Medan, 29 Desember 2025.
LIPPSU Desak: Sabar, Ganda Wiatmaja, Abdul Ghani, Pulung Rinandoro Segera Dijebloskan Ke Panjara.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS— Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai praktik korupsi paling “halus namun menggiurkan” di sektor perkebunan negara dilakukan melalui permainan status lahan dan penjualan aset, sebagaimana diduga terjadi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I.
“Kalau tahu caranya, aturan diputar-putar, pandai berkilah, ribut sebentar dengan masyarakat, segepok duit bisa masuk rekening,” ujar Azhari, yang akrab disapa Ari, kepada wartawan di Medan, Minggu (28/12).
Ari menegaskan, sejumlah konflik agraria di Sumatera Utara bersumber dari klaim sepihak PTPN I Regional I yang menyatakan tanah negara maupun tanah yang telah diserahkan kepada masyarakat sebagai berstatus Hak Guna Usaha (HGU), tanpa bukti sertifikat yang sah.
Di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, misalnya, terdapat sekitar 14 hektare lahan yang berdasarkan berbagai dokumen resmi negara—mulai dari program land reform, keputusan Tim B Plus, hingga surat BPN Sumut Nomor 2088-300.8/XII/2010 tertanggal 10 Desember 2010—dinyatakan bukan lagi milik PTPN I. Namun lahan tersebut tetap diklaim sebagai HGU.
Kasus serupa terjadi di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dari total 7.200 meter persegi lahan milik warga, sekitar 2.400 meter persegi diambil alih Pemkab dengan dalih telah dibeli dari PTPN I Regional I, tanpa pernah menunjukkan bukti transaksi.
Padahal, warga mengantongi alas hak lengkap, mulai dari Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 juncto Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes tahun 1959, SK Kepala Desa tahun 1978, Berita Acara Tim B Plus tahun 2000, akta notaris, hingga bukti pembayaran PBB.
“Namun tetap dirampas dengan alasan HGU, tanpa musyawarah dan tanpa bukti sertifikat HGU,” tegas Ari.
Kasus Sport Centre hingga Citraland
LIPPSU juga menyinggung kasus pembelian lahan sport centre oleh Pemprov Sumut yang sempat diklaim sebagai HGU. Fakta ini kemudian terbantahkan ketika SEVP PTPN I Regional I, Ganda Wiatmaja, dalam wawancara publik pada 25 Mei 2023, mengakui bahwa lahan tersebut bukan HGU maupun eks HGU, melainkan baru diajukan permohonan HGU.
Di sisi lain, Ari menyoroti ironi kebijakan agraria: masyarakat yang telah lama menguasai lahan dengan alas hak sah justru dipersulit untuk meningkatkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lahan negara yang seharusnya ditanami justru dilepas kepada pengembang besar untuk proyek perumahan elit Deli Megapolitan Citraland.
Desakan Penegakan Hukum
Praktisi hukum Jauli Manalu menilai konflik agraria semacam ini akan terus berulang jika aktor-aktor kunci tidak diproses secara hukum.
Ia menyebut beberapa nama yang diduga berperan dalam pengubahan status lahan dan penjualan aset negara, di antaranya SEVP Ganda Wiatmaja, eks Direktur PTPN II Muhammad Abdul Ghani, serta eks SEVP Pulung Rinandoro, yang disebut-sebut terkait penjualan aset tanah negara kepada PT Ciputra.
“Mengapa status HGU bisa berubah-ubah masuk ke lahan rakyat? Mengapa masyarakat sulit mengurus pelepasan, sementara pengembang besar begitu mudah? Ini kuncinya ada pada mereka,” ujar Jauli.
Ia mendorong masyarakat yang memiliki alas hak sah agar tidak takut memperjuangkan haknya secara hukum, dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak ditunggangi kepentingan politik.
Ari menegaskan, LIPPSU telah menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik utak-atik status lahan dan penjualan aset di PTPN I.
“Sabar. Bentaran lagi yang nyangkut. Mereka itu setali tiga uang, licin, jago bersilat lidah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PTPN I Teddy Yunirman Danas, SEVP Ganda Wiatmaja, serta sejumlah pejabat terkait belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.






