MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Badera di Kabupaten Deli Serdang yang bernilai sekitar Rp65,4 miliar.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Kamis (21/5), mengatakan temuan di lapangan serta keterangan pekerja proyek memunculkan dugaan adanya penggunaan solar subsidi untuk operasional alat berat excavator pada proyek yang berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II tersebut.
“Publik patut bertanya dari mana asal BBM alat berat proyek itu. Karena di lokasi tidak terlihat baby tank atau tangki penyimpanan solar industri yang lazim digunakan dalam proyek-proyek besar pemerintah,” ujar Azhari.
Menurut Azhari, kecurigaan itu menguat setelah adanya pengakuan salah seorang pekerja proyek yang menyebut minyak rutin diantar langsung ke lokasi pekerjaan.
“Kami beli sekitar Rp10 ribu bang minyak, kalau ada bisa lah berhubungan dengan Nainggolan abang punya minyak,” ucap pekerja tersebut sebagaimana dikutip LIPPSU dari hasil temuan lapangan.
LIPPSU menilai pola distribusi BBM seperti itu menimbulkan dugaan bahwa alat berat proyek kemungkinan tidak menggunakan solar industri non-subsidi sebagaimana diwajibkan dalam proyek konstruksi pemerintah.
“Kalau benar excavator proyek memakai Biosolar subsidi, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran teknis proyek, tetapi sudah berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan subsidi negara,” kata Azhari.
Ia menegaskan, Biosolar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, transportasi umum, dan sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah, bukan untuk operasional alat berat proyek bernilai miliaran rupiah.
“Solar subsidi itu hak masyarakat kecil. Kalau dipakai untuk alat berat proyek APBN miliaran rupiah tentu sangat memprihatinkan,” ujarnya.
LIPPSU juga menyoroti dugaan motif penggunaan Biosolar subsidi pada proyek tersebut. Menurut mereka, selisih harga antara solar industri non-subsidi dan Biosolar subsidi diduga menjadi alasan untuk menekan biaya operasional alat berat.
“Dugaan publik mengarah pada upaya memangkas biaya operasional agar margin keuntungan proyek menjadi lebih besar. Karena penggunaan solar industri untuk alat berat jelas jauh lebih mahal,” kata Azhari.
*Penyalahgunaan Solar Subsidi*
Selain itu, LIPPSU menduga lemahnya pengawasan distribusi BBM di lapangan dapat membuka peluang penyalahgunaan solar subsidi untuk kebutuhan proyek konstruksi pemerintah.
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek pemerintah dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.
“Kalau dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Azhari.
LIPPSU menjelaskan proyek Pengendalian Banjir Sungai Badera merupakan proyek APBN Kementerian PUPR dengan nilai pagu anggaran berkisar antara Rp65,4 miliar hingga Rp67,7 miliar yang dilelang melalui LPSE Kementerian PUPR.
Menurut LIPPSU, proyek tersebut berada di bawah SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Sumatera II Provinsi Sumatera Utara di bawah naungan BBWS Sumatera II Medan.
“Pejabat penanggung jawab proyek diketahui dipimpin Kepala Satker SNVT PJSA Dony Hermawan bersama PPK Sungai dan Pantai II Syaiful Halim,” kata Azhari.
LIPPSU menyebut proyek itu dikerjakan oleh pihak ketiga sebagai perusahaan pemenang tender nasional yang dikontrak BBWS Sumatera II. Namun identitas spesifik perusahaan pelaksana disebut tidak dipublikasikan secara terbuka dalam dokumen sorotan media terkait proyek tersebut.
“Publik tentu berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan logistik proyek dijalankan, termasuk distribusi BBM untuk alat berat di lapangan,” ujar Azhari.
LIPPSU juga memaparkan proyek Sungai Badera merupakan bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) atau program ketahanan banjir perkotaan terpadu berskala besar untuk memperluas kapasitas tampung aliran air.
Adapun paket pekerjaan fisik proyek meliputi pembangunan saluran terbuka berpenampang trapesium, pemasangan steel sheet pile atau turap baja di sempadan sungai, pembangunan box culvert, hingga pengerukan sedimentasi dan normalisasi aliran sungai.
“Proyek sebesar ini tentu membutuhkan operasional alat berat yang masif dan konsumsi BBM yang besar. Karena itu penggunaan bahan bakar harus transparan dan sesuai aturan,” kata Azhari.
Menurut LIPPSU, proyek dengan nilai puluhan miliar rupiah semestinya memiliki sistem logistik BBM industri yang jelas dan terdokumentasi, termasuk bukti pembelian resmi, penyimpanan, serta distribusi operasional alat berat di lapangan.
“Kalau memang menggunakan BBM industri resmi, tentu harus ada bukti pembelian, sistem penyimpanan, dan distribusi yang jelas. Jangan sampai subsidi rakyat bocor ke proyek besar,” tegasnya.
LIPPSU meminta aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap pola distribusi BBM di proyek Sungai Badera, termasuk menelusuri dokumen pembelian solar industri dan penggunaan operasional alat berat.
“Kami meminta dilakukan audit lapangan secara menyeluruh. Jangan sampai ada praktik penggunaan solar ‘gelap’ di proyek negara,” kata Azhari.
Menurut LIPPSU, persoalan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap pengawasan proyek-proyek pemerintah yang menggunakan alat berat dalam jumlah besar.
“Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat. Karena kalau dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi,” pungkasnya.
Laporan : Tim






