Bau Amis Dana KA Rp340 M ke Pilgub Dan Pilpres Kian Menyengat Dan Pilpres Kian Menyengat

News462 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Aroma tak sedap dugaan aliran dana proyek negara ke kepentingan politik kembali menguat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada awal April 2026.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai fakta persidangan sebagai “alarm keras” bagi publik. Ia menyoroti munculnya angka fantastis, yakni dugaan aliran dana proyek mencapai Rp340 miliar yang disebut mengarah pada kepentingan politik Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara 2024.

“Kalau benar proyek negara dijadikan ‘ATM politik’, ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegas Azhari, Jumat (3/4/2026).

Dalam persidangan, saksi yang merupakan mantan pejabat di lingkungan DJKA mengungkap adanya perintah pengumpulan dana dari kontraktor proyek perkeretaapian. Dana tersebut disebut dihimpun melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan nominal besar dari setiap paket pekerjaan.

BACA JUGA :  Anatomi "Uang Panas" di Rel Kereta: Antara Nyanyian Birokrat dan Benteng Hukum Sang Menantu

Nama mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, turut muncul dalam kesaksian sebagai pihak yang diduga memberi arahan. Namun, ia yang hadir sebagai saksi secara daring membantah tegas tuduhan tersebut, termasuk terkait pengaturan tender maupun pengumpulan dana untuk kepentingan politik.

Fakta persidangan mengungkap pola dugaan yang sistematis, mulai dari arahan internal, pengumpulan dana dari kontraktor, hingga dugaan pengalihan dana proyek untuk kepentingan kontestasi politik.

 

Kronologi Dugaan Aliran Dana Rp340 Miliar:

Arahan Awal: Saksi mengaku menerima arahan dari atasan di lingkungan DJKA untuk membantu pengumpulan dana yang disebut terkait kepentingan politik.

 

Penyebutan Nama Pejabat:

Dalam kesaksian, nama mantan Menteri Perhubungan disebut sebagai pihak yang diduga memberi arah kebijakan, meski kemudian dibantah.

BACA JUGA :  Kunjungi Belawan, Ijeck Harap Nelayan Manfaatkan SLC Demi Keselamatan

Rapat Internal PPK: Arahan tersebut dibahas di tingkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan indikasi adanya kewajiban kontribusi dana dari proyek.

 

Penarikan dari Kontraktor:

PPK diduga menghubungi kontraktor untuk menyetor dana dari setiap paket pekerjaan, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah per proyek.

Akumulasi Dana: Dari berbagai proyek perkeretaapian, dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp340 miliar.

Dugaan Penggunaan: Dalam persidangan, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut 2024.

 

Bantahan:

Pihak yang disebut dalam kesaksian, termasuk Budi Karya Sumadi, membantah adanya perintah maupun keterlibatan dalam pengumpulan dana tersebut.

LIPPSU menilai jika aliran dana sebesar Rp340 miliar tersebut benar terjadi, maka persoalan ini tidak lagi sebatas individu, melainkan menunjukkan adanya celah sistemik yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.

BACA JUGA :  Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Yang Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !

“Yang bicara dianggap berhalusinasi, yang disebut merasa difitnah. Tapi publik melihat ada angka, ada alur, ada kesaksian. Ini tidak bisa diabaikan,” ujar Azhari.

LIPPSU pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa tebang pilih.

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini momentum bersih-bersih, jangan sampai kembali menguap,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi proyek, tetapi juga potensi penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan politik, yang berisiko merusak integritas demokrasi.

Laporan: Heriyanto Budi.