LIPPSU: Anggaran Rp56 M Lebih Di Sekretariat DPRD Tapsel Dirame-Ramekan Jadi Korupsi Dan Dibagi-Bagi Kayak Bagi Permen

Sumut11 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran sebesar Rp56.759.233.839 di Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2024.

LIPPSU menilai berbagai temuan yang sebelumnya dilaporkan Republik Corruption Watch (RCW) perlu ditindaklanjuti secara profesional, sekaligus meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Jumat (10/7), mengatakan dugaan penyimpangan anggaran tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

“Laporan yang telah disampaikan RCW kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” ujar Azhari Sinik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Salah Ketik Bikin Gempar, Kajari Karo Pantas Dicopot, Tak Cukup Minta Maaf

Azhari Sinik mengilustrasikan anggaran Rp56 M lebih di Sekretariat DPRD Tapsel dirame-ramekan jadi korupsi dan dibagi-bagi kayak bagi permen.

Menurut Azhari Sinik, berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyimpangan didominasi oleh penggunaan anggaran yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis), indikasi penggelembungan harga (markup), tumpang tindih anggaran, hingga dugaan pembengkakan biaya perjalanan dinas.

Ia menyebut beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan antara lain :
– Administrasi kepegawaian perangkat daerah sebesar Rp671 juta,
– Administrasi umum Rp3,01 miliar,
– Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah Rp4,85 miliar,
– Pemeliharaan barang milik daerah Rp971 juta,
– Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp22,15 miliar,
– Layanan administrasi DPRD Rp6,86 miliar, serta
– Kegiatan penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat sebesar Rp2,68 miliar.

BACA JUGA :  Kontrak Gedung Baru Rawat Inap RSJ Ildrem Rp 4,3 M Diteken Di Kedai Kopi, Hasilnya: Proyek Berceceran Masalah Di Sana Sini

Azhari Sinik menegaskan, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Republik Corruption Watch (RCW) melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp56.759.233.839 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor laporan **167/LI/TPK/SEKWAN/TAPSEL/RCW/VI/2026** tertanggal 30 Juni 2026. RCW juga menyatakan akan melaporkan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

*Tanggapan Sekretariat DPRD Tapsel*

Menanggapi laporan tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

BACA JUGA :  Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Tegaskan Penanganan Stunting Tanggung Jawab Bersama

Sekretariat DPRD Tapsel menyatakan seluruh pelaksanaan kegiatan telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah, serta telah melalui proses pemeriksaan oleh aparat pengawasan yang berwenang.

Pihak Sekretariat DPRD Tapsel juga menyatakan siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan apabila diminta oleh aparat penegak hukum dalam rangka proses klarifikasi maupun penyelidikan.

LIPPSU berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan profesional dengan memeriksa seluruh dokumen, pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Menurut Azhari Sinik, keterbukaan proses hukum diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.

Laporan : Amir Nasution