MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu (17/5), menyoroti keras rangkaian dugaan kredit bermasalah, fraud internal, hingga krisis tata kelola yang mengguncang PT Bank Sumut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumut 2025, pengawasan OJK, proses hukum Kejaksaan, serta berbagai laporan pengawasan publik.
Menurut Azhari, akumulasi dugaan kerugian dan potensi eksposur finansial dalam berbagai kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp192 miliar hingga mendekati Rp200 miliar. Kondisi itu dinilai bukan lagi sekadar persoalan kredit macet biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan salah tata kelola sistemik di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut.
“Ini bukan lagi persoalan satu dua kredit bermasalah. Yang terlihat sekarang adalah pola berulang mulai dari lemahnya pengawasan, dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan, kredit fiktif, restrukturisasi bermasalah, sampai dugaan kickback dan konflik kepentingan. Bank Sumut seperti digoyang kasus dari berbagai penjuru angin,” ujar Azhari.
LIPPSU mendesak dilakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh rantai proses kredit dan tata kelola internal bank, termasuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain seperti korupsi, gratifikasi, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jangan hanya berhenti pada debitur atau pelaksana lapangan. Harus ditelusuri apakah ada pola sistemik, pembiaran, atau pihak-pihak yang menikmati aliran dana dari berbagai fasilitas kredit bermasalah tersebut,” pungkas Azhari.

Rekapitulasi Nilai Kerugian dan Potensi Kerugian
– Kasus Nilai
PT Pangripta
Rp23 miliar
– PT MIM Group Tebingtinggi Rp15,34 miliar
– CV HA Group Rp2,2 miliar
– AJSK Rp2,5 miliar
– Klaim asuransi gagal Rp19,6 miliar
– Marketing Communication Rp6,3 miliar
– Kredit fiktif Pekanbaru Rp1,2 miliar
– KUR fiktif Medan Rp6,28 miliar
– Bohari Group Rp4,48 miliar
– Skandal kredit macet lintas cabang ± Rp192 miliar
– Temuan kredit bermasalah lain ± Rp170 miliar potensi eksposur
Estimasi Total
Eksposur Finansial
Kerugian utama yang paling sering disebut: sekitar Rp192 miliar.
Jika digabung dengan temuan kredit bermasalah dan eksposur lain: potensi paparan finansial diperkirakan dapat mendekati atau melebihi Rp200 miliar.
Dampak terhadap daerah :
Karena mayoritas saham PT Bank Sumut dimiliki pemerintah daerah di Sumatera Utara, kerugian tersebut berdampak langsung terhadap laba bank, pembentukan CKPN, penurunan dividen, dan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ya. Dari rangkaian kasus kredit macet, fraud internal, hingga dugaan penyimpangan tata kelola di PT Bank Sumut, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran hukum lain yang berpotensi muncul selain tindak pidana korupsi biasa.
1. Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian Perbankan. Ini merupakan dugaan paling dominan.
Dasar dugaan :
– Kredit diberikan tanpa analisis kelayakan memadai.
– Agunan diduga tidak cukup atau overvalue.
– Restrukturisasi dilakukan terhadap debitur yang sebenarnya sudah tidak sehat.
– Verifikasi usaha dan identitas debitur lemah.
Potensi pelanggaran :
– UU Perbankan
– POJK tentang Manajemen Risiko
– Prinsip Prudential Banking
Konsekuensi hukum :
– Sanksi administratif OJK
– Pidana perbankan bila terbukti disengaja dan menimbulkan kerugian.
2. Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang, Muncul terutama pada:
– Kredit fiktif,
– Kickback pejabat kredit,
– Fasilitas istimewa,
– Pencairan kredit bermasalah.
Indikasi unsur pidana :
– Memperkaya diri sendiri/orang lain.
– Penyalahgunaan jabatan.
– Kerugian keuangan negara/daerah.
Karena Bank Sumut merupakan BUMD dengan saham mayoritas pemerintah daerah, kerugian bank dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara/daerah.
Potensi pasal :
– UU Tipikor Pasal 2
– UU Tipikor Pasal 3
3. Dugaan Gratifikasi atau Suap.
Khusus pada kasus aliran dana dari debitur kepada pejabat divisi kredit.
Modus yang disorot :
– Transfer dana melalui giro.
– Imbalan atas kemudahan fasilitas kredit.
– Dugaan “fee proyek kredit”.
Potensi pelanggaran :
– Gratifikasi
– Suap sektor perbankan
– Conflict of interest
Jika terbukti ada hubungan langsung antara pemberian dana dan keputusan kredit, kasus dapat berkembang menjadi suap korporasi.
4. Dugaan Pemalsuan Dokumen
Berpotensi muncul pada :
– Kredit fiktif,
– KUR fiktif,
– Manipulasi data usaha,
– Identitas debitur palsu.
Bentuk dugaan :
– Slip gaji palsu,
– Laporan usaha fiktif,
– Tanda tangan tidak sah,
– Invoice atau purchase order rekayasa.
Potensi pelanggaran :
– Pemalsuan surat
– Penggunaan dokumen palsu
– Penyertaan pidana antara pihak internal dan eksternal.
5. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bila hasil kredit bermasalah dialihkan untuk :
– Pembelian aset,
– Pemindahan rekening,
– Penyamaran asal dana.
Maka perkara dapat berkembang ke TPPU.
Biasanya terkait :
– Kickback,
– Fee kredit,
– Pencairan dana ke rekening nominee,
– Transaksi berlapis.
6. Dugaan Pelanggaran Good Corporate Governance (GCG)
Muncul pada seleksi direksi tertutup :
– Seleksi direksi tertutup,
– Konflik kepentingan,
– Fasilitas istimewa,
– Lemahnya pengawasan internal.
Indikasi:
– Tidak transparan,
– Tidak akuntabel,
– Pengawasan komisaris dianggap lemah,
– Fungsi kepatuhan tidak efektif.
Walau tidak selalu pidana, pelanggaran GCG dapat menjadi pintu masuk audit forensik dan pemeriksaan pidana.
7. Dugaan Obstruction of Justice,
Berpotensi muncul apabila :
– Ada upaya menyembunyikan dokumen,
– Menghilangkan data kredit,
– Mengkondisikan saksi,
– Memperlambat audit atau penyidikan.
– Biasanya muncul setelah proses hukum berjalan.
8. Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaanpada kasus PHK sepihak.
Potensi pelanggaran:
– UU Ketenagakerjaan,
– Hak normatif pekerja,
– Prosedur bipartit/mediasi.
Bisa berujung sengketa industrial maupun gugatan perdata.
9. Dugaan Kelalaian Pengawasan
Internal dapat menyeret:
– Direksi,
– Komite kredit,
– Pejabat kepatuhan,
– Auditor internal.
Jika terbukti mengetahui masalah tetapi membiarkan praktik berjalan terus, maka dapat muncul unsur:
– Pembiaran,
– Kelalaian jabatan,
– Turut serta.
10. Dugaan Kerugian Keuangan Daerah
Karena mayoritas saham PT Bank Sumut dimiliki pemerintah daerah di Sumatera Utara, maka:
– Laba bank turun,
– Dividen daerah berkurang,
– PAD terdampak.
Ini yang membuat banyak kasus kredit macet BUMD sering masuk ranah pidana korupsi, bukan sekadar kredit gagal bayar biasa.
Kesimpulan umum:
Dari pola kasus yang muncul, dugaan pelanggaran tidak hanya sebatas kredit macet bisnis normal, tetapi mengarah pada kemungkinan kombinasi:
– Pelanggaran perbankan,
– Korupsi,
– Gratifikasi,
– Pemalsuan dokumen,
– Fraud internal,
– Hingga potensi pencucian uang dan pelanggaran tata kelola perusahaan.
Laporan : Tim






