LIPPSU: Bantuan Bencana Alam Pun Diembat, Mental Pejabat Bobrok—Urat Malu Sudah Putus.

Laporan Penulis : Heryanto Budi

News197 Dilihat

Medan, 29 Desember 2025.

MEDAN, PROMEDIA. NEWS — Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai praktik korupsi bantuan bencana alam sebagai bukti rusaknya mental sebagian pejabat publik.

Ia mengaku tidak terkejut atas penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar.

“Tidak kaget. Yang mengejutkan justru jumlahnya tidak lebih besar. Itu menunjukkan mental pelakunya sudah bobrok,” sindir Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Sabtu (27/12/2025).

Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU

 

FAK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam kasus dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir. Dana bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

BACA JUGA :  Desak Kejatisu Usut Hilangnya Puluhan Asset Bernilai Miliaran Rupiah Rahib Di Poltekkes Medan

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard, Senin (22/12/2025).

Kerugian Negara Capai Rp516 Juta

Richard menjelaskan, total anggaran bantuan yang dikucurkan mencapai Rp1.515.000.000 dan diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada tahun 2023.

Berdasarkan hasil perhitungan aparat penegak hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp516.298.000.

“Telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” tegas Richard.

Modus: Ubah Skema dan Potong Fee

BACA JUGA :  Profil PT Bukit Raya Mudisa Pemilik Lahan 28,6 Ribu Hektare yang ditertibkan Satgas PKH

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.

FAK juga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial. Dari proses tersebut, tersangka diduga meminta penyisihan dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Richard.

Kejahatan Moral

Menanggapi kasus tersebut, Ari menilai korupsi dana bencana merupakan kejahatan moral yang paling keji, karena dilakukan di atas penderitaan korban bencana.

“Pantang ada kesempatan, sikat terus. Soal ketahuan itu urusan belakangan. Urat malu mereka sudah putus,” ujar Ari dengan nada keras.

Ia menambahkan, peringatan dari Presiden Prabowo Subianto agar pejabat tidak mengorupsi anggaran kebencanaan seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh kepala daerah dan pejabat teknis.

BACA JUGA :  Bupati Batubara Baharuddin Siagian Raih Gelar Doktor UIN Sumatera Utara

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mengucurkan anggaran besar untuk penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi, BNPB dan Kementerian PUPR menaksir kebutuhan anggaran mencapai Rp51,81 triliun.

Presiden Prabowo telah meminta aparat penegak hukum dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran tersebut secara ketat serta menjatuhkan sanksi keras terhadap pelaku korupsi.

Ari menegaskan, pengawasan terhadap dana bantuan bencana di Sumatera Utara harus diperketat dan tidak boleh berhenti pada satu tersangka.

“Kalau masih diselewengkan, hukumannya harus berat. Ini bukan hanya urusan hukum dunia, tapi juga dunia akhirat,” tegasnya.