MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti belum tuntasnya penyelesaian sengketa klaim asuransi antara Halomoan H. dan PT Sompo Insurance Indonesia meskipun perkara tersebut disebut telah menempuh seluruh tahapan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK).
Menurut Azhari, apabila suatu perkara telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka seluruh pihak yang terlibat wajib menghormati dan melaksanakan isi putusan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau putusan MA sudah keluar dan PK juga sudah diputus, maka yang tersisa adalah pelaksanaan putusan. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan pokok perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Hanya pendekar mabuk yang berpikir putusan MA dan PK masih bisa dibatalkan begitu saja,” kata Azhari di Medan, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia, putusan kasasi Mahkamah Agung maupun putusan Peninjauan Kembali merupakan tahapan akhir proses peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.
Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata, pihak yang memenangkan perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pada tingkat pertama apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela.
Azhari menilai sengketa yang berlangsung bertahun-tahun tersebut semestinya tidak lagi berlarut-larut karena substansi perkara telah diperiksa oleh berbagai tingkatan peradilan.
“Tujuan utama proses hukum adalah memberikan kepastian hukum. Jika seluruh proses sudah dilalui hingga PK, maka hak-hak yang telah ditetapkan dalam putusan seharusnya segera direalisasikan sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen,” ujarnya.
Secara hukum, lanjutnya, putusan yang telah inkracht tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam perkara perdata, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Mekanismenya dimulai dari aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela.
Apabila teguran tersebut tidak dipatuhi, pengadilan dapat melanjutkan ke tahap sita eksekusi terhadap aset milik pihak yang kalah dan, jika diperlukan, pelelangan aset untuk memenuhi kewajiban sebagaimana tercantum dalam amar putusan.
Selain itu, hukum juga mengenal konsep dwangsom atau uang paksa apabila hal tersebut dicantumkan dalam amar putusan. Dalam kondisi tertentu, tindakan yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Meski demikian, para ahli hukum juga mengakui terdapat sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pelaksanaan putusan tertunda atau mengalami kendala teknis, seperti objek eksekusi yang tidak jelas, objek perkara yang telah musnah, atau keadaan tertentu yang memerlukan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum.
Azhari menegaskan bahwa LIPPSU tidak dalam posisi mengadili para pihak, namun mendorong agar setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami meminta semua pihak menghormati prinsip kepastian hukum. Ketika pengadilan telah memberikan putusan final, maka pelaksanaan putusan menjadi bagian penting dari penegakan hukum itu sendiri,” katanya.
Tanggapan PT Sompo Insurance Indonesia
Menanggapi sorotan tersebut, PT Sompo Insurance Indonesia menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan senantiasa menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perusahaan menegaskan bahwa setiap perkara hukum yang melibatkan perusahaan ditangani sesuai prosedur hukum dan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan.
PT Sompo juga menyatakan akan mempelajari setiap perkembangan perkara dan langkah hukum yang berkaitan dengan sengketa tersebut sesuai dokumen resmi yang berlaku serta menghormati kewenangan lembaga peradilan.
Perusahaan menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga pelayanan kepada nasabah dan menjalankan seluruh kewajiban perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Heriyanto






