Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai, LIPPSU: Copot Kepala BPN Samosir

Sumut189 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti tajam carut-marut penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Samosir yang dinilai tak kunjung tuntas. Kondisi ini memicu desakan keras agar pimpinan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat segera dievaluasi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut pihaknya menerima berbagai laporan masyarakat terkait lambannya penyelesaian konflik agraria, mulai dari sengketa sertifikat hingga persoalan batas lahan yang berlarut sejak bertahun-tahun.

“Banyak laporan masuk ke kami, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas. Ini bukan sekadar lambat, tapi patut diduga ada persoalan serius dalam tata kelola,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).

Atas kondisi tersebut, LIPPSU mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala BPN Samosir, Movian Edrial Riza.

Temuan Investigasi:

Dugaan Pelanggaran Hingga Ketidakpastian Hukum

Berdasarkan penelusuran LIPPSU, sejumlah persoalan krusial mencuat di tubuh BPN Samosir:

BACA JUGA :  LIPPSU: Makin Aneh, Yang Rusak Jaringan, Diganti PLN Justru Bola Lampu, Kapan Berakhirnya Mati Lampu

Dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung, yang disebut telah berkekuatan hukum tetap namun belum dijalankan hingga bertahun-tahun.

Penerbitan sertifikat ganda, yang memicu konflik antar warga atas objek lahan yang sama.
Proses administrasi berbelit, yang dikeluhkan masyarakat karena tidak memberikan kepastian hukum.

Sengketa batas lahan antar keluarga, yang bahkan berujung proses hukum namun gagal diselesaikan melalui mediasi.

LIPPSU menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan penyelesaian konflik di tingkat kantor pertanahan.

“Jika putusan pengadilan saja tidak dijalankan, ini berbahaya bagi kepastian hukum masyarakat,” ujar Azhari.

Kasus Konkret:

Lahan 9 Hektare Tak Kunjung Tuntas

Salah satu kasus yang disorot adalah sengketa lahan milik Bonjo Bernando Silalahi di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan.

Bonjo mengaku telah mengajukan peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah inkrah. Namun hingga kini, proses tersebut belum juga terealisasi.

BACA JUGA :  Jembatan Roboh, Biarkan Siswa Sebrangi Pipa Tirtanadi Jatuh, Mana Tanggungjawab Pemko Medan ? "Cukup Bobby Nasution Saja Yang Bohong, Rico Jangan Ikutan"

Ia menyebut kendala muncul karena adanya puluhan sertifikat lain yang diklaim berada di lokasi yang sama, meskipun menurutnya tidak termasuk dalam objek lahannya.

“Saya hanya meminta kepastian hukum. Putusan sudah ada, tapi pelaksanaan tidak jelas,” ujarnya.

Indikasi Masalah Sistemik di Sumut

LIPPSU juga mengaitkan persoalan ini dengan kondisi lebih luas di Sumatera Utara, di mana penegak hukum tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis.

Penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terhadap sejumlah kantor BPN dinilai menjadi sinyal kuat bahwa sektor pertanahan masih rawan penyimpangan.

“Ini bukan lagi kasus per kasus, tapi sudah mengarah pada persoalan sistemik,” tegas Azhari.

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Samosir, Movian Edrial Riza, melalui keterangan internal menyampaikan bahwa pihaknya tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPN Samosir juga menyebut bahwa setiap sengketa lahan ditangani melalui mekanisme mediasi sebagai langkah awal penyelesaian.

BACA JUGA :  PN Padangsidimpuan Digeruduk Ratusan Warga Mendesak PT Agincourt Resources Bayar Hak Lahan Masyarakat 190 Hektar

Proses administrasi dilakukan secara hati-hati dan berbasis dokumen hukum, terutama jika terdapat tumpang tindih sertifikat. Terkait putusan pengadilan, pelaksanaan tetap mempertimbangkan kondisi riil di lapangan dan status hukum objek tanah.

Selain itu, BPN Samosir menegaskan komitmennya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK/WBBM) serta menolak segala bentuk gratifikasi.

“Kami terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai prosedur,” demikian pernyataan yang disampaikan.

Meski demikian, LIPPSU menilai klarifikasi tersebut belum menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan.

Lembaga ini menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus sengketa lahan di Samosir serta mendorong audit menyeluruh terhadap kinerja BPN setempat.

“Jika tidak ada langkah tegas, konflik agraria akan terus berulang dan masyarakat yang dirugikan,” tutup Azhari.

Laporan : Fery Sinaga