LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

Sumut221 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat (29/5/2026), menyoroti keras dugaan buruknya tata kelola di tubuh PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) yang dinilai telah berlangsung sejak lama hingga menyebabkan perusahaan perkebunan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu mengalami kehancuran operasional secara sistematis.

Menurut Azhari, kondisi PT PSU saat ini tidak lagi sekadar persoalan kerugian bisnis biasa, melainkan sudah menggambarkan lemahnya manajemen, pengawasan, hingga pengendalian aset daerah yang berujung pada kerusakan menyeluruh di sektor produksi maupun pengelolaan keuangan perusahaan.

“PT PSU ini menurut kami salah urus sejak awal. Akibatnya sekarang semuanya seperti hancur lebur jadi tepung terigu. Pabrik banyak menganggur, kebun telantar, hasil panen membusuk, bahkan ada indikasi pencurian internal. Ini bukan lagi alarm kuning, tapi sudah lampu merah,” tegas Azhari, Jumat (29/5).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya berbagai temuan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 15/T/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.03/02/2026 atas pengelolaan operasional PT PSU Tahun Buku 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, BPK membongkar berbagai persoalan mendasar mulai dari tingginya kapasitas menganggur (idle capacity) pabrik minyak kelapa sawit (PMKS), pembiaran kebun inti, dugaan lemahnya pengawasan internal, hingga indikasi manipulasi pencatatan aset perusahaan.

Salah satu temuan terbesar terjadi pada operasional PMKS Simpang Gambir berkapasitas 30 ton per jam. Dalam pemeriksaan BPK terungkap pabrik tersebut hanya beroperasi rata-rata satu kali dalam seminggu atau sekitar empat kali dalam sebulan akibat minimnya pasokan bahan baku dan lemahnya manajemen produksi.

BACA JUGA :  Awas, Ada Yang Main Sikut Jadi Direksi Bank Sumut

Meski pabrik nyaris tidak beroperasi, perusahaan tetap harus menanggung berbagai biaya tetap seperti gaji pegawai, biaya pemeliharaan mesin, serta penyusutan aset. Akibatnya, inefisiensi operasional di PMKS Simpang Gambir menyebabkan kerugian mencapai Rp14,22 miliar selama tahun 2024 dan kembali bertambah Rp5,57 miliar pada Semester I tahun 2025.

Kondisi serupa juga ditemukan di PMKS Tanjung Kasau yang hanya beroperasi tiga kali dalam seminggu. Akibat rendahnya tingkat utilitas pabrik tersebut, PT PSU kehilangan potensi keuntungan ekonomis sekitar Rp16,06 miliar.

Secara keseluruhan, BPK mencatat lini usaha pengolahan sawit PT PSU mengalami rugi operasional bersih mencapai Rp13,84 miliar akibat tingginya harga pokok produksi yang tidak sebanding dengan hasil penjualan.

Tidak hanya sektor pabrik, kerugian besar juga ditemukan di area kebun inti perusahaan. Auditor BPK menemukan adanya pembiaran panen tandan buah segar (TBS) di sejumlah kebun milik PT PSU sehingga buah sawit membusuk dan tidak dapat dipanen optimal.

BPK mencatat sebanyak 5.015.479,83 kilogram TBS hilang akibat pembiaran panen di enam wilayah kebun yakni Kebun Simpang Gambir, Kampung Baru, Patiluban, Simpang Koje, Tanjung Kasau, dan Sei Kari. Dari jumlah tersebut, perusahaan diperkirakan kehilangan potensi pendapatan sedikitnya Rp12,66 miliar.

BACA JUGA :  Sutrisno Pangaribuan: Ramai-ramai Pejabat Pemprovsu Mundur Bukan Peristiwa Biasa

Kondisi paling memprihatinkan ditemukan di Kebun Sei Kari. Di lokasi tersebut, auditor menemukan lahan sawit seluas 19,38 hektare yang telah berumur empat tahun dan secara biologis sudah masuk kategori tanaman menghasilkan (TM), namun justru dibiarkan telantar dan dipenuhi semak belukar.

Dalam klarifikasinya kepada BPK, pihak manajemen kebun berdalih tanaman belum dipanen karena status administratif lahan belum diubah dari kategori Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) menjadi Tanaman Menghasilkan (TM).

“Ini sangat ironis. Sawit sudah berbuah tetapi tidak dipanen hanya karena alasan administrasi. Akibat birokrasi internal yang kacau, potensi pendapatan daerah justru dibiarkan membusuk di kebun,” kata Azhari.

Selain itu, BPK juga menemukan dugaan lemahnya pengawasan internal yang berpotensi membuka ruang pencurian hasil panen. Saat melakukan pemeriksaan lapangan di Kebun Simpang Koje, auditor menemukan sekitar 200 kilogram TBS tergeletak di pinggir jalan kebun tanpa tercatat dalam laporan resmi perusahaan.

Temuan tersebut diduga mengarah pada praktik pemanenan ilegal atau pencurian internal yang dilakukan secara sistematis karena buah sawit yang dipanen tidak masuk ke dalam timbangan resmi perusahaan.

Tidak berhenti sampai di situ, BPK juga menyoroti dugaan praktik window dressing atau pencatatan kosmetik dalam laporan keuangan PT PSU. Manajemen disebut melakukan revaluasi aset tetap berupa tanah dan tanaman menghasilkan pada tahun 2022 dan 2024 yang dinilai tidak sesuai dengan standar akuntansi dan regulasi pengelolaan BUMD.

BACA JUGA :  Tebang Pilih Ala Bobby Nasution; Copot Sekdis Koperasi dan UMKM Sumut Karena Main HP, Tapi Amankan Kasus Korupsi Yang Menimpa Kadisnya

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mempercantik kondisi laporan keuangan perusahaan di tengah tingginya kerugian operasional dan kegagalan investasi tanaman.

Program investasi penanaman sela komoditas ubi dan program replanting sawit juga dinilai dilakukan tanpa kajian kelayakan yang matang sehingga tidak memberikan dampak ekonomi signifikan bagi perusahaan.

Merespons hasil pemeriksaan tersebut, Direktur Utama PT PSU disebut menerima seluruh temuan BPK dan berjanji melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional perusahaan.

Manajemen PT PSU menyatakan telah mengambil langkah awal berupa pemupukan ulang kebun, pembersihan area terlantar, peningkatan pengawasan terhadap mandor dan pemanen, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk menekan dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan.

Sementara itu, BPK dalam rekomendasinya meminta Dewan Komisaris PT PSU mengaktifkan fungsi pengawasan secara berkala dan ketat terhadap seluruh operasional perusahaan.

BPK juga meminta Direktur Utama PT PSU mengevaluasi dan memberikan sanksi kepada Kepala Bagian Produksi, para manajer kebun di enam wilayah temuan, serta manajer PMKS yang dinilai lalai dan membiarkan kerugian perusahaan terus terjadi.

Azhari menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh lagi membiarkan PT PSU terus menjadi beban keuangan daerah tanpa perbaikan konkret.

“Kalau terus begini, PT PSU hanya akan menjadi ladang kerugian daerah. Harus ada evaluasi total, transparansi, dan langkah penyelamatan serius sebelum semuanya benar-benar habis,” pungkasnya.

Penulis : Heriyanto