Wins Square Ilegal? LIPPSU Desak Pemko Medan Stop & Segel Proyek Ruko di Jalan Ibrahim Umar, Diduga Tak Kantongi PBG

Medan33 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pembangunan ruko mewah Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Simpang Perjuangan, Kel. Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga kuat berjalan secara ilegal.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Pemko Medan dan APH untuk segera menghentikan, menyegel, dan mengusut dugaan kejahatan di balik proyek bernilai miliaran rupiah ini.

TIDAK ADA PLANG, TETAP NEKAT BANGUN

Pantauan LIPPSU dan awak media di lokasi, aktivitas pembangunan puluhan ruko terus berjalan. Namun di area proyek tidak terpasang satupun plang Persetujuan Bangunan Gedung/PBG.

Padahal pemasangan plang PBG adalah kewajiban hukum dan bentuk transparansi ke publik.

“Kalau ruko mewah puluhan unit saja berani main kucing-kucingan dengan izin, ini pelecehan terhadap hukum. Jangan – jangan ini proyek bancakan,” tegas Direktur LIPPSU, Azhari A.M Sinik.

BACA JUGA :  Bapenda Medan Studi ke Malang, Surabaya dan Denpasar: Entah Apa Yang Ditiru, Ujung Ujungnya PAD Tetap Bocor Keliling

Informasi di lapangan, yang mengaku sebagai humas proyek bernama Samsuar/Samsuwir. Nama yang sama disebut-sebut warga kerap “membackup” bangunan liar tanpa PBG di Kota Medan.

DERETAN PELANGGARAN HUKUM WINS SQUARE

LIPPSU menilai pembangunan ini berpotensi melanggar berat :

1. UU No. 28 Tahun 2002 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung

Pasal 7 :
Setiap pembangunan wajib memiliki PBG.

Pasal 44 :
Pelaku dipidana 3 bulan penjara atau denda 10% nilai bangunan.

Pasal 46 : Pemerintah wajib memerintahkan pembongkaran.

2. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung

BACA JUGA :  LIPPSU: Bawa Satu Truk Tim KPK, Mafia Proyek Gemuk Dari Geng Sunggal Pasti Lari Tunggang Langgang

Pasal 8 :
PBG harus dipasang di lokasi selama pembangunan. Pelanggaran = sanksi administratif hingga pencabutan izin.

3. Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Pasal 49 :
Pemilik wajib memasang papan informasi PBG. Pelanggaran dikenai denda dan penghentian.

4. Diduga Merugikan PAD :
Belasan hingga puluhan ruko tanpa retribusi PBG = potensi kerugian negara/daerah ratusan juta.

5. Diduga Tindak Pidana :
Jika terbukti sengaja membangun tanpa izin dan “membackup” orang dalam, ada unsur Penipuan dan Pemalsuan Dokumen sesuai KUHP Pasal 263 & 378.

TUNTUTAN KERAS LIPPSU KEPADA PEMKO MEDAN :

1. Dinas PKPCKTR Kota Medan :
Turun hari ini juga. Lakukan verifikasi dan hentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

BACA JUGA :  Kepala UPT Wilayah Timur Dinas SDABMBK Medan Diduga Sunat Uang Lembur

2. Satpol PP Kota Medan :
Lakukan penyegelan paksa lokasi proyek Wins Square.

3. Polrestabes Medan :
Selidiki dugaan keterlibatan mafia perizinan dan pembackupan. Periksa pihak pengembang dan oknum “Samsuar/Samsuwir”.

4. Bapenda Kota Medan :
Hitung potensi kerugian PAD dari retribusi PBG yang tidak dibayar.

“Kami minta Walikota Medan jangan tebang pilih. Warung rakyat 3×4 meter ditertibkan, ruko miliaran dibiarkan? Ini bukan lagi pelanggaran administrasi. Ini diduga kejahatan berjamaah yang merampok PAD dan melecehkan wibawa hukum,” tutup Azhari Sinik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Wins Square dan “Samsuar” belum memberikan klarifikasi resmi.

Laporan: Tim