajian dan usulan kebutuhan. Ini justru muncul belakangan, anggarannya besar, harga diduga melonjak sangat tinggi, prosesnya penuh kejanggalan, bahkan transaksi disebut dilakukan di luar kantor pemerintahan,” katanya.

LIPPSU meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk aktor-aktor yang namanya disebut dalam dakwaan persidangan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Aroma Korupsi Terus Membayangi Ali Sipahutar

“Jangan berhenti di pelaksana teknis. Siapa yang merancang, memerintahkan, dan menikmati aliran proyek ini harus dibuka terang benderang. Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum,” tegas Azhari.

Sementara itu, sidang perdana berlangsung panas setelah kuasa hukum Saiful Abdi menyebut perkara tersebut sarat kriminalisasi dan menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Kasus dugaan korupsi smartboard Langkat mulai diselidiki Kejaksaan Negeri Langkat sejak pertengahan 2025. Penyidik sempat menggeledah Kantor Disdik Langkat dan sejumlah perusahaan rekanan di Jakarta sebelum akhirnya menetapkan tiga tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan.

LIPPSU menilai perkara tersebut kini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi sektor pendidikan paling menyita perhatian publik di Sumatera Utara karena nilai proyek yang besar serta dugaan pengondisian sejak awal penganggaran hingga pelaksanaan.

Laporan : Suardi, SH