LIPPSU: Di Sini PHK, Di Sana Kredit Macet Rp12,6 Miliar di BRI Medan

Sumut72 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Regional Office Medan di tengah mencuatnya berbagai kasus dugaan kredit bermasalah dan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (19/5/2026), mengatakan publik mempertanyakan ironi yang terjadi di tubuh perbankan pelat merah tersebut. Di satu sisi, puluhan pekerja dikabarkan kehilangan pekerjaan dan memperjuangkan hak pesangon, sementara di sisi lain kasus kredit bermasalah justru terus bermunculan.

“Ini ironi. Di sini karyawan menjerit karena PHK dan hak-haknya dipersoalkan, di sana kredit macet dan dugaan kredit fiktif malah mencapai lebih dari Rp12,6 miliar. Publik tentu bertanya, pengawasan internal bank sebenarnya berjalan atau tidak,” ujar Azhari.

Sorotan tersebut merujuk pada sejumlah perkara kredit bermasalah di wilayah kerja BRI Medan dan sekitarnya yang ditangani aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir serta menjadi perhatian pengawasan perbankan.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, hingga laporan penegakan hukum terbaru memang belum terdapat angka tunggal yang merangkum total akumulasi kredit macet komersial murni seluruh jaringan BRI di wilayah Medan karena data kualitas kredit umumnya dihitung secara konsolidasi dalam rasio Non-Performing Loan (NPL) nasional.

Namun demikian, Kejari Medan merilis sejumlah nilai kerugian negara akibat dugaan fraud, kredit fiktif, dan korupsi pada beberapa unit kerja BRI di wilayah Medan dan sekitarnya.

BACA JUGA :  Ardan Noor Gagal Genjot Pajak, LIPPSU: Jangan Dipaksa, Mundur Saja, Bro !

Kasus terbesar terjadi di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda dengan kerugian negara sekitar Rp6,28 miliar. Dalam perkara periode 2021–2024 itu, penyidik menemukan dugaan modus penggunaan data dan identitas masyarakat untuk pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus tersebut disebut melibatkan calo pencari data nasabah bersama oknum internal bank.

Selain itu, kasus dugaan penyelewengan dana KUR juga mencuat di BRI Unit Titipapan Medan Deli dengan indikasi kerugian sekitar Rp1,36 miliar. Modus yang terungkap diduga melalui manipulasi data penerima kredit dan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan usaha rakyat periode 2021–2023.

Perkara lain muncul di BRI KCP Tanjung Pura dengan kerugian sekitar Rp550 juta akibat dugaan kongkalikong pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan perbankan.

Sementara kasus kredit fiktif di BRI Capem Katamso Medan berdasarkan hasil audit terdahulu disebut menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp4,1 miliar.

Jika ditotal dari sejumlah kasus yang telah ditangani aparat penegak hukum tersebut, nilai kerugian akibat dugaan kredit bermasalah dan kredit fiktif di area kerja BRI Medan mencapai sekitar Rp12,29 miliar atau mendekati Rp12,6 miliar.

Menurut LIPPSU, pola kasus yang muncul menunjukkan adanya dugaan kelemahan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan, lemahnya verifikasi debitur, hingga pengawasan internal dalam proses pencairan kredit.

BACA JUGA :  PBG Sudah Diterbitkan Pemkab Deli Serdang, Pekerja CBD Helvetia Lega Kembali Bekerja

“Modusnya hampir sama, mulai dari manipulasi data nasabah, penggunaan identitas masyarakat, dugaan kredit fiktif, hingga pencairan yang diduga tidak sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Ini harus dievaluasi serius,” kata Azhari.

LIPPSU juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penyaluran kredit mikro dan KUR di daerah agar potensi fraud dapat dicegah sejak awal.

“Pengawasan jangan hanya aktif setelah kasus meledak. OJK harus memastikan sistem kontrol berjalan dan dugaan permainan kredit fiktif tidak terus berulang,” ujarnya.

Menurut Azhari, hasil audit dan evaluasi internal juga tidak boleh berhenti pada penindakan pegawai level bawah semata, melainkan harus menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang diduga ikut menikmati keuntungan dari praktik tersebut.

Persoalan ini, lanjutnya, menjadi semakin sensitif karena muncul bersamaan dengan polemik PHK terhadap sejumlah pekerja di lingkungan BRI Regional Office Medan yang sempat diprotes serikat buruh.

Sebelumnya, sekitar 34 pekerja alih daya dilaporkan terdampak PHK dan memperjuangkan hak pesangon. Bahkan muncul keluhan mengenai proses PHK yang disebut dilakukan secara daring serta adanya pekerja yang mengaku diberhentikan saat menjalani perawatan sakit.

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya pegawai level bawah, sementara persoalan besar terkait kredit bermasalah justru lolos dari pengawasan,” ujar Azhari.

BACA JUGA :  SUMUT KRISIS BBM, LIPPSU Soroti PT Patra Niaga Pertamina Sumbagut

LIPPSU meminta manajemen pusat BRI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kredit di wilayah Sumatera Utara agar kasus serupa tidak terus berulang dan tidak merusak kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

Sementara itu, pihak BRI Regional Office Medan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan terkait sejumlah perkara kredit bermasalah yang ditangani aparat penegak hukum.

Manajemen BRI juga menegaskan penerapan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud atau penyimpangan yang dilakukan oknum pekerja maupun pihak ketiga.

Selain itu, BRI menyebut telah memperketat sistem pengawasan dan verifikasi penyaluran kredit, termasuk melalui penguatan pengendalian risiko, pembinaan debitur, hingga pengawasan berlapis dalam proses pencairan pembiayaan.

Sebagai langkah mitigasi penyelamatan aset, BRI juga melakukan eksekusi lelang agunan melalui KPKNL Medan terhadap aset debitur macet, bekerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses asset recovery dan penelusuran aset, serta memperketat sistem verifikasi digital untuk penyaluran KUR mikro guna mencegah penyalahgunaan identitas nasabah dan praktik percaloan.

Terkait kondisi kualitas kredit secara nasional, manajemen BRI sebelumnya menyampaikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) perusahaan masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan regulator perbankan.

Laporan : Tim