MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.
Desakan itu disampaikan menyusul perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi peristiwa pidana yang perlu didalami.
“Luar biasa! Sudah jelas dilarang, tapi miliaran rupiah dana BOS di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam terlalu berani dan nekad diaduk aduk jadi korupsi berjamaah,” kata Azhari, Kamis (9/7).
Karena itu, Kejari diminta mengusut perkara secara profesional hingga tuntas serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah mencukupi.
Berdasarkan informasi yang berkembang, fokus penyidikan Kejari Deli Serdang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS yang dialokasikan untuk pengadaan buku pelajaran. Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian keuangan negara dengan mengumpulkan dokumen serta memeriksa sejumlah saksi.
Adapun modus yang sedang didalami penyidik antara lain dugaan penyimpangan anggaran pengadaan buku, indikasi rekayasa laporan pertanggungjawaban berupa dugaan mark-up harga maupun laporan pengadaan yang tidak sesuai kondisi riil, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian oleh penyidik.
Dalam penyidikan tersebut, perhatian penyidik disebut mengarah pada periode kepemimpinan Misrayani saat menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Misrayani yang membantah maupun menanggapi dugaan tersebut di ruang publik.
DI AWAL DANA BOS MASIH UTUH, DI TENGAH JALAN DIADUK ADUK
Dana BOS Tahap I Tahun 2024: Rp1.736.640.000
Penerimaan peserta didik baru: Rp62.529.000
Pengembangan perpustakaan (pengadaan buku): Rp704.679.000 (fokus penyidikan)
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp84.629.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp11.173.000
Administrasi sekolah: Rp273.535.000
Langganan daya dan jasa: Rp95.933.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp49.169.000
Bursa kerja khusus/PKL/LSP: Rp354.354.000
Pembayaran honor: Rp48.000.000
Pengembangan profesi guru: Rp10.500.000
Dana BOS Tahap I Tahun 2025: Rp1.745.550.000
Penerimaan peserta didik baru: Rp4.754.000
Pengembangan perpustakaan (pengadaan buku): Rp481.440.000 (fokus penyidikan)
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp8.599.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp4.862.000
Administrasi sekolah: Rp249.551.000
Langganan daya dan jasa: Rp151.076.580
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp200.090.000
Bursa kerja khusus/PKL/LSP: Rp269.884.000
Pembayaran honor: Rp190.080.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp7.000.000
Modus yang didalami penyidik:
– Dugaan penyimpangan pengadaan buku.
– Dugaan mark-up harga.
– Dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif atau tidak sesuai realisasi.
– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Kepala SMKN 1 Lubuk Pakam saat ini, Rasimah, S.E., menyatakan pihak sekolah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Manajemen sekolah juga menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik dan siap bersikap kooperatif dengan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Rasimah menegaskan dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki berkaitan dengan penggunaan Dana BOS pada periode kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
Karena itu, pihaknya memilih tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai materi perkara dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
LIPPSU juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh penggunaan Dana BOS, termasuk realisasi anggaran pengadaan buku dan komponen belanja lainnya, agar seluruh penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga tersebut berharap penyidikan tidak berhenti pada pengumpulan keterangan semata, tetapi mampu mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Deli Serdang masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi untuk menghitung besaran kerugian negara. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Laporan : Tim






