MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang dinilai berjalan lambat tanpa kepastian hukum yang jelas.
Ketua LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (3/5), menyebut proses penanganan perkara tersebut berjalan “kayak keong” semacam ada negosiasi gelap dibalik kamar ber-AC meski sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
“Keong jalan lambat, kayak gitulah penanganan kasus proyek smartboard Disdik Langkat. Semacam ada negoisasi gelap di ruang ber-AC. Hingga sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Azhari.
Menurutnya, lambannya proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih proyek pengadaan smartboard tersebut menggunakan anggaran daerah dengan nilai yang sangat besar. LIPPSU meminta Kejaksaan Negeri Langkat tidak berhenti hanya pada penetapan tiga tersangka awal, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 dengan total nilai sekitar Rp49,9 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan 312 unit smartboard untuk SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Langkat. Produk yang digunakan disebut bermerek ViewSonic/ViewBoard VS18472 ukuran 75 inci dengan harga sekitar Rp158 juta per unit serta biaya pengiriman mencapai Rp620 juta.
Aktivis antikorupsi, Azis Harahap, sebelumnya juga meminta aparat penegak hukum mendalami peran mantan Penjabat Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, yang menjabat saat proyek berlangsung. Menurut Azis, sulit diterima akal sehat jika kepala daerah tidak mengetahui proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
“Tidak mungkin seorang mantan Pj Bupati tidak tahu terhadap proyek sebesar ini. Nilainya hampir Rp50 miliar dan menyangkut ratusan sekolah. Aparat penegak hukum harus berani mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, pejabat bidang sarana dan prasarana berinisial Supriadi, serta BP selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa.
LIPPSU menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di Sumatera Utara. (SS).
Laporan : Ahmadi.
















