LIPPSU: Korupsi Tak Kunjung Padam di Pelindo I Belawan, Siapa Aktor Utamanya?

News139 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Praktik korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) (Pelindo), khususnya di wilayah eks Pelindo I Belawan, diduga bukan fenomena baru.

Investigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan adanya pola berulang yang terjadi lintas tahun, lintas wilayah, dan lintas lini bisnis, mulai dari pengadaan alat berat, kerja sama operasional, hingga proyek pengerukan.

 

Aktor Muncul, Namun belum menyentuh puncak.

Sejumlah nama telah terseret dalam proses hukum, di antaranya:

RJ Lino

– Kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010, telah divonis bersalah.

 

Pejabat teknis eks Pelindo I

– Kasus pengadaan kapal tunda di Dumai.

 

Jajaran Pengelola Dana Pensiun Pelindo (DP4)

– Investasi ilegal dan penyertaan modal bermasalah.

 

Pejabat internal Pelindo Regional 3 bersama pihak swasta PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS)

– Kasus pengerukan Pelabuhan Tanjung Perak

Namun demikian, LIPPSU menilai penegakan hukum sejauh ini masih menyasar pelaku di level teknis dan manajerial. Dugaan keterlibatan aktor strategis tingkat atas belum tersentuh secara menyeluruh.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan bahwa praktik korupsi di Pelindo memiliki pola sistemik.

“Kasusnya berbeda-beda, tetapi modusnya sama. Ini menunjukkan ada pola yang terstruktur dan berulang,” ujarnya, Sabtu (11/4).

Jejak awal dugaan korupsi besar di Pelindo mencuat dari proyek pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010 di era kepemimpinan RJ Lino.

Pengadaan tiga unit QCC dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada perusahaan asing, yang kemudian menuai sorotan karena tidak melalui proses lelang yang transparan. Kasus ini bergulir hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan berujung pada vonis terhadap RJ Lino pada 2021.

BACA JUGA :  LIPPSU: Aksi Tipu-Tipu Gebyar Pajak Sumut 2026: “Belum Ada Izin dan Juknis, Tapi Tetap Jalan" Usut PT Swara Lentara

Selain itu, perpanjangan kontrak kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT) juga memicu kontroversi. Audit Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat proses valuasi yang dinilai tidak wajar.

 

Fase Lanjutan:

Infrastruktur dan Operasional.

Memasuki periode 2016–2020, praktik korupsi mulai bergeser ke sektor infrastruktur dan operasional pelabuhan.

Salah satu kasus terjadi di Pelindo II Cabang Jambi pada 2018 terkait pembangunan stasiun pandu yang diduga sarat penyimpangan, dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Pada fase ini, LIPPSU mencatat pola yang semakin jelas, yaitu:

Manipulasi perencanaan proyek

Penggelembungan anggaran (mark-up)

Lemahnya pengawasan internal

Era Pelindo I:

Kapal Tunda Bermasalah

Kasus berikutnya muncul di wilayah Pelindo I, khususnya proyek pengadaan kapal tunda di Dumai.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka, termasuk mantan pejabat internal. Proyek senilai Rp135 miliar ini bermasalah karena kapal yang diadakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat beroperasi optimal.

Akibatnya: Kerugian negara mencapai Rp92 miliar, Kerugian ekonomi sekitar Rp23 miliar per tahun

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi kuat adanya rekayasa dalam pengadaan,” ungkap LIPPSU.

 

Pengerukan Tanjung Perak

Kasus terbaru terjadi di Pelindo Regional 3 terkait proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak.

Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat internal dan pihak swasta, termasuk dari PT APBS.

Fakta persidangan mengungkap: Proyek tanpa izin konsesi resmi

BACA JUGA :  LIPPSU: Dinas Kominfo Batubara Bermain Api, Ngolah Anggaran Mubazir Rp 600 Juta untuk Tim Konten Kreatif

Terjadi mark-up anggaran

Pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa prosedur

Nilai proyek mencapai Rp196 miliar, dengan estimasi kerugian negara Rp83,2 miliar. Penyidik bahkan telah menyita sekitar Rp70 miliar sebagai barang bukti.

Hasil investigasi LIPPSU menemukan pola yang konsisten di hampir seluruh kasus:

  • Penunjukan langsung tanpa lelang
  • Mark-up anggaran proyek
  • Subkontrak ilegal
  • Ketidaksesuaian spesifikasi
  • Persekongkolan pejabat dan swasta
  • Intervensi pimpinan dalam penentuan vendor

Pola ini menunjukkan adanya celah serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

 

Praktik tersebut dinilai melanggar:

  • UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
  • UU No. 19/2003 tentang BUMN
  • Regulasi pengadaan barang/jasa
  • Prinsip Good Corporate Governance (GCG)

Meski banyak kasus terjadi di luar Sumatera Utara, kawasan strategis seperti Pelabuhan Belawan yang berada di bawah Pelindo Regional 1 tetap dinilai rawan.

Sebagai pintu gerbang logistik utama wilayah barat Indonesia, tingginya aktivitas bisnis di Belawan membuka potensi terjadinya praktik serupa jika pengawasan tidak diperketat.

Pertanyaan krusial yang belum terjawab adalah siapa aktor utama di balik praktik korupsi yang terus berulang ini.

LIPPSU menilai penegakan hukum selama ini belum menyentuh aktor intelektual atau pihak yang diduga mengendalikan skema dari level strategis.

“Selama aktor utamanya belum terungkap, praktik ini akan terus berulang dengan pola yang sama,” tegas Azhari.

Dalam lebih dari satu dekade, praktik korupsi di Pelindo menunjukkan pola:

Berulang

Terstruktur

Lintas wilayah

Melibatkan banyak aktor

Merger Pelindo pada 2021 yang diharapkan menjadi momentum reformasi dinilai belum mampu memutus mata rantai korupsi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bobby Nasution Gubernur Polemik, Bantuan Pascabencana Untuk Apa?

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum untuk:

  • Mengusut hingga aktor intelektual
  • Memperkuat pengawasan pengadaan
  • Melakukan audit menyeluruh proyek strategis

“Ini bukan lagi kasus per kasus, tapi sudah menjadi pola. Dan pola ini harus dihentikan,” tutup Azhari.

Menanggapi berbagai tudingan terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan pelabuhan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menyatakan komitmennya terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Pihak manajemen menegaskan bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta diawasi secara berlapis, baik oleh internal perusahaan maupun lembaga eksternal.

“Pelindo berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap kegiatan operasional, termasuk di wilayah Belawan,” ujar perwakilan manajemen dalam keterangan tertulis.

Terkait sejumlah kasus yang mencuat, Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Manajemen juga menegaskan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan, serta siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan.

Selain itu, Pelindo mengklaim telah melakukan berbagai langkah perbaikan sistem, antara lain:

Digitalisasi sistem pengadaan barang dan jasa

Peningkatan fungsi pengawasan internal

Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan

Evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja dan vendor

Pelindo juga memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas sesuai ketentuan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

By: Syafaruddin Sikumbang.