Dua Kadis di Jajaran Pemprovsu Mundur Dengan Alasan Berbeda; Kata Kepala BKD Sumut

By : Syafaruddin Sikumbang

Sumut431 Dilihat

Medan, 10 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Sutan Tolang Lubis, SSTP, MSP akhirnya angkat bicara soal mundurnya dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Perihal mundurnya dua pejabat eselon II yakni Kadis PUPR Hendra Dermawan Siregar dan Kadis Perindag ESDM Fitra Kurnia dibenarkan Sutan. Dua kadis tersebut resmi mengundurkan diri sejak 9 Februari 2026.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Kejati Sumut Tetapkan Tiga Pejabat sebagai Tersangka Kasus Smart Board: “Ada Indikasi Inisiator Utama di Level Kepala Daerah”

“Benar, BKD telah menerima surat pengunduran diri keduanya,” ujar Sutan menjawab awak PromediaNews, pada hari Selasa (10/2/2026).

Sutan menambahkan, alasan pengunduran diri kedua kepala dinas tersebut berbeda. Fitra Kurnia mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin fokus mengurus keluarganya.

Sementara Hendra Dermawan Siregar menyampaikan alasan pribadi terkait ketidaksesuaian dirinya dengan jabatan yang diembannya.

BACA JUGA :  Heliyanto; Mantan PPK Satker PJN Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

“Dalam suratnya, Pak Hendra menyatakan jabatan tersebut dirasa tidak tepat untuk dirinya sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal,” ungkap Sutan.

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Gubernur Sumatera Utara telah menunjuk masing-masing sekretaris dinas sebagai pelaksana harian (Plh) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas PUPR Sumut.

“Penunjukan Plh dilakukan agar program dan pelayanan tetap berjalan normal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Sumut Bungkam, Jalinsum Jembatan Merah–Simpang Gambir Rusak Parah Lebaran Seminggu Lagi

Sutan menambahkan, Pemprovsu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna meminta petunjuk teknis terkait proses administrasi dan tindak lanjut pengunduran diri kedua kepala dinas tersebut.

By: Syafaruddin Sikumbang,