MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Sumatera Utara (APMPEMUS) menilai bantahan Humas Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan proyek pembangunan Gedung UPENKOM senilai Rp3 miliar tidak menyentuh substansi persoalan.
Menurut APMPEMUS, klarifikasi yang disampaikan hanya bersifat defensif dan tidak disertai keterbukaan data maupun penjelasan rinci terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pernyataan humas justru terkesan normatif dan tidak menjawab inti persoalan. Tidak ada transparansi data, sehingga publik patut mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Ketua APMPEMUS dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
APMPEMUS menegaskan bahwa dalih “seluruh kegiatan telah sesuai prosedur” tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum. Sebab, dalam perspektif pidana, yang diuji bukan hanya aspek administrasi, tetapi juga dugaan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga potensi kerugian negara.
Jika benar terdapat pungutan terhadap kepala madrasah maupun pejabat internal Kementerian Agama, maka perbuatan tersebut dinilai dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan etik birokrasi. Jika terbukti, maka ada indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan terhadap proyek pembangunan Gedung UPENKOM senilai Rp3 miliar yang dinilai tidak transparan. APMPEMUS mempertanyakan kejelasan kontraktor pelaksana, progres pekerjaan, hingga alasan gedung tersebut disebut belum difungsikan secara optimal.
Menurut mereka, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
APMPEMUS menilai, apabila nantinya ditemukan indikasi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian negara, maka pihak terkait dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Dalam pernyataannya, APMPEMUS juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
APMPEMUS mendesak aparat memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari KPA, PPK, panitia pengadaan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau memungut dana dalam kegiatan Rakorwil.
Selain itu, mereka meminta dilakukan audit total terhadap proyek UPENKOM Rp3 miliar, termasuk kualitas fisik bangunan, proses tender, serta penggunaan anggaran.
“Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka aparat penegak hukum harus berani menetapkan tersangka tanpa ragu,” tegasnya.
APMPEMUS juga mengingatkan bahwa apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret, maka publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap dugaan praktik korupsi.
Sebagai bentuk tekanan publik, APMPEMUS menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran di Sumatera Utara maupun Jakarta apabila kasus tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius. Mereka juga mengaku siap melaporkan persoalan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Jika terbukti ada yang bermain, maka tidak ada alasan untuk tidak ditindak. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Ketua APMPEMUS.
Laporan : Suardi, SH






