MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, menyoroti dua persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan di lingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, yakni dugaan bronjong penyebab banjir di kawasan DAS Belawan serta dugaan penggunaan solar subsidi pada proyek pengendalian banjir Sungai Badera senilai puluhan miliar rupiah.
Azhari AM Sinik, Jumat (22/5/2026), mengatakan persoalan bronjong di Sungai Belawan mengindikasikan adanya dugaan kelalaian pengawasan karena bangunan di bantaran sungai diduga telah lama berdiri tanpa izin resmi dari pemerintah pusat.
“BBWS sendiri mengakui dalam RDP di DPD RI bahwa bronjong itu belum memiliki izin Menteri PUPR. Pertanyaannya, kenapa bangunan di DAS yang menjadi kewenangan pusat bisa berdiri tanpa pengawasan sejak awal,” ujar Azhari.
Sorotan itu muncul setelah Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Pdt. Penrad Siagian, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat Gang Abidin, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, mengenai banjir dan abrasi di kawasan DAS Belawan.
Dalam rapat tersebut, warga menduga bronjong beton milik PT Indoking Aneka Agar-Agar Industri (IAAI) memengaruhi aliran Sungai Belawan hingga memperparah banjir di permukiman masyarakat.
Perwakilan BBWS Sumut II, Novi, dalam forum itu menyebut pembangunan bronjong belum memiliki izin dari Menteri PUPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Namun BBWS mengaku belum dapat memastikan dampak bangunan tersebut terhadap banjir sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
Menurut LIPPSU, pengakuan tersebut justru memperlihatkan adanya dugaan lemahnya fungsi pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di sempadan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau benar tidak berizin, mengapa tidak ada penghentian sejak awal pembangunan. Jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah masyarakat kebanjiran,” kata Azhari.
Selain persoalan bronjong, LIPPSU juga menyoroti dugaan penggunaan BBM subsidi jenis Biosolar pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang dengan nilai anggaran sekitar Rp65,4 miliar hingga Rp67,7 miliar.
Menurut Azhari, dugaan itu muncul setelah tim LIPPSU menemukan tidak adanya fasilitas penyimpanan solar industri seperti baby tank di lokasi proyek, padahal proyek menggunakan alat berat excavator dalam skala besar.
“Publik patut bertanya dari mana asal BBM alat berat proyek itu. Karena di lokasi tidak terlihat sistem logistik BBM industri sebagaimana lazimnya proyek pemerintah,” ujarnya.
LIPPSU juga mengutip keterangan salah seorang pekerja proyek yang menyebut minyak untuk operasional alat berat diantar langsung ke lokasi pekerjaan.
“Kami beli sekitar Rp10 ribu bang minyak, kalau ada bisa lah berhubungan dengan Nainggolan abang punya minyak,” ujar pekerja sebagaimana dikutip LIPPSU dari hasil temuan lapangan.
Azhari mengatakan jika dugaan penggunaan Biosolar subsidi itu benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran teknis proyek, tetapi berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan subsidi negara.
Ia menjelaskan penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek pemerintah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas junto UU Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 191 Tahun 2014, serta Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan transportasi umum, bukan untuk alat berat proyek APBN miliaran rupiah,” tegasnya.
LIPPSU menduga selisih harga antara solar industri non-subsidi dan Biosolar subsidi menjadi motif penggunaan BBM subsidi untuk menekan biaya operasional alat berat proyek.
Menurut LIPPSU, proyek Pengendalian Banjir Sungai Badera berada di bawah SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera II Provinsi Sumatera Utara di bawah naungan BBWS Sumatera II Medan.
“Publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan logistik proyek dijalankan, termasuk distribusi BBM alat berat di lapangan,” kata Azhari.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas terkait melakukan audit lapangan terhadap penggunaan BBM proyek, sekaligus mengevaluasi pengawasan pembangunan di kawasan DAS Belawan.
“Jangan sampai di satu sisi masyarakat kebanjiran akibat lemahnya pengawasan DAS, sementara di sisi lain ada dugaan solar subsidi dipakai untuk proyek negara,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Darus






