MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti dugaan kredit bermasalah bernilai jumbo di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang menurutnya menunjukkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan, analisis kredit, hingga tata kelola perbankan nasional.
Menurut Azhari, hanya dari tiga perusahaan saja, nilai kredit bermasalah yang terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah mencapai sekitar Rp2,06 triliun.
“Bak kata orang Jawa, wes ewes ewes ewes, bablas (hilang sekejab) dan uang Rp2 triliun hilang hanya karena praktik tipsani (tipu sana tipu sini). Ini bukan angka kecil. Ini bisa mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem perbankan,” ujar Azhari di Medan, Kamis (14/5/2026).
Sorotan tersebut merujuk pada hasil audit BPK RI terkait pengelolaan kredit Wholesale Banking Bank Mandiri yang menemukan sedikitnya 12 item persoalan kredit yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai ketentuan prudential banking dan manajemen risiko.
Berdasarkan data yang dihimpun, tiga perusahaan yang disorot dalam audit tersebut yakni PT KS, PT MJPL, dan PT BBB, dengan total baki debit mencapai Rp2.064.735.187.040,39.
PT KS tercatat memiliki baki debit per 31 Juli 2021 sebesar Rp663.656.364.525,69 yang disebut terindikasi merugikan Bank Mandiri.
Kemudian PT MJPL memiliki baki debit sebesar Rp671.195.011.240 yang juga dinilai berpotensi merugikan bank.
Sementara PT BBB memiliki baki debit sebesar Rp729.883.811.274,70 yang disebut berpotensi menjadi kredit bermasalah.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo, menyebut temuan tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam manajemen risiko dan analisis kredit.
“Salah satu penyebab kredit macet adalah lemahnya analisis kredit dan buruknya pengawasan internal. Ini baru tiga item dari 12 temuan BPK RI. Kalau seluruhnya dihitung, nilainya bisa jauh lebih besar,” ujar Sunaryo.
Menurutnya, berbagai kejanggalan terlihat jelas dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.
Dalam kasus PT KS misalnya, perusahaan tersebut memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mandiri sejak tahun 2010 sebesar Rp30 miliar. Namun dalam beberapa tahun saja, nilai kreditnya melonjak drastis hingga mencapai Rp680 miliar.
Pada 2011 kredit PT KS meningkat menjadi Rp100 miliar ditambah fasilitas LC USD1 juta. Tahun 2012 meningkat menjadi Rp300 miliar ditambah treasury line.
Tahun 2013 kembali naik menjadi Rp380 miliar, tahun 2014 menjadi Rp480 miliar, dan pada tahun 2015 melonjak hingga Rp680 miliar.
Namun hasil audit BPK RI menemukan dugaan penggunaan laporan keuangan audited yang tidak terdaftar di Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai dasar analisis penambahan limit dan perpanjangan fasilitas kredit.
Selain itu, dokumen kerja sama yang dijadikan dasar pencairan kredit juga disebut tidak diakui oleh pihak pemberi kerja.
BPK RI mengungkap bahwa laporan keuangan audited tahun 2011, 2013, 2014, dan 2015 yang digunakan dalam proses analisis kredit PT KS tidak tercatat dalam register laporan KAP yang menerbitkan laporan tersebut.
Tidak hanya itu, PT Smartfren juga disebut tidak mengakui sejumlah dokumen yang dijadikan dasar pencairan kredit kepada PT KS.
Dalam surat resmi kepada Bank Mandiri, PT Smartfren menyatakan tidak memiliki kerja sama dengan PT KS, termasuk terkait penunjukan PT KS sebagai distributor cluster.
Bahkan, Memorandum of Understanding (MoU) pengadaan Tablet Pixcom yang menjadi dasar pencairan Kredit Modal Kerja Transaksional sebesar Rp155 miliar juga disebut tidak pernah diterbitkan oleh PT Smartfren.
“PT Smartfren menyatakan tidak pernah melakukan pembelian Tablet Pixcom dari PT KS dan tidak memiliki kewajiban pembayaran apapun kepada PT KS atas transaksi tersebut,” ungkap Azhari mengutip hasil audit BPK RI.
Lebih lanjut, BPK RI juga menemukan tidak adanya dokumen bukti pengiriman barang sebagai syarat penarikan kredit, sementara agunan PT KS disebut tidak mampu meng-cover baki debit fasilitas kredit.
Akibatnya, fasilitas kredit PT KS dengan baki debit Rp663,65 miliar dinilai berpotensi merugikan Bank Mandiri serta tidak melindungi kepentingan second way out bank.
Selain PT KS, BPK RI juga menyoroti pemberian kredit kepada PT MJPL.
Pada tahun 2014, PT MJPL mengajukan Kredit Modal Kerja sebesar Rp245 miliar untuk proyek pengembangan Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Sepinggan.
Kemudian pada 2016, perusahaan tersebut kembali mengajukan kredit Rp300 miliar untuk pembangunan terminal LPG Pressurized dan Rp200 miliar untuk proyek pipanisasi avtur.
Namun audit BPK menyebut pemberian kredit tersebut belum sepenuhnya didukung trade checking, kecukupan agunan, dan pemenuhan syarat penarikan kredit sesuai ketentuan.
Akibatnya, fasilitas kredit PT MJPL dengan baki debit Rp671,19 miliar disebut terindikasi merugikan Bank Mandiri.
Sedangkan fasilitas kredit kepada PT BBB dengan baki debit Rp729,88 miliar juga dinilai berpotensi menjadi kredit bermasalah karena belum sepenuhnya didukung kecukupan agunan dan pengikatan hak tanggungan.
Azhari menilai pola-pola tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Kalau dokumen yang dipakai bermasalah, trade checking lemah, agunan tidak cukup, tapi kredit jumbo tetap disetujui, maka publik tentu bertanya-tanya ada apa sebenarnya di balik semua ini,” katanya.
Ia juga menyoroti besarnya dampak sistemik apabila kredit bermasalah seperti itu terus dibiarkan.
Menurut data korporasi, Bank Mandiri merupakan bank dengan aset terbesar di Indonesia dan memiliki jumlah nasabah mencapai puluhan juta rekening di seluruh Indonesia, terdiri dari nasabah korporasi, BUMN, ASN, pegawai swasta, pelaku UMKM, hingga nasabah retail dan digital banking.
Di wilayah Sumatera Utara sendiri, jaringan Bank Mandiri mencakup ribuan nasabah korporasi dan bisnis serta jutaan rekening tabungan dan transaksi masyarakat, termasuk sektor perkebunan, perdagangan, industri, ASN, hingga pelaku usaha mikro dan menengah.
Azhari mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan.
“Kalau publik kehilangan kepercayaan, dampaknya bisa sangat berbahaya. Bank hidup dari trust. Sekali kepercayaan runtuh, efek dominonya bisa luar biasa,” ujarnya.
LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan maupun dugaan keterlibatan pihak internal dalam proses persetujuan kredit jumbo tersebut.
“APH harus mengusut tuntas siapa yang bermain, siapa yang meloloskan, dan apakah ada unsur korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit tersebut,” tegas Azhari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan audit BPK RI maupun dugaan kredit bermasalah yang menjadi sorotan publik tersebut.
Laporan : Tim












