MEDAN – PROMEDIA.NEWS, Sengketa lahan di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, kembali memanas. Pengadilan Agama (PA) Medan dianggap mencederai proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, setelah memaksakan pembacaan sita eksekusi lahan seluas 3.267,58 meter persegi, Kamis pagi (12/6).
Eksekusi yg dikawal ketat puluhan personel gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur itu ditolak keras oleh pihak ahli waris, Idham Amir SE, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan atas nama almarhum H. Amiruddin.
“Kami keberatan karena perkara ini belum inkrah dan masih berproses di PN Medan. Bahkan, sudah pernah ada perdamaian pada Februari 2022 di hadapan notaris yang menyepakati bahwa pihak mereka tidak lagi memperkarakan ini,” kata Idham kepada wartawan di lokasi.
Penolakan tak berhenti di situ. Jalan sempat diblokir oleh keluarga ahli waris, yang meminta pembacaan eksekusi ditunda hingga proses hukum tuntas. Namun, aparat tetap membuka jalan bagi pihak PA Medan yang langsung membacakan putusan eksekusi di depan lokasi sengketa.
“Sita ini cacat hukum. Sebagian lahan ini bahkan telah bersertifikat hak milik (SHM). Ini jelas bentuk perampasan hak sipil yang sedang memperjuangkan keadilan,” tegas Usni Hamid Lubis, Ketua Syarikat Islam Kota Medan yang turut hadir bersama tokoh dakwah Ustad Ardian.
Kuasa hukum keluarga ahli waris, David Nainggolan SH, memastikan akan melayangkan keberatan secara resmi.
“Kami akan menyurati seluruh pihak terkait. Ini bukan hanya soal kepemilikan, tapi soal menjaga marwah hukum agar tidak dicederai oleh tindakan sepihak,” katanya.
David juga menegaskan bahwa PA Medan seharusnya menghormati proses hukum yang masih berjalan di peradilan umum, bukan memaksakan eksekusi yang bisa menimbulkan konflik horizontal. (erni tan)






