MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar berhati-hati menerapkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik karena berpotensi mengganggu kekuatan fiskal daerah.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama ini masih menjadi salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Karena itu, kebijakan insentif kendaraan listrik harus dihitung secara matang agar tidak berdampak terhadap pembiayaan pembangunan daerah.
“Jangan sampai daerah malah ‘kestrum’ karena kehilangan potensi penerimaan pajak kendaraan. Kalau pembebasan dilakukan secara luas tanpa hitungan yang matang, PAD bisa turun signifikan dan akhirnya berdampak terhadap program pembangunan daerah,” ujar Azhari di Medan, Selasa (28/4).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ April 2026 yang mengimbau pemerintah daerah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menurut Azhari, saat ini kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikenakan tarif PKB nol persen sejak 1 April 2026. Kendaraan listrik kini telah menjadi objek pajak normal sebagaimana kendaraan berbahan bakar minyak. Namun pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan atau keringanan pajak guna menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
“Artinya sekarang ada pilihan kebijakan di daerah. Kalau dibebaskan total, maka daerah harus siap dengan potensi berkurangnya penerimaan. Kalau tidak dibebaskan, masyarakat bisa mengurangi minat membeli kendaraan listrik,” katanya.
LIPPSU menilai kondisi tersebut perlu dipetakan secara realistis, mengingat target penerimaan PKB Sumut terus meningkat. Pada 2025, target penerimaan PKB Sumut tercatat sebesar Rp1,74 triliun dengan realisasi sekitar Rp1,44 triliun. Sementara pada 2026, target PKB meningkat menjadi sekitar Rp1,81 triliun.
“Kalau target penerimaan dinaikkan, sementara kendaraan listrik dibebaskan pajaknya tanpa formulasi kompensasi yang jelas, tentu ini harus dihitung secara serius,” tegas Azhari.
Ia mendorong pemerintah daerah segera menyiapkan strategi diversifikasi pendapatan agar tidak terlalu bergantung pada sektor pajak kendaraan bermotor. Selain itu, sistem pendataan pertumbuhan kendaraan listrik juga dinilai perlu diperkuat agar kebijakan fiskal dapat dibuat berdasarkan proyeksi yang akurat.
“Jangan hanya bicara tren kendaraan listrik, tetapi lupa menghitung dampaknya terhadap kas daerah dalam jangka panjang,” ujarnya.
Azhari juga meminta kebijakan insentif kendaraan listrik diterapkan secara bertahap dan berbasis evaluasi sehingga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan ketahanan fiskal daerah tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, sebelumnya menyatakan dukungan terhadap program kendaraan listrik, namun mengingatkan potensi penurunan PAD harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami mendukung penuh kebijakan kendaraan listrik karena berdampak positif bagi lingkungan, namun potensi penurunan PAD juga harus menjadi perhatian serius,” ujar Rony.
Berdasarkan estimasi pajak kendaraan listrik April 2026, apabila pemerintah daerah tidak menerapkan pembebasan pajak, sejumlah kendaraan listrik diperkirakan memiliki pajak tahunan cukup besar, seperti BYD Atto 3 Standar sekitar Rp4,95 juta, BYD Atto 3 Varian Tinggi sekitar Rp5,20 juta, Jaecoo J5 EV Long Range sekitar Rp4,32 juta, hingga BYD Denza D9 Premium sekitar Rp19,7 juta.
LIPPSU menilai pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama menyusun formula kebijakan yang tidak hanya mendorong percepatan kendaraan listrik, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
“Jangan sampai semangat transisi energi justru membuat daerah kehilangan kekuatan fiskal. Lingkungan harus dijaga, tetapi stabilitas keuangan daerah juga wajib diselamatkan,” pungkas Azhari. (SS).
Laporan : Heriyanto Budi.
















