MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti rentetan dugaan kredit macet dan lemahnya pengawasan internal di PT Bank Sumut yang terus berulang sepanjang tahun buku 2023, 2024 hingga 2025.
Berdasarkan telaah LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor 97/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023, ditemukan sejumlah persoalan serius pada penyaluran kredit di Kantor Cabang Koordinator Medan dan KC Tebing Tinggi.
Dalam temuan tahun buku 2023, BPK mencatat adanya pemberian Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) yang tidak memedomani prinsip kehati-hatian. Salah satunya penyaluran kredit kepada CV ASM sebesar Rp2,09 miliar serta fasilitas Kredit Multi Guna kepada debitur perorangan sekitar Rp1,5 miliar.
Tidak hanya itu, kredit macet dari eksposur PT MIM bersama grup usahanya, yakni PT RPM dan KPS RJ, tercatat mencapai Rp15,34 miliar. Persoalan semakin membesar setelah klaim asuransi kredit senilai Rp19,69 miliar ditolak perusahaan asuransi akibat ketidaklengkapan dokumen dan lemahnya administrasi internal bank.
Akibatnya, total outstanding kredit bermasalah dan potensi kerugian aset yang terancam tidak tertagih pada klaster temuan 2023 diperkirakan mencapai Rp45 miliar.
Memasuki tahun buku 2024, pengawasan BPK dan OJK lebih difokuskan pada tindak lanjut temuan sebelumnya serta efektivitas restrukturisasi kredit bermasalah. Dalam evaluasi tersebut, manajemen Bank Sumut diminta memperketat sistem pengendalian internal dan analisis risiko debitur korporasi.
Namun, pola kebocoran justru disebut meningkat. Data pemeriksaan internal mencatat frekuensi transaksi kredit bermasalah naik tajam dari 165 transaksi pada 2023 menjadi 473 transaksi pada 2024. Akumulasi kerugian transaksi bermasalah pada periode itu diperkirakan mencapai Rp3,88 miliar.
Selain itu, sejumlah kredit korporasi yang sebelumnya direstrukturisasi justru berubah menjadi kredit macet berkepanjangan. Bank juga mulai melakukan lelang agunan debitur besar guna menekan rasio Non Performing Loan (NPL), namun banyak aset jaminan dinilai tidak lagi sebanding dengan nilai pencairan kredit.
Pada tahun buku 2025, pengawasan kembali diarahkan pada mitigasi risiko kredit macet yang masih menjadi carry over dari tahun-tahun sebelumnya. Meski Bank Sumut mencatat pertumbuhan aset hingga sekitar Rp47 triliun, BPK tetap menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan aset, dividen, dan kualitas penyaluran kredit.
Di tahun yang sama, aparat penegak hukum mulai membongkar sejumlah perkara dugaan korupsi kredit bermasalah di beberapa kantor cabang Bank Sumut.
Salah satu kasus mencuat di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, ketika mantan pimpinan cabang bersama pejabat marketing dan pihak debitur swasta divonis dalam perkara kredit fiktif. Dalam perkara itu, kerugian negara yang dihitung mencapai sekitar Rp4,48 miliar dari total plafon kredit Rp17,9 miliar.

Kasus lain juga menyeret pejabat Bank Sumut KCP Melati Medan dan KCP Krakatau terkait dugaan pencairan kredit menggunakan agunan fiktif serta penggelembungan nilai jaminan. Modus yang digunakan antara lain manipulasi dokumen aset, mark up agunan, hingga rekayasa data kelayakan usaha demi memuluskan pencairan kredit modal kerja.
Tidak berhenti di situ, pada akhir 2025 Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga menemukan dugaan maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejumlah warga mengaku identitasnya dicatut untuk pengajuan pinjaman tanpa pernah merasa mengajukan kredit. Akibatnya, korban tiba-tiba menerima tagihan dan masuk daftar hitam perbankan.
Azhari menilai persoalan yang terus muncul menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan vertikal dan evaluasi manajemen risiko di tubuh Bank Sumut.
“Kalau setiap tahun modusnya sama, berarti pengawasannya tidak berjalan maksimal. Ada yang loloskan kredit tanpa analisa ketat, ada yang diduga bermain dengan debitur, ada pula yang abai terhadap dokumen dan agunan,” katanya.
LIPPSU memperkirakan total akumulasi potensi kerugian, kredit bermasalah, klaim asuransi gagal cair, hingga eksposur kasus pidana kredit selama periode 2023-2025 mencapai lebih dari Rp240 miliar.
Menurut Azhari, dampak terbesar dari persoalan tersebut bukan hanya pada kesehatan bank, tetapi juga terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari dividen Bank Sumut sebagai BUMD milik pemerintah daerah di Sumatera Utara.
“Yang dirugikan akhirnya rakyat juga. Karena Bank Sumut itu bank daerah, sumber dividennya untuk daerah. Kalau kredit macet terus dibiarkan, PAD ikut tergerus,” pungkasnya.
(Bersambung -3)
Laporan : Tim






